Pemalang (18/05/2020) -
Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam percepatan
penanganan Penanggulangan Covid-19 selama ini,
salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan melarang mudik lebaran tahun ini. Namun
demikian pada kenyataannya mudik sudah menjadi budaya dalam masyarakat kita
yang tidak bisa dicegah dengan kondisi yang real kian hari kian meningkat
jumlah arus mudik.
Hal tersebut sesuai
dengan pernyataan Bupati Pemalang DR. H. Junaedi, SH. MM selaku Ketua Gugus
Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Pemalang p dalam keterangan pers nya pada
Senin malam (18/05/2020) di Pendopo Pemalang yang didampingi Jubir Gugus Tugas
Pengendalian Covid-19 Tetuko Rahardjo dan Kepala Kesbangpolinmas Sujarwo.
Dalam keterangan
persnya disampaikan bahwa data jumlah pemudik Kabupaten Pemalang sampai tanggal
ini sudah mencapai 90.000 orang, dimana diakui Bahwa Pemalang menduduki nomor 2
jumlah pemudik terbesar di Jawa Tengah" jelsnya
Masih banyaknya warga
Pemalang belum mematuhi protokol kesehatan dan di wilayah terpantau masih
banyak melakukan kerumunan tidak disiplin dalam menjalankan himbauan pemerintah
seperti social distanching, tidak memakai masker dan sebagainya disamping
menjelang lebaran yang tentunya akan menimbulkan dampak yang lebih besar
penyebaran Covid-19, maka Pemkab Pemalang melalui Tim Gugus Tugas Pengendalian
Covid-19 Kabupaten Pemalang akan menerapkan Jam malam yang rencana akan diberlakukan
pada tanggal 27 Mei 2020, namun sebelum diberlakukan tentunya akan kita
sosialisasikan terlebih dahulu dengan memberikan informasi kepada masyarakat
" terang Junaedi
Ditambahkan bahwa
" penerapan jam malam tersebut diinformasikan lebih awal agar masyarakat
mengetahui tanggung jawabnya termasuk Gugus Tugas Kecamatan dan Desa/ Kelurahan
untuk memahami jam malam yang akan diberlakukan pada Minggu depan" tegas
Junaedi
" Aturan yang akan
diberlakukan adalah jam malam bukan PSBB, jam malam dengan pengecualian
tertentu. Adapaun waktu Jam malam akan diberlakukan dimulai pukul 21.00 WIB
sampai 04.00 Wib waktu pagi, warga tidak diperbolehkan keluar rumah ataupun
mengadakan kerumunan, jika warga masyarakat yang masih membandel dengan
melanggar penerapan jam malam maka akan diberikan sanksi sosial sebagaimana
yang diberlakukan dalam aturan PSBB" tegasnya.
(ojin)