Semarang - SMA Negeri 4 Semarang menggelar kegiatan
sosialisasi pemilihan Wakil Kepala Sekolah yang dilaksanakan di Aula sekolah
SMA Negeri 4 Semarang, jalan Karangrejo raya 12 A Srondol Wetan, Kec.
Banyumanik, Kota Semarang Jumat (15/5/2020).
Dalam sosialisasi
tersebut dibagi dalam dua season, untuk season pertama dimulai pukul 0.8.00 -
09.30 WIB dan season kedua pukul 10.00 - 11.30 WIB, masing-masing season
terdiri 42 peserta. Dalam pelaksanaan rapat sosialisasi pemilihan Wakil Kepala Sekolah
sesuai dengan Perwal No 28 tahun 2020 salah satunya, peserta harus cuci tangan
dengan sabun maupun hand sanitizer, serta menerapkan protokoler dari pemerintah
yaitu memakai masker dan menerapkan social
distancing maupun physical distancing
dengan menjaga jarak 1-1,5 meter.
Kepala SMA Negeri 4 Semarang, Dra.Wiji Eny
Ngudi Rahayu,M.Pd dalam sambutannya menuturkan," Sosialisasi pemilihan
wakil.kepala sekolah hari ini kami adakan untuk.menindak lanjuti dari empat
Wakasek dimana pada bulan April 2020 mengingatkan bahwa masa periode jabatannya telah usai.
Karena program pendidikan yang ada di SMA Negeri 4 Semarang harus terus
berjalan, maka kami tawarkan kepada bapak ibu guru semua," ucapnya.
" Untuk pemilihan
wakasek berdasarkan pada Permendiknas No 19 tahun 2007 dimana di dalamnya mengatur
antara lain Perencanaan program berisi visi, misi, tujuan dan rencana kerja
sekolah lalu pelaksanaan rencana kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi serta
sistem informasi management
penilaian khusus," ujar Eny.
" Pada pelaksanaan
rencana kerja sekolah membutuhkan peran ibu bapak guru sebagai sumber daya yang
membidangi peran serta masyarakat dan kemitraan yaitu Waka Humas maka untuk
jenjang SMA jumlah Waka nya adalah 3 bisa ditambah 1 menjadi 4 yaitu Waka
Kurikulum, Waka Sarana Prasarana, Waka Humas dan Waka Kesiswaan. Menurutnya
Periodisasi Waka di SMA Negeri 4 Semarang adalah 3 tahun pelajaran , maka
melalui rapat terbatas membentuk kepanitiaan, langkah selanjutnya sosialisasi
pemilihan Wakasek pada warga sekolah," ucap Eny.
Menurut Eny disamping Permendiknas
no 19 tahun 2007 juga ada PP no 74 tahun 2008 tentang guru, adapun PP no 74
tahun 2008 merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Guru dan Dosen dimana
didalamnya guru harus memiliki kompetensi dan sertifikasi artinya guru harus
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi kualifikasi akademik
minimal S1.
"Kompetensi guru ada profesional
paedagogik, kepribadian dan sosial," paparnya.
Eny menambahkan bahwa
pada PP no 74 tahun 2008 ada beban kerja mencakup kegiatan pokok merencanakan
melaksanakan, menilai pembelajaran, membimbing dan melatih serta melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok. sebagai contoh : tugas
tambahan yang melekat yaitu waka, kepala lab, kepala perpustakaan dimana beban
kerja minimal 24 jam, sebagai waka 12 jam maka jam mengajar nya 12 jam.
“ Dua inilah yang
mendasari pemilihan wakasek yaitu Permendiknas no 19 tahun 2007 dan PP no 74
tahun 2008," jelas Eny.
Pada kesempatan yang sama Ketua Panitia
Sosialisasi dan
pemilihan Wakil Kepala Sekolah,Drs.Setyo Basuki M.Pd menyampaikan bahwa pada
dasarnya yang berhak mendaftarkan diri dan dipilih menjadi calon wakasek adalah
seluruh guru ASN yang memenuhi persyaratan.
"Persyaratan lain adalah ketentuan
umum diantaranya Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehat jasmani dan rohani,
Jujur, amanah dan Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak tercela ( PDLT) lalu
mampu berorganisaisi, bekerja sama dan siap menerima perubahan kemudian
memiliki komitmen visi dan misi untuk kemajuan SMAN 4 Semarang serta mampu menyusun,
melaksanakan dan melaporkan program sekolah yang kedua ketentuan khusus
diantaranya mendaftarkan diri atau
didaftarkan oleh Kepala Sekolah sebagai calon wakasek, berstatus ASN, masa
kerja di SMAN 4 Semarang paling sedikit 5 tahun, pangkat golongan III/C, usia
maksimal 52 tahun, menguasai IT dan tidak sedang menjabat sebagai
wakasek," tutur basuki.
Menurutnya yang berhak
memilih adalah semua guru dan karyawan SMAN 4 Semarang.
“Untuk pelaksanaan
setiap calon wakasek mendaftarkan diri dan mengisi formulir pendaftaran, lalu
setiap pemilih menentukan 2 (dua) orang diantara calon wakasek dengan cara
menulis nomor nurut dan nama calon yang dipilihnya, lalu dari hasil ini 2 orang
calon yang dapat suara terbanyak menduduki posisi sebagai wakasek untuk 2
bidang yang ada (posisi ditentukan oleh kepala sekolah," papar Basuki.
Selanjutnya menurut Basuki
calon wakasek yang terpilih dibuatkan SK dan dilantik oleh Kepala Sekolah.
Untuk masa jabatan wakasek lanjut basuki untuk satu periode selama 3 tahun
pelajaran.
“ Wakil kepala sekolah
dapat berakhir masa bakti sebelum waktunya apabila: meninggal dunia,
tidak.mampu menjalankan tugasnya menurut musyawarah guru karyawan dan kepala
sekolah kemudian apabila.mutasi tempat kerja dan apabila menjadi Kepala Sekolah
atau pengawas," pungkasnya.
Pemungutan suara Wakasek
menurut rencana pada bulan Juni 2020, namun apabila masa pandemi Covid-19 belum
menunjukkan angka penurunannya maka akan diperpanjang oleh pemerintah. Semoga Covid
- 19 segera cepat berlalu dan semua dapat kembali beraktifitas seperti
sediakala sehingga ekonomi segera pulih dan normal kembali. Aamiin.
# Taufiq. W.