JANGAN BIARKAN KOPERASI MERANA DITENGAH COVID-19


Oleh : Pudjo Rahayu Risan

Hampir semua lini kehidupan dan kegiatan dilanda wabah Covid-19. Termasuk koperasi yang merupakan kumpulan “orang” bukan kumpulan “uang” sangat rentan dengan wabah yang sedang melanda dunia. Untuk itu jangan biarkan koperasi merana di tengah Covid-19. Bagaimana cara agar koperasi tidak merana di tengah Covid-19 ?

Betapapun kapasitasnya, koperasi tetap memiliki kekuatan. Walau sekecil apapun, pada kondisi wabah Covid-19, koperasi masih memiliki peluang untuk tetap bergerak dan beraktivitas. Hal ini penting untuk mengikis kekurangan atau kelemahan dengan harapan koperasi tetap hidup dan dibutuhkan para anggotanya.

Apa kekuatan yang dimiliki oleh koperasi ? Apakah kekuatan itu masih memiliki daya melawan suasana pandemic Covid-19 ? Inilah yang perlu dianalisis.
Secara konsep koperasi memiliki kekuatan, dimana koperasi merupakan lembaga yang sangat berperan penting di Indonesia dalam perkembangan perekonomian.

Pertama, pendirian koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat. Jadi koperasi merupakan jenis usaha yang sudah memiliki dasar hukum dalam pembentukannya. Sehingga bentuk badan hukum koperasi sangat kuat. Dibanding dengan usaha perseorangan.

Kedua, adanya tanggung jawab bersama diantara anggotanya. Ini yang diistilahkan sebagai kumpulan orang. Usaha koperasi dilakukan dengan cara berkelompok yang minimal anggota koperasi 20 orang. Posisi ini filosofinya gotong royong. Jadi setiap kerugian koperasi ditanggung bersama oleh seluruh anggota koperasi. Untung dinikmati bersama. Tujuannya, semua orang, semua anggota memiliki tanggung jawab untuk menghidupkan koperasi.

Begitu juga dengan kegiatan usaha koperasi dilakukan oleh seluruh anggota koperasi. Ini kekuatan koperasi yang mampu bergerak dengan cepat.
Ketiga, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi. Inilah modal untuk selalu bergotong royong. Hidup matinya koperasi ada di tangan anggota. Apalagi semua anggota memiliki posisi yang sama baik hak untuk dipilih menjadi pengurus atau pengawas koperasi maupun kewajiban dalam menyetorkan modal koperasi. Termasuk dalam penyetoran simpanan, tidak seperti PT yang sesuai dengan persentase kepemilikan saham.

Keempat, koperasi didesain adanya transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Seluruh kegiana koperasi dilaporkan secara transparan kepada anggota koperasi melalui rapat anggota tahunan atau RAT.

Namun sayang, kekuatan Koperasi menghadapi wabah Covid-19 tampaknya tidak berdaya. Hal ini senada dengan data yang ada di Kementrian Koperasi dan UMKM. Sebanyak 1.785  koperasi  dan
163.713 pelaku usaha mikro kecil menengah terdampak pandemic Covid-19. Kebanyakan koperasi yang terkena dampak Covid-19 bergerak pada bidang kebutuhan sehari-hari, sedangkan sektor UMKM yang paling terdampak yakni makanan dan minuman.

Koperasi yang bergerak pada bidang jasa dan produksi juga paling
terdampak pandemi Covid-19. Para pengelola  koperasi  merasakan turunnya penjualan, kekurangan modal dan terhambatnya distribusi. Sementara itu, sektor  UMKM  yang terguncang selama pandemi Covid-19, selain makanan dan minuman, adalah industri kreatif dan pertanian.

Apa yang bisa menolong koperasi ?

Berdasarkan data dan fakta, kebanyakan  koperasi  yang terkena dampak  Covid-19  bergerak pada bidang kebutuhan sehari-hari, sedangkan sektor  UMKM  yang paling terdampak yakni makanan dan minuman. Untuk itu masa Covid-19 ketika harus bangkit yang diperkuat adalah koperasi yang bergerak pada bidang kebutuhan sehari-hari, sedangkan sektor  UMKM  yang paling terdampak yakni makanan dan minuman.

Koperasi harus siap, solid dan kompak. Untuk itu perlu konsolidasi sehubungan dengan langkah Pemerintah bakal mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Untuk koperasi sudah disepakati ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan.

Pertimbangan langkah ini, di tengah pandemi Covid-19, saat ini banyak koperasi yang melaporkan kesulitan operasional. Sebab, para anggotanya tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga yang sekarang menarik simpanan di koperasi simpan pinjam. Ini nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM nanti LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Jamkrindi dan Askrindo.

Disinilah tampaknya hambatan akan muncul dimana akan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Lagi-lagi tata kelola koperasi harus benar-benar professional tanpa mengurangi hakikat kumpulan orang tanpa sekat. Sudah barang tentu lagi-lagi kondisi koperasi dipastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi yang betul-betul sehat.

Dengan adanya wabah Covid-19 bisa diambil hikmah yang positif yaitu perlunya konsolidasi baik ke internal maupun eksternal. Penyelesaian jangka pendek, dalam menanggulangi masalah yang dihadapi pelaku UMKM  dan  koperasi, pemerintah melaksanakan beberapa upaya. Salah satunya, memasukkan pelaku  UMKM  dan koperasi sebagai penerima program bantuan pemerintah, seperti Kartu Prakerja, subsidi tarif listrik, dan Keluarga Harapan. Pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran pajak selama enam bulan, sejak April 2020 hingga September 2020.

Pemerintah juga merelaksasi dan merekstrukturisasi pembayaran pinjamaan bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Koperasi harus bangkit

Banyak kesempatan bagi koperasi untuk segera bangkit, sekaligus recovery pasca Covid-19 pada saatnya mereda dan hilang. Hal ini penting mengingat stimulus dari pemerintah mampu dimanfaatkan. Koperasi harus siap. Kalau tidak semakin terpuruk.

Program pertama yang harus dicermati oleh koperasi adalah, relaksasi dari perbankan dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) kepada pinjaman koperasi tersebut. Kedua, program pinjaman khusus kepada koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas karena kebijakan relaksasi internal atau karena mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu anggotanya yang usahanya terganggu musibah virus Corona Covid-19. Ketiga, pembebasan pajak  koperasi  pada objek terkait. Keempat, mencegah keluarnya kebijakan sepihak dari pemerintah daerah yang merugikan kredibilitas dan keberlangsungan koperasi.

Disamping koperasi memiliki kekuatan seperti dibahas diatas, koperasi juga memiliki kelemahan. Kelemahan ini harui dikelola dengan baik dan sadar dengan harapan kelemahana bisa ditekan dan berubah menjadi kekuatan.

Pertama kelemahan yang harus dicermati dan disadari, selama ini koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan secara ekonomi. Hal ini karena prinsip koperasi yang kekeluargaan secara ekonomi kurang memberi keuntungan bagi pengurus maupun anggotanya.

Kedua, minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi rendah. Banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat koperasi sehingga mereka kurang berminat untuik bergabung menjadi anggota koperasi.

Ketiga, sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikan dengan standar hidup yang rendah. Sementara kalangan yang memiliki modal jarang yang berminat mendirikan koperasi atau ikut membangun koperasi, mereka lebih tertarik mendirikan PT, CV atau Usaga Dagang sendiri.

Keempat, dukungan pemerintah dan lembaga untuk memajukan koperasi masih kurang dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk usaha lain. Tanpa mengurangi rasa hormat, kementrian lebih banyak perhatiannya kepada UMKM nya bukan ke koperasi. Banyak pihak Bank yang belum percaya untuk member kredit modal usaha kepada koperasi karena khawatir tidak bisa mengembalikan. Ini tantangan bagi koperasi, memang walau lebih banyak kumpulan oranmg sikap professional tidak bisa ditawar.

Kelima, pada umumnya koperasi sulit berkembang karena belum terbentuknya koperasi dengan badan usaha lain, terutama yang besar. Kebanyakan koperasi berdiri sendiri, tidak mau kerjasama dengan pihak lain, baik sesama koperasi maupun badan usaha yang lain. Peran pengurus menjadi sentral karena jaringan itu perlu. Mereka bukan sekadar competitor tapi bisa menjadi kolaborator. Sama-sama membutuhkan dan sama-sama menguntungkan.

Keenam, disadari atau tidak, banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi menjadi trust atau kepercayaan masyarakat menurun, termasuk pihak Bank.

(Pudjo Rahayu Risan, pengamat kebijakan public, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar