BNNP JATENG BERSINERGI DENGAN POLDA JATENG MUSNAHKAN RIBUAN NARKOTIKA DAN MIRAS






Semarang, LpkTrankonmasi.com -  Seiring bersama dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020, yang mengangkat tema " Hidup 100% diera new normal : sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba" disituasi pandemi mengajak memasuki era new normal baru dengan tetap mengedepankan kesehatan, meningkatkan produktifitas sebagai sebuah bangsa dan menjaga perasaan bahagia kita supaya tetap imun terhadap corona dan narkoba. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah bersinergi  dengan Kepolisian Daerah ( Polda) Jawa Tengah dan Stakeholder dilingkungan Provinsi Jateng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan jenis lainnya serta minuman keras  (miras).



Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah jalan Pahlawan no 9, Mugassari, Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, Kamis ( 25/6/2020) pukul 10.00 WIB.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 28,2977 kg, jenis sabu seberat 141,2371 kg, pil ekstasi sejumlah 551 butir dan tembakau sintetis seberat 303,18 gram. Selain itu juga dimusnahkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 9.894 botol miras berbagai merk serta 1080,9 liter jenis ciu, juga barang bukti jenis psikotropika pun turut dimusnahkan sejumlah 365 strip obat, 6527 tablet obat serta 1 botol vibramox dan 25 blister pymaril

Sementara itu Kepala BNN Prov.Jateng, Brigjen.Pol. Benny Gunawan menjelaskan,”Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kerja sama BNN Prov. Jateng bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika."

" Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang dilakukan BNN Prov. Jateng dalam menangani kasus narkoba sebagaimana amanat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Benny.
Menurutnya sejak bulan januari 2020 sampai dengan bulan juni 2020 BNN Prov. Jateng telah memusnakan 1 kg sabu, 510 butir ekstasi dan 10 kg ganja.



" Narkotika yang dimusnahkan memiliki dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat terutama bagi generasi muda jika peredarannya sangat bebas," papar Benny.

Pemusnahan barang bukti obat terlarang dengan cara dimasukan kedalam mobil incinerator sedangkan untuk minuman keras (miras) dimusnahkan dengan alat berat.



Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya,  Gubernur Jateng,Ganjar Pranowo, SH, MIP , Ketua DPRD Jateng, H. Bambang Kusriyanto,B.Sc,  Kasdam IV/Diponegoro, Brigjen.TNI Widi Prasetijono, Kapolda Jateng,Irjen.Pol. Drs. Ahmad Luthfi,SH.S.St.MK, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Dr. Arnold B.M.Angkouw,SH.,MH,  Kepala Pengadilan Tinggi Jateng, diwakili Hakim Tinggi Ewit Soetriadi, SH.MH, Ka Kanwil Hukum dan HAM Jateng,Drs. Priyadi,Bc.Ip. M.Si, Ka Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY, Padmojo Triwikanto,MM. Kepala Balai Besar BPOM, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.Apt.


# M. Taufiq W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar