Sampang,Trankonmasi.com
Sampang adalah salah
satu Kabupaten yang terletak di pulau garam Madura yang sebagian masyarakatnya
kini sudah menggemari usaha budidaya tambak udang vaname pasalnya keuntungannya
sangat menggiurkan hingga ratusan juta rupiah. Namun sangat disayangkan
sebagian besar usaha budidaya tambak udang di Kab.Sampang belum mengantongi
izin resmi dari perizinan Kab.Sampang maka dari itu Bupati Sampang H.Slamet
Junaidi melalui Pj.Sekda Yuliadi Setiawan layangkan surat edaran.
Jum'at (05/06/2020)
Surat edaran tersebut
tertuju kepada pengusaha budidaya tambak udang yang belum mengantongi izin.
Pengolahan limbah budidaya tambak udang perlu ditangani secara serius jika
tidak akan mngakibatkan rusaknya lingkungan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Lingkungan, maka untuk
mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan Budidaya/Tambak Udang
tanpa izin yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan
Dengan banyaknya warga
yang mengeluh akibat aktivitas budidaya tambak udang dan banyak yang tidak
berijin Bupati Sampang H.Slamet Junaidi melalui Pj.Sekda Yuliadi Setiawan
layangkan surat edaranyang ditujukan kepada pengusaha budidaya tambak udang
yang belum mengantongi izin.
Dalam surat Bupati Sampang
menitik beratkan pada empat poin. Poin pertama Bupati menghimbau kepada
pengusaha budidaya tambak udang untuk segera mengurus perizinannya baik izin lingkungan
maupun izin usaha hal ini sesuai dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 bahwa "Semua usaha harus
memiliki lzin Lingkungan maupun izin usaha.”
Poin kedua berisi
tentang menghentikan kegiatan budidaya tambak udang bagi pengusaha yang belum
berijin dengan segera sebelum mengantongi izin sesuai dengan peraturan
perundangan.
Poin ketiga Bagi
masyarakat yang ingin menjadi pengusaha Budidaya/Tambak Udang ataupun akan
melakukan usaha Budidaya/Tambak Udang secara resmi, maka harus melampaui
seluruh tahapan perizinan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah
dan peraturan perundang-undangan.
Dalam poin keempat
dengan tegas Bupati Sampang menyampaikan
bagi masyarakat ataupun pengusaha Budidaya/Tambak Udang tanpa izin yang tetap melakukan
kegiatan Budidaya/Tambak Udang dan melakukan pencemaran lingkungan, maka akan
dikenai Sanksi Pidana dan Denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Salah satu warga Herman
Hidayat,S.Pd sangat mengapresiasi langkah Bupati Sampang H.Slamet Junaidi yang
disampaikan kepada awak media Trankonmasi.com.
"Kami sangat
mengapresiasi langkah Bupati Sampang secara cepat dan sigap memberikan surat
edaran kepada masyarakat yang memiliki usaha tambak udang tentunya langkah
seperti ini adalah salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat secara tidak
langsung Bupati Sampang H.Slamet Junaidi memberikan pemahaman kepada Masyarakat
yang masih awam bahwa usaha apapun harus memiliki izin dan tentunya ini
menguntungkan kepada pembudidaya tambak udang karena jika ingin pinjam dana ke
Bank baik itu BRI,BNI maupun Mandiri nanti surat izin usahanya untuk lembar
pendukung persyaratan agar di Acc oleh Bank ,"paparnya.
(Ries)
Baca :
Judul : LIMBAH TAMBAK UDANG BERBAHAYA, DPRD BERHARAP PEMKAB. SAMPANG LAKUKAN PENGAWASAN