Semarang - Pemerintah
harus membantu pondok pesantren mempersiapkan kondisi New Normal. Bantuan itu
harus diberikan tanpa diminta. Sebagai wujud pelaksanaan tanggungjawab negara
terhadap pendidikan, kesehatan, dan kehidupan, yang merupakan amanah
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemerintah Kota
Semarang, diharapkan memperhatikan pondok pesantren dengan mengalokasikan
anggaran dari APBD.
Dewan Pimpinan Cabang
Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Semarang, Muhammad Mahsun menyatakan
hal itu untuk mengingatkan pemerintah yang saat ini sedang mempersiapan
relaksasi pola hidup masyarakat menuju keadaan baru di tengah pandemi Covid-19
(New Normal).
Dalam pandangan PKB,
pemerintah baru bergerak menyiapkan New Normal di bidang ekonomi. Sedangkan
bidang pendidikan, khususnya Pondok Pesantren (Ponpes) belum terlihat.
"Pemerintah harus
membantu Ponpes tanpa diminta. Sektor pendidikan ini wajib diperhatikan.
Karena pesantren paling rentan penyebaran virus Corona," tutur Ketua DPC
PKB Kota Semarang Muhammad Mahsun usai Halal bi Halal online pengurus PKB Kota
Semarang, Kamis, (28/5/2020).
Ketua Fraksi PKB DPRD
Kota Semarang menjelaskan, mayoritas
dari 28 ribu Ponpes di Indonesia adalah pesantren salaf alias tradisional.
Yakni umumnya para santrinya memakai air bersama-sama di kolah besar, dan
tinggal berjubel di bilik yang telah dipenuhi barang.
Tidak banyak pondok
yang memiliki fasilitas kran air mancur untuk wudhu, dan menyediakan dipan
individual untuk setiap santri.
Bahkan kebanyakan
santri makan bersama di satu nampan, dan tidur berdempetan.
"Santri paling
beresiko soal kesehatan. Maka perlu perhatian khusus menjelang New
Normal," kata Sodri yang pernah mondok di Al Anwar Mranggen, Demak dan Al
Falah Ploso, Kediri, ini.
PKB, lanjut Mahsun,
mendukung Kebijakan Kegiatan Pesantren dan Revitalisasi Rumah Ibadah dalam
Menghadapi New Normal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI pada Rabu, 27
Mei 2020.
Dalam kebijakan
tersebut Kemenag melakukan Delapan Upaya. Yaitu pertama membuat regulasi,
termasuk mengatur bagaimana santri sebelum tiba di Ponpes, ada koordinasi
dengan RT, RW, lingkungan setempat.
Kedua, koordinasi
dengan instansi terkait. Ketiga menyusun metode pembelajaran ala New Normal.
Keempat, mempersiapkan sarana pendukung pembelajaran jarak jauh bagi Ponpes
yang menyelenggarakan.
Kelima, mempersiapkan
sarana prasarana pesantren menghadapi kondisi New Normal. Keenam,
memberikan bantuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan Ponpes. Ketujuh,
menyediakan kebutuhan untuk memenuhi protokol kesehatan.
"Kedelapan,
Kemenag dalam suratnya tersebut mengupayakan peningkatan gizi bagi santri,
guru, dan tenaga kependidikan pesantren," kutip Mahsun.
Poin kedua dalam
kebijakan tersebut, dia beberkan, mewajibkan Kemenag berkoordinasi dengan
Kementerian dan Lembaga pemerintah terkait yang rincianya di bawah ini:
Kementerian Keuangan
harus menyiapkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan langkah-langkah new normal
pesantren.
Berikutnya, Kementerian
Kesehatan harus memerintahkan Dinas Kesehatan di Daerah untuk memfasilitasi tes
kesehatan bagi santri dan guru yang akan kembali ke pondok pesantren.
Juga menyiapkan sarana
kesehatan di pondok pesantren. Serta memberikan bantuan peningkatan gizi
bagi santri dan para gurunya.
Adapun Kementerian
Perhubungan, harus memfasilitasi pengangkutan para santri kembali ke pondok
pesantren, dengan alat transportasi yang sesuai.
Berikutnya, Kementerian
Dalam Negeri perlu mengirimkan Radiogram kepada Pemerintah Daerah untuk
mendukung penerapan new normal di pondok pesantren.
"Ini semua harus
segera dilakukan pemerintah. Secepat-cepatnya," pungkasnya.
#
Taufiq W.