Jakarta -
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah
ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pada Jum’at besok, 15 Mei
2020 THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri akan cair bersamaan dengan pencairan
pegawai aktif.
Untuk berapa besarnya THR yang diterima pensiunan
PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2020. Besaran
yang berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan. THR yang diterima pensiunan bersifat utuh atau tanpa potongan
asuransi kesehatan. Aturan ini berlaku pula untuk pensiunan TNI-Polri. Pencairan
THR diatur dalam pasal 21.
"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah
dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat
ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak
paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020),"
ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk THR tahun ini
pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
"Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan
Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan
penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi
beleid PMK tersebut.
Sementara untuk pencairannya akan dilakukan oleh PT
Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS, dan PT Asabri (Persero) untuk para
pensiunan TNI dan Polri.
Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan,
untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382
triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan
dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.
"Jadi total THR dicairkan pada jumat
(15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan
dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun Sri Mulyani pun
mengatakan anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun
karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini
karena kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.
Secara lebih rinci perempuan yang akrab disapa Ani
itu menjelaskan, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, Polri
sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, PNS daerah sebesar Rp
13,898 triliun.
Adapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada
seluruh pelaksana dan seluruh anggota TNI, Polri maupun hakim dan hakim agung
yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat
daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak
akan mendapat THR.
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan
seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon
III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan
mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.
Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai
dengan posisi:
1. PNS,
prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah
atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum;
2. Penerima
gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau
penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan,
yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya;
3. Penerima
pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
4. Penerima
pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang
meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada
dua bulan sebelum hari raya;
5. Penerima
pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan
hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan
sebelum bulan hari raya;
6. Penerima
tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan;
7. Pegawai
non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP;
8. Pegawai
non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar
THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara;
9. Calon
PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan
tunjangan jabatan/umum.
Sementara kriteria PNS yang menerima THR tahun
2020 sebagai berikut:
1. PNS
2. Prajurit
TNI
3. Anggota
Polri
4. PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan
Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima
gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
8. Penerima
gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim
dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke
bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di
bawahnya
10.
Penerima Pensiun atau Tunjangan
11.
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12.
Pegawai lainnya yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
13.
Calon PNS.
Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak
diberikan kepada beberapa jabatan berikut.
1. Pejabat
negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim
dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang
berada di bawahnya
2. Wakil
Menteri
3. PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan
tinggi
4. PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan
setara dengan jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan
pengawas BLU
6. Dewan
pengawas LPP
7. Staf
khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim
Ad hoc
9. Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat
Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya
disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam
jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri
yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara
12.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri
yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Seperti diketahui, aturan pemberian THR tertuang
di surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal
Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan
fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan
kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020. Termasuk, kebijakan
pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud,
antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana
dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu
(2/4).
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya
dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta
tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun
2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang
dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga
tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1
tahun hingga 27 tahun.
· Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp
2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp
2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp
2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp
2.686.500
· Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp
3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp
3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp
3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp
3.820.000
· Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp
4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp
4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp
4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp
4.797.000
· Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp
5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp
5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp
5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp
5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni
tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Segera
Cair, Ini Besaran THR Bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri"