JELANG LEBARAN, PEMKAB PEMALANG AKAN TERAPKAN JAM MALAM



Pemalang (18/05/2020) - Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam percepatan penanganan Penanggulangan Covid-19 selama ini,  salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan  melarang mudik lebaran tahun ini. Namun demikian pada kenyataannya mudik sudah menjadi budaya dalam masyarakat kita yang tidak bisa dicegah dengan kondisi yang real kian hari kian meningkat jumlah arus mudik.


Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Bupati Pemalang DR. H. Junaedi, SH. MM selaku Ketua Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Pemalang p dalam keterangan pers nya pada Senin malam (18/05/2020) di Pendopo Pemalang yang didampingi Jubir Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Tetuko Rahardjo dan Kepala Kesbangpolinmas Sujarwo.

Dalam keterangan persnya disampaikan bahwa data jumlah pemudik Kabupaten Pemalang sampai tanggal ini sudah mencapai 90.000 orang, dimana diakui Bahwa Pemalang menduduki nomor 2 jumlah pemudik terbesar di Jawa Tengah" jelsnya

Masih banyaknya warga Pemalang belum mematuhi protokol kesehatan dan di wilayah terpantau masih banyak melakukan kerumunan tidak disiplin dalam menjalankan himbauan pemerintah seperti social distanching, tidak memakai masker dan sebagainya disamping menjelang lebaran yang tentunya akan menimbulkan dampak yang lebih besar penyebaran Covid-19, maka Pemkab Pemalang melalui Tim Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Pemalang akan menerapkan Jam malam yang rencana akan diberlakukan pada tanggal 27 Mei 2020, namun sebelum diberlakukan tentunya akan kita sosialisasikan terlebih dahulu dengan memberikan informasi kepada masyarakat " terang Junaedi


Ditambahkan bahwa " penerapan jam malam tersebut diinformasikan lebih awal agar masyarakat mengetahui tanggung jawabnya termasuk Gugus Tugas Kecamatan dan Desa/ Kelurahan untuk memahami jam malam yang akan diberlakukan pada Minggu depan" tegas Junaedi

" Aturan yang akan diberlakukan adalah jam malam bukan PSBB, jam malam dengan pengecualian tertentu. Adapaun waktu Jam malam akan diberlakukan dimulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 Wib waktu pagi, warga tidak diperbolehkan keluar rumah ataupun mengadakan kerumunan, jika warga masyarakat yang masih membandel dengan melanggar penerapan jam malam maka akan diberikan sanksi sosial sebagaimana yang diberlakukan dalam aturan PSBB" tegasnya.

 (ojin)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar