Kepala SMAN 4 Semarang,Dra. Wiji Eny Ngudi Rahayu,M.Pd.
Semarang - Guna
meningkatkan penjaminan mutu pendidikan di era milenial menuju abad 21 serta
meningkatkan kualitas tenaga pendidik menuju era digital industri 4.0, SMA
Negeri 4 Semarang menggelar Wirkshop dengan tema " Review dan Revisi KTSP
Tahun Pelajaran 2020 - 2021 yang dilaksanakan di Aula Sekolah SMAN 4 jalan Karangrejo raya 12A, Srondol Wetan, Kec.
Banyumanik Kota Semarang, Senin (18/5
2020)
Workshop yang digelar
selama dua hari Senin dan Selasa, (18 - 19 Mei 2020) diikiti sejumlah 64 guru.
Materi pada hari pertama meliputi Pengantar Permendikbud nomor 61 tahun 2014
tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Review dan revisi dokumen
KTSP, Review dan revisi dokumen I serta Review dan Revisi Silabus (dokumen II
), kelas X,XI dan kelas XII.
Untuk hari kedua
materi.meliputi Analisis SKL, KI dan KD, Analisis KKM dan Review dan revisi RPP (dokumen III) kelas X,
XI dan kelas XII.
Kepala SMA Negeri 4
Semarang, Dra. Wiji Eny Ngudi Rahayu, M.Pd dalam sambutannya menuturkan sangat
bersyukur masuh diberi kesehatan dan kesempatan untuk menggelar workshop
ditengah-tengah pandemi Covid -19. Dalam melaksanakan workshop tetap menggunakan
protokol kesehatan Covid-19.
Eny melaporkan bahwa
kegiatan workshop diikuti sejumlah 64 guru dengan luring dan daring yang
sistem luring dilaksanakan di Aula
sekolah yang terdiri dari tim pengembang kurikulum, ketua-ketua MGMP sekolah
serta.panitia workshop,selebihnya di rumah masing-masing dengan daring
menggunakan zoom.meeting, " tuturnya
Eny menyampaikan selama
pandemi Covid-19 pembelajaran daring dengan
berbagai macam moda berjalan dengan baik dan lancar. Bagi anak-anak yang kurang
mampu kami bantu paket data termasuk gtt, sarana dan prasarana di SMAN 4
terjaga dengan baik," ujarnya.
" KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh satuan pelajaran
penyusun KTSP berpedoman pada
Permensikbud No 61 tahun 2014 dan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP)
seperti tertera pada PP No 19 tahun 2005 dan diubah menjadi PP No 32 tahun 2013.
KTSP berfungsi sebagai acuan untuk mengarahkan seluruh kepentingan untuk focus pada
pencapaian tujuan dengan menerapkan aturan, prosedur dan program serta proses
kegiatan yang dikembangkan bersama dan ditetapkan oleh Kepsek dan komite
sekolah untuk memenuhi kebutuhan peserta didik," ucap Eny.
Menurutnya penyusunan
KTSP.2020/2021 harus melalui prosedur yaitu workshop yang dalam hal ini
workshop review dan revisi KTSP
2019/2020 yang nantinya akan menjadi KTSP berbasis elektronik (e ktsp).
Eny berharap semua
peserta workshop untuk mengikuti kegiatan ini sampai usai Inshaa Allah sangat
bermanfaat untuk peserta didik kita agar menjadi peserta didik yang
berpengetahuan dan trampil serta memiliki karakter baik.
“Keberhasilan SMA
Negeri 4 Semarang banyak sekali kelemahannya dan tantangan kedepannya, oleh
karenanya mohon dukungan, pencerahan agar SMA Negeri 4 Semarang tetap menjadi
sekolah yang berprestasi, sekolah hebat sesuai visi misi sekolah serta visi
misi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," pungkas Eny.
Sementara itu Dra. Anni
Prabandari,M.Pd dari Tim pengembang dan pemateri Pengantar Permendikbud no 61
tahun 2014 tentwng KTSP dan review dan revisi dokumentasi KTSP menjelaskan
bahwa guru harus memahami peraturan yang melandasi pengembangan KTSP.
“Budaya mutu pada
satuan pendidikan memastikan seluruh
proses managemen maupun pembelajaran dapat berlangsung sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan, sehingga menciptakan sekolah yang menyenangkan dan
menghasilkan anak yang berkarakter dan cerdas baik spiritual,
intelektual,emosional, sosial dan.kinestetis," tuturnya.
Ani menjelaskan bahwa
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP) adalah kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan, lalu dalam
pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), kerangka
dasar dan struktur kurikulum dan pedoman implementasi kurikulum .Dalam
mengembangkan KTSP melibatkan Komite sekolah/ madrasah dan kemudian disahkan
oleh Kepala Dinas atau atau Kantor Kementerian
Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Lalu
harus tahu vis,misi nya apa dalam.pengembangan KTSP.
Pengertian tujuan
pendidikan adalah gambaran tingkat kualitas yangbakan dicapai dalam kurun waktu
tertentu maksimal 4 empat tahun oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu
pada karaktetistik dan/ atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan
nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat mengacu SKL, mengakomodir warga sekolah disosialisasikan untuk mengetahui
pencapaiannya, satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi.papar Anni
Anni menambahkan bahwa
dokumen 1(buku I KTSP) berisi sekurang kurangnya visi, misi, tujuan, muatan
pengaturan beban belajar dan kalender pendidikan.
Sedangkan dokumen 2
yang disebut dengan buku II KTSP berisi silabus (inspirasi pemerintah)
dikembangkan pendidik. Dokumen 3 yang disebut dengan buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan
pembelajaran yang disusun seauai potensi, minat,bakat dan kemampuan peserta
didik dilingkungan belajar.
# Taufiq. W