Pemalang - Tepat pukul
21.00 WIB Rabu (27/05/20) di area Pendopo Kabupaten Pemalang dilaksanakan Apel
bersama penegakan Perbub Jam Malam dipimpin oleh Bupati Pemalang sekaligus
Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang H Junaedi.
Hadir dalam apel ini,
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, Dandim 0711 Letkol Inf. Irvan
Cristian Tarigan, Dr. H. Abdul Ghofur, SH. MH Ketua Pengadilan Agama Pemalang,
Dr. H. Ir. Arifin. MSi. Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Kabupaten Pemalang, Satpol PP Pemalang dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda
Pancasila, serta Banser.
Bupati Pemalang H
Junaedi mengangkat bendera start dimulainya pemberlakuan jam malam di Pemalang
Dalam sambutannya
Bupati meyampaikan bahwa "Keputusan aturan jam malam ini telah tertuang
dalam Perbub nomor 26 tahun 2020 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka
percepatan penanggulangan Covid- 19" ungkap Bupati
Pengangkatan bendera
start dilakukan di depan petugas penertiban Peraturan Bupati (Perbub) terkait
jam malam di Pendopo Kabupaten Pemalang
Junaedi mengatakan,
pemberlakuan jam malam masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah termasuk
usaha dagang, hiburan, ataupun aktivitas sosial lainnya.
Namun demikian ada
pengecualian yaitu SPBU, agen elpiji apotek, rumah sakit, klinik, Puskesmas,
penginapan, jasa ekspedisi, pasar, rumah potong hewan dan karyawan yang pulang
atau berangkat kerja dengan menunjukan surat identitas.
“Bagi warga yang melanggar
akan diberikan sanksi, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin
usaha, pembubaran kegiatan” tegas Junaedi.
Dengan dimulainya
aturan jam malam ini, seluruh wilayah perkotaan dan pedesaan dijaga ketat oleh
tim satgas penanggulangan Covid-19 hingga 14 hari ke depan.Warga dilarang
aktivitas keluar rumah, berkerumun mulai pukul 21.00 WIB malam sampai pukul
04.00 WIB pagi.
Sementara dalam
wawancara dengan berbagai awak media disinggung target yang diperoleh dengan
diberlakukannya jam malam dan soal
kebijakan new normal Bupati menegaskan bahwa pemberlakuan jam malam di Pemalang
ini adalah untuk meningkat kedisiplinan masyarakat agar pencegahan mata rantai
virus Covid-19 segera berakhir sehingga kebijakan penerapan new normal disaat
Covid-19 masih berlangsung akan berjalan aman dan masyarakat akan kembali untuk
beraktivitas " paparnya.
(Ojin)