PEMERINTAH HARUS BANTU PESANTREN HADAPI KONDISI NEW NORMAL




Semarang - Pemerintah harus membantu pondok pesantren mempersiapkan kondisi New Normal. Bantuan itu harus diberikan tanpa diminta. Sebagai wujud pelaksanaan tanggungjawab negara terhadap pendidikan, kesehatan, dan kehidupan, yang merupakan amanah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah Kota Semarang, diharapkan memperhatikan pondok pesantren dengan mengalokasikan anggaran dari APBD.


Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Semarang, Muhammad Mahsun menyatakan hal itu untuk mengingatkan pemerintah yang saat ini sedang mempersiapan relaksasi pola hidup masyarakat menuju keadaan baru di tengah pandemi Covid-19 (New Normal).

Dalam pandangan PKB, pemerintah baru bergerak menyiapkan New Normal di bidang ekonomi. Sedangkan bidang pendidikan, khususnya Pondok Pesantren (Ponpes) belum terlihat.

"Pemerintah harus membantu Ponpes tanpa diminta.  Sektor pendidikan ini wajib diperhatikan. Karena pesantren paling rentan penyebaran virus Corona," tutur Ketua DPC PKB Kota Semarang Muhammad Mahsun usai Halal bi Halal online pengurus PKB Kota Semarang, Kamis, (28/5/2020).

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang  menjelaskan, mayoritas dari 28 ribu Ponpes di Indonesia adalah pesantren salaf alias tradisional. Yakni umumnya para santrinya memakai air bersama-sama di kolah besar, dan tinggal berjubel di bilik yang telah dipenuhi barang.

Tidak banyak pondok yang memiliki fasilitas kran air mancur untuk wudhu, dan menyediakan dipan individual untuk setiap santri.



Bahkan kebanyakan santri makan bersama di satu nampan, dan tidur berdempetan.

"Santri paling beresiko soal kesehatan. Maka perlu perhatian khusus menjelang New Normal," kata Sodri yang pernah mondok di Al Anwar Mranggen, Demak dan Al Falah Ploso, Kediri, ini.

PKB, lanjut Mahsun, mendukung Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitalisasi Rumah Ibadah dalam Menghadapi New Normal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI pada Rabu, 27 Mei 2020.

Dalam kebijakan tersebut Kemenag melakukan Delapan Upaya. Yaitu pertama membuat regulasi, termasuk mengatur bagaimana santri sebelum tiba di Ponpes, ada koordinasi dengan RT, RW, lingkungan setempat.



Kedua, koordinasi dengan instansi terkait. Ketiga menyusun metode pembelajaran ala New Normal. Keempat, mempersiapkan sarana pendukung pembelajaran jarak jauh bagi Ponpes yang menyelenggarakan.

Kelima, mempersiapkan sarana prasarana pesantren menghadapi kondisi New Normal.  Keenam, memberikan bantuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan Ponpes. Ketujuh, menyediakan kebutuhan untuk memenuhi protokol kesehatan.

"Kedelapan,  Kemenag dalam suratnya tersebut mengupayakan peningkatan gizi bagi santri, guru, dan tenaga kependidikan pesantren," kutip Mahsun.

Poin kedua dalam kebijakan tersebut, dia beberkan, mewajibkan Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga pemerintah terkait yang rincianya di bawah ini:

Kementerian Keuangan harus menyiapkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan langkah-langkah new normal pesantren.

Berikutnya, Kementerian Kesehatan harus memerintahkan Dinas Kesehatan di Daerah untuk memfasilitasi tes kesehatan bagi santri dan guru yang akan kembali ke pondok pesantren.

Juga menyiapkan sarana kesehatan di pondok pesantren.  Serta memberikan bantuan peningkatan gizi bagi santri dan para gurunya.

Adapun Kementerian Perhubungan, harus memfasilitasi pengangkutan para santri kembali ke pondok pesantren, dengan alat transportasi yang sesuai.

Berikutnya, Kementerian Dalam Negeri perlu mengirimkan Radiogram kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung penerapan new normal di pondok pesantren.

"Ini semua harus segera dilakukan pemerintah. Secepat-cepatnya," pungkasnya.


   #  Taufiq W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar