Jepara-Tim Reskrim
Polres Jepara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Johan Andika,
berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Dongos, kec. Kedung Jepara.
Hanya dalam waktu 6
hari Tim Reskrim Polres Jepara melakukan pengejaran pelaku IP (26) akhirnya
dapat dibekuk di daerah Cengkareng, beserta barang bukti 1 unit sepeda motor
Honda Vario warna putih biru milik korban.
Diberitakan sebelumnya
bahwa pada tanggal 13/5/2020 ditemukan di desa Dongos, Jepara, perempuan yang
bernama (S W) oleh kakak kandungnya dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya,
sekitar pukul 17.00 WIB.
Dengan posisi telungkup
di lantai dan masih menggunakan mukena pada bagian bawah dan kondisi tubuh
mulai kaku.
Disamping itu terdapat
luka memar di bagian leher depan dan dibagian dada akibat pukulan benda tumpul,
dugaan korban dihabisi sesaat setelah sholat dhuhur atau sebelum sholat,
sekitar pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Setelah mendapatkan
cukup bukti maka SatReskrim Polres Jepara melakukan pengejaran terhadap pelaku
pembunuhan sampai ke Jakarta Barat/Cengkareng.
Dalam kesempatan
konsprensi pers (20/5/2020) Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK,
MH. menyampaikan tersangka merupakan
residivis curanmor tahun 2015. Adapun kronologis kejadian sebagai berikut, pada
tanggal 13/5/2020 pukul 12.00 WIB korban pulang ke rumah dari tempat kerja nya
di pabrik PT. Jiale untuk beristirahat dan melaksanakan sholat dhuhur. Saat itu
pelaku sudah mengintai dan berniat menguasai sepeda motor. saat masuk rumah
korban untuk mengambil kunci motor. bersamaan pula korban sedang melaksanakan sholat dhuhur
kemudian pada saat salam terakhir tersangka menendang korban dan mencekiknya
saat korban sudah tidak berdaya pelaku dengan leluasa mengambil kunci dan hp
merk Oppo milik korban dan berencana untuk kabur ke Lampung untuk menyusul
istri nya.
Sebelumnya pelaku juga
sudah mengenal korban karena pernah mengontrak di depan rumah korban selama 1
tahun.
Lebih lanjut Kapolres
mengatakan ,"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pada saat
diminta menunjukan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas.
Kepada tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman
15 tahun penjara."
Dalam kesempatan ini
pula Kapolres Jepara yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara,
mengucapkan Puji syukur kepada Tuhan YME, dan juga ucapan terima kasih kepada
masyarakat Jepara atas dukungan dan doanya hingga tersangka berhasil ditangkap.
Lebih lanjut Kapolres
juga mengucapkan terima kasih kepada Satuan Reskrim Polres Jepara.
"Saya
juga mengucapkan terima kasih kepada Satuan Reskrim dan Satuan lain yang
terkait yang telah bekerja secara profesional sehingga dengan cepat mengungkap
kasus ini," ujarnya.
( JTeam)