SEMARANG- Sudah hampir dua bulan penyebaran wabah covid-19
tak menunjukkan angka penurunan bahkan, semakin merangkak naik penyebarannya
hal ini mengakibatkan puluhan perusahaan yang berada di Kota Semarang mem-PHK
maupun merumahkan karyawannya. Hal ini berbeda pada perusahaan yang bergerak di
bidang produsen garment yang sempat heboh dikarenakanratusan buruh/karyawan
yang bekerja pada PT. Pantja Tunggal
Knitting Mill, yang beralamat di Jl. Mpu Tantular, no. 67 B, Bamdarharjo,Kec.
Semarang Utara,Kota Semarang melakukan unjuk rasa di depan perusahaan menuntut
pemenuhan hak THR sebesar 100 persen dari yang biasa diterima selama ini. Sebab isu
yang beredar di kalangan para buruh, perusahaan akan memberikan THR tahun ini
hanya sebesar 40 persen dari biasanya.
Padahal menurut para buruh yang berhasil ditemui awak media
di lokasi aksi unjuk rasa di depan PT. Pantjatunggal Knitting Mill 2, bahwa sesuai dengan UU Ketenaga kerjaan No.13
tahun 2003, THR diberikan kepada buruh minimal adalah sebesar 1 X Gaji.
"Gaji kita saja hanya sebesar UMK mas. Kalau kondisi
seperti ini, kita hanya dikasih 40 persen, berat mas," kata salah satu buruh
yang tidak mau disebut namanya, di lokasi unjuk rasa di depan perusahaan Senin,
4/5/2020.
Menurut Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Nasional
PT. Pantja Tunggal Knitting Mill 2 (PUK SPN PTKM) Agus Subeki menyebutkan,
bahwa sebenarnya hal itu tidak akan terjadi jika pihak HRD perusahaan tidak mengedepankan egoismenya.
Sebab semua bisa dibicarakan secara kekeluargaan antara pihak dan serikat buruh/pekerja
duduk bareng atau dengan sistem bipartite.
"Namun bipartite
belum selesai, malah HRD perusahaan mengeluarkan pengumuman meliburkan semua
pekerjanya dengan alasan dampak Covid19 mulai hari ini 4 Mei. Yang ditanda
tangani oleh Pak Supriyadi Trisno Saputro, yang menjabat sebagai HRD. Kan aneh mas. Padahal ijin dari dinas
kesehatan agar perusahaan tetap produksi sudah ada lo," jelas Agus Subeki
saat ditemui awak media di tempat terpisah.
Dijelaskan pula lebih lanjut oleh Agus, bahwa perusahaan dalam
menjalankan produksi 2 bulan terakhir, setiap harinya terlihat lancar, bahkan
selalu lembur-lembur 2-3 jam untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai pesanan. Tapi
secara mengejutkan malah mengeluarkan pengumuman menutup sementara perusahaan
karena alasan wabah Covid19.
"Ini sebenarnya bukan mogok kerja mas. Tapi pihak
perusahaan melarang teman-teman anggota untuk masuk tanpa konpensasi atau
kesepakatan yang jelas. Maka terjadi seperti ini. Hingga pihak Disnakertrans
Kota Semarang hadir di perusahaan untuk Tripartite dihadiri pula pihak
kepolisian dari Polsek Semarang Utara," tandas Agus menyesalkan kejadian
ini.
Sementara itu, pihak HRD perusahaan yang akan dimintai
keterangan oleh awak media sudah tidak ada di tempat. Oleh pihak
Security/Satpam perusahaan PT. Pantjatunggal Knitting Mill disampaikan bahwa,
pihak HRD dan staff lainnya sudah meninggalkan perusahaan sejak jam 11.30
siang.
"Pak Supriyadi dan staff lainnya sudah pulang sejak jam
11.30 an tadi mas. Jadi di dalam sudah sepi tidak ada orang," ungkap
Satpam Perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.
# Taufiq W.