Semarang, LpkTrankonmasi.com
- Seiring bersama dengan peringatan Hari
Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020, yang mengangkat tema " Hidup
100% diera new normal : sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba"
disituasi pandemi mengajak memasuki era new normal baru dengan tetap
mengedepankan kesehatan, meningkatkan produktifitas sebagai sebuah bangsa dan
menjaga perasaan bahagia kita supaya tetap imun terhadap corona dan narkoba.
Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah bersinergi dengan Kepolisian Daerah ( Polda) Jawa Tengah
dan Stakeholder dilingkungan Provinsi Jateng menggelar pemusnahan barang bukti
narkotika jenis ganja dan jenis lainnya serta minuman keras (miras).
Kegiatan pemusnahan
digelar di halaman Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah jalan Pahlawan no 9,
Mugassari, Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, Kamis ( 25/6/2020) pukul 10.00
WIB.
Barang bukti yang
dimusnahkan meliputi ganja seberat 28,2977 kg, jenis sabu seberat 141,2371 kg,
pil ekstasi sejumlah 551 butir dan tembakau sintetis seberat 303,18 gram.
Selain itu juga dimusnahkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 9.894
botol miras berbagai merk serta 1080,9 liter jenis ciu, juga barang bukti jenis
psikotropika pun turut dimusnahkan sejumlah 365 strip obat, 6527 tablet obat
serta 1 botol vibramox dan 25 blister pymaril
Sementara itu Kepala
BNN Prov.Jateng, Brigjen.Pol. Benny Gunawan menjelaskan,”Pemusnahan barang
bukti ini merupakan bentuk kerja sama BNN Prov. Jateng bersama Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah dan Instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika."
" Pemusnahan
barang bukti ini merupakan kegiatan yang dilakukan BNN Prov. Jateng dalam
menangani kasus narkoba sebagaimana amanat Undang Undang No 35 Tahun 2009
tentang narkotika," ucap Benny.
Menurutnya sejak bulan
januari 2020 sampai dengan bulan juni 2020 BNN Prov. Jateng telah memusnakan 1
kg sabu, 510 butir ekstasi dan 10 kg ganja.
" Narkotika yang
dimusnahkan memiliki dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat terutama bagi
generasi muda jika peredarannya sangat bebas," papar Benny.
Pemusnahan barang bukti obat terlarang dengan
cara dimasukan kedalam mobil incinerator sedangkan untuk minuman keras (miras)
dimusnahkan dengan alat berat.
Turut hadir dalam
pemusnahan barang bukti diantaranya,
Gubernur Jateng,Ganjar Pranowo, SH, MIP , Ketua DPRD Jateng, H. Bambang
Kusriyanto,B.Sc, Kasdam IV/Diponegoro,
Brigjen.TNI Widi Prasetijono, Kapolda Jateng,Irjen.Pol. Drs. Ahmad
Luthfi,SH.S.St.MK, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Dr. Arnold
B.M.Angkouw,SH.,MH, Kepala Pengadilan
Tinggi Jateng, diwakili Hakim Tinggi Ewit Soetriadi, SH.MH, Ka Kanwil Hukum dan
HAM Jateng,Drs. Priyadi,Bc.Ip. M.Si, Ka Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng dan
DIY, Padmojo Triwikanto,MM. Kepala Balai Besar BPOM, I Gusti Ayu Adhi
Aryapatni.Apt.
# M. Taufiq W.