SMAN 4 SEMARANG SOSIALISASI PEMILIHAN WAKIL KEPALA SEKOLAH




Semarang -   SMA Negeri 4 Semarang menggelar kegiatan sosialisasi pemilihan Wakil Kepala Sekolah yang dilaksanakan di Aula sekolah SMA Negeri 4 Semarang, jalan Karangrejo raya 12 A Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang Jumat (15/5/2020).

Dalam sosialisasi tersebut dibagi dalam dua season, untuk season pertama dimulai pukul 0.8.00 - 09.30 WIB dan season kedua pukul 10.00 - 11.30 WIB, masing-masing season terdiri 42 peserta. Dalam pelaksanaan rapat sosialisasi pemilihan Wakil Kepala Sekolah sesuai dengan Perwal No 28 tahun 2020 salah satunya, peserta harus cuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer, serta menerapkan protokoler dari pemerintah yaitu memakai masker dan menerapkan social distancing maupun physical distancing dengan menjaga jarak 1-1,5 meter.

Kepala SMA Negeri 4 Semarang, Dra.Wiji Eny Ngudi Rahayu,M.Pd dalam sambutannya menuturkan," Sosialisasi pemilihan wakil.kepala sekolah hari ini kami adakan untuk.menindak lanjuti dari empat Wakasek dimana pada bulan April 2020 mengingatkan  bahwa masa periode jabatannya telah usai. Karena program pendidikan yang ada di SMA Negeri 4 Semarang harus terus berjalan, maka kami tawarkan kepada bapak ibu guru semua," ucapnya.

" Untuk pemilihan wakasek berdasarkan pada Permendiknas No 19 tahun 2007 dimana di dalamnya mengatur antara lain Perencanaan program berisi visi, misi, tujuan dan rencana kerja sekolah lalu pelaksanaan rencana kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi serta sistem informasi management 
penilaian khusus," ujar Eny.

" Pada pelaksanaan rencana kerja sekolah membutuhkan peran ibu bapak guru sebagai sumber daya yang membidangi peran serta masyarakat dan kemitraan yaitu Waka Humas maka untuk jenjang SMA jumlah Waka nya adalah 3 bisa ditambah 1 menjadi 4 yaitu Waka Kurikulum, Waka Sarana Prasarana, Waka Humas dan Waka Kesiswaan. Menurutnya Periodisasi Waka di SMA Negeri 4 Semarang adalah 3 tahun pelajaran , maka melalui rapat terbatas membentuk kepanitiaan, langkah selanjutnya sosialisasi pemilihan Wakasek pada warga sekolah," ucap Eny.

Menurut Eny disamping Permendiknas no 19 tahun 2007 juga ada PP no 74 tahun 2008 tentang guru, adapun PP no 74 tahun 2008 merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Guru dan Dosen dimana didalamnya guru harus memiliki kompetensi dan sertifikasi artinya guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi kualifikasi akademik minimal S1. 


"Kompetensi guru ada profesional  paedagogik, kepribadian dan sosial," paparnya.
Eny menambahkan bahwa pada PP no 74 tahun 2008 ada beban kerja mencakup kegiatan pokok merencanakan melaksanakan, menilai pembelajaran, membimbing dan melatih serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok. sebagai contoh : tugas tambahan yang melekat yaitu waka, kepala lab, kepala perpustakaan dimana beban kerja minimal 24 jam, sebagai waka 12 jam maka jam mengajar nya 12 jam.

“ Dua inilah yang mendasari pemilihan wakasek yaitu Permendiknas no 19 tahun 2007 dan PP no 74 tahun 2008," jelas Eny.

Pada kesempatan yang sama Ketua Panitia     
                                               
Sosialisasi dan pemilihan Wakil Kepala Sekolah,Drs.Setyo Basuki M.Pd menyampaikan bahwa pada dasarnya yang berhak mendaftarkan diri dan dipilih menjadi calon wakasek adalah seluruh guru ASN yang memenuhi persyaratan. 

"Persyaratan lain adalah ketentuan umum diantaranya Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehat jasmani dan rohani, Jujur, amanah dan Prestasi,  Dedikasi, Loyalitas dan Tidak tercela ( PDLT) lalu mampu berorganisaisi, bekerja sama dan siap menerima perubahan kemudian memiliki komitmen visi dan misi untuk kemajuan SMAN 4 Semarang serta mampu menyusun, melaksanakan dan melaporkan program sekolah yang kedua ketentuan khusus diantaranya mendaftarkan  diri atau didaftarkan oleh Kepala Sekolah sebagai calon wakasek, berstatus ASN, masa kerja di SMAN 4 Semarang paling sedikit 5 tahun, pangkat golongan III/C, usia maksimal 52 tahun, menguasai IT dan tidak sedang menjabat sebagai wakasek," tutur basuki.

Menurutnya yang berhak memilih adalah semua guru dan karyawan SMAN 4 Semarang.



“Untuk pelaksanaan setiap calon wakasek mendaftarkan diri dan mengisi formulir pendaftaran, lalu setiap pemilih menentukan 2 (dua) orang diantara calon wakasek dengan cara menulis nomor nurut dan nama calon yang dipilihnya, lalu dari hasil ini 2 orang calon yang dapat suara terbanyak menduduki posisi sebagai wakasek untuk 2 bidang yang ada (posisi ditentukan oleh kepala sekolah," papar Basuki.
Selanjutnya menurut Basuki calon wakasek yang terpilih dibuatkan SK dan dilantik oleh Kepala Sekolah. Untuk masa jabatan wakasek lanjut basuki untuk satu periode selama 3 tahun pelajaran.

“ Wakil kepala sekolah dapat berakhir masa bakti sebelum waktunya apabila: meninggal dunia, tidak.mampu menjalankan tugasnya menurut musyawarah guru karyawan dan kepala sekolah kemudian apabila.mutasi tempat kerja dan apabila menjadi Kepala Sekolah atau pengawas," pungkasnya.


Pemungutan suara Wakasek menurut rencana pada bulan Juni 2020, namun apabila masa pandemi Covid-19 belum menunjukkan angka penurunannya maka akan diperpanjang oleh pemerintah. Semoga Covid - 19 segera cepat berlalu dan semua dapat kembali beraktifitas seperti sediakala sehingga ekonomi segera pulih dan normal kembali.  Aamiin.


   # Taufiq. W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar