DUGAAN MAL ADMINISTRASI DAN PELANGGARAN PAKTA INTEGRITAS PENETAPAN PEMENANG TENDER-KONTRAK PENGADAAN FISIK GEDUNG KANTOR DPUPR KOTA MAGELANG




Magelang – Pelaksanaan lelang Pengadaan Fisik Gedung Kantor DPUPR Kota Magelang dengan nilai kontrak Rp 16.726.695.015,95
di tengah sibuknya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Seperti kita ketahui bahwa pandemic Covid-19 telah menjadi skala prioritas untuk segera ditangani agar Negara kita khususnya Magelang Kota terbebas dari momok pandemic virus  Covid-19 (Corona).
Bahwa proses lelang Pengadaan Fisik Gedung Kantor DPUPR Kota Magelang dengan pemenang lelang PT. DUTA MAS INDAH tetap berjalan meskipun kondisi Negara kita dalam keadaan berkabung dalam mengantisipasi penyebaran  virus Covid-19.

Bahwa patut diduga lelang Bangunan Sederhana – Fisik Pengadaan Bangunan Gedung Kantor DPUPR Kota Magelang berpotensi Mal Administrasi karena diduga melanggar ketentuan Perpu No.1 Tahun 2020 tentang PSBB (jo) Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019  (Jo)  Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan   Menteri Keuangan  No 119/2813/SJ  No 117/KMK07/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan  Corona Virus  Disease 2019  serta  Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan  Perekonomian Nasional.

Kamis (23/04/2020)
Pejabat UKPBJ, Wahyu saat dikonfirmasi awak media Trankonmasi menyampaikan bahwa memang benar lelang Pengadaan Fisik Gedung Kantor DPUPR Kota Magelang telah selesai dan pemenangnya adalah PT.DUTA MAS INDAH.

“Saat ini sudah sampai pada tahap penandatanganan kontrak,” jelas Wahyu.

Apa yang disampaikan Wahyu tersebut dibenarkan oleh Yonas sapaan akrab Chrisatriya Yonas Nusantrawan  Bolla , ST.

“ Ya, sudah dilakukan penandatanganan kontrak oleh pemenang lelang PT. DUTA MAS INDAH untuk Pengadaan Fisik Gedung Kantor DPUPR dan siap dikerjakan,” terang Yonas. (by tele conference).

Dengan telah dilakukannya penandatanganan kontrak oleh PPK dan PT. DUTA MAS INDAH sebagai pemenang lelang ditengarai dapat menimbulkan  over lapping atau tumpang tindihnya suatu kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau tidak adanya sinkronisasi kebijakan yang berhubungan dengan proyek infrastruktur karena ada suatu kebijakan proyek infrastruktur yang tidak ada hubungannya dengan Covid-19 untuk ditunda atau dibatalkan.

Hal senada juga disampaikan  oleh Sriyanto Ahmad ketua lembaga perlindungan konsumen Transparan  Konsumen Reformasi (Trankonmasi) ikut angkat bicara terkait pekerjaan Fisik Pengadaan Bangunan Gedung Kantor DPUPR yang berpotensi mengganggu program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah pusat.

Bahwa menurutnya seluruh pekerjaan baik itu yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang saat ini tidak mendukung penanggulangan pencegahan COVID-19 harus ditunda terutama tanda tangan kontrak setelah tanggal 9 April karena pada tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai  batas tidak diperkenankan  proyek infrastruktur yang tidak ada hubungannya dengan Covid -19 dan juga ada himbauan  dari Ombudsman RI agar proyek tersebut tidak melanggar ketentuan aturan  diatasnya sehingga tidak ada mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang karena mal administrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

"Seharusnya seluruh pekerjaan proyek yang tidak ada hubungannya dengan penanganan COVID-19 harus ditangguhkan terlebih dahulu. Sebab pekerjaan yang dilakukan tersebut melanggar aturan PSBB dan berpotensi untuk terganggunya layanan kepada masyarakat yang saat ini diminta pemerintah untuk tetap di rumah saja.”

 Sriyanto Ahmad-Ketua LPK Trankonmasi

Justru proyek pembangunan infrastruktur tersebut dinilai oleh  Sriyanto  Ahmad  yang sekaligus juga sebagai  Divisi Litbang  Insan Pers Jawa Tengah Magelang Raya berpotensi mengganggu program pemerintah untuk tetap di rumah saja (Stay at home).

Lebih lanjut Sriyanto menegaskan bahwa proyek tersebut diduga dipaksakan karena seharusnya   anggaran melaluai refocusing dan  realisasinya harus persetujuan Menteri Keuangan dan  Menteri Dalam Negeri maka rentan menuai  gugatan secara  Perdata  dan PTUN  dan bisa ada aduan delik pidana  karena proyek tersebut ada dugaan bahwa Pemenang lelang yaitu PT DUTA MAS INDAH   dan PA/PPK  UKPBJ  diduga secara  bersama sama melanggar Pakta Integritas pasalnya PT DUTA MAS INDAH seharusnya tidak bisa ikut tender ini karena proyek  tersebut hanya dipersyaratkan bagi peserta lelang dengan kualisifikasi Menengah (M) sedangkan  PT. DUTA MAS INDAH seharusnya sudah naik grade ke kualifikasi Besar (B) Jadi ada dugaan  terjadi (Deceitful practice) yaitu praktek-praktek kebohongan, tidak jujur terhadap publik. Masyarakat disuguhi informasi yang menjebak, informasi yang tidak sebenarnya, untuk kepentingan birokrat  dan Pejabat lelang (UKPBJ) dan PA/KPA/PPK ) ada dugaan melakukan  pembiaran   yang seharusnya  bisa mencegah   karena  kewenangannya yang melekat kepada PA /KPA/PPK untuk  melakukan klarifikasi  dan  pembatalan lelang dirasa lelang ada dugaan KKN. (Crime Ommision)  Hal  Ini jelas ada dugaan melanggar   ketentuan pasal 40 UU 20/2008 tentang UMKN  yang berbunyi ,
  Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milya rupiah). “

Karena  PT DUTA MAS INDAH diduga tahun sebelumnya sudah mendapatkan proyek pengadaan Barang /Jasa Pemerintah lebih dari 50 Milyar sesuai ketentuan pasal 6 ayat (3) b PermenPu  No 31 /PRT/M 2015 tentang Standar Pedomen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dan Jasa Konsultasi yang lingkup segmentasi pasar pelaku usaha Menengah adalah Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) (Jo) Pasal 6d
Bahwa Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.

Dan  persoalan  segmentasi   pasar UMKN  yang  Norma Hukum sesuai   Putusan MA Nomor 64 P/HUM/2019  Maka dapat disimpulkan bagi direktur  atau  badan usaha yang mengaku aku (Proforma)  UMKN bisa diduga melakukan perbuatan melawan hukum seduai ketentuan pasal  40 No 20 /2008  tentang UMKN .

PT. DUTA MAS INDAH Lebih lanjut  Sriyanto Ahmad  mengatakan Proyek tersebut juga sangat  aneh dan janggal ada dugaan pengondisian, dikarenakan hanya ada 2 penawar dan yang salah satunya digugurkan dengan sangat tidak masuk akal karena hanya  tidak Tidak menyampaikan Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan  dan Tidak menyampaikan Personil Manajerial yang ditawarkan yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dilampiri Daftar Riwayat Pekerjaan (Curiculum Vitae) Referensi Kerja dan pemberi tugas, Surat Peryataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan sebagai Tenaga Ahli/Terampil/Logistik/administrasi perusahaan, Ijazah, NPWP dan KTP.

Bahwa  ditegaskan lagi menurut Sriyanto Ahmad  bahwa  Proyek tersebut mensyaratkan  tenaga ahli dan pelaksana  banyak sekali sebagai personel inti sekitar ada 15 personil, dan kami akan melihat bahwa  personil inti yang sekitar 15 orang  di  lokasi kerja tiap waktu sesuai  tidak dengan pernyataan apa yang di dalam dokumen penawaran lelang  bahwa pemenang lelang akan menyediakan personil tersebut sepenuh waktu.

Lanjutnya menurut pak Sri panggilan  akrab Sriyanto Ahmad bahwa proyek tersebut ada dugaan unsur kesengajaan (Dollus) PA/KPA/PPK  dan Pokja UKPBJ serta Peserta lelang yang diduga calon pemenang yang sudah dipersiapkan dengan persyaratan lelangnya pendampingnya (Peserta penawar urutan 2) ada dugaan sengaja  menggugurkan diri  untuk menghindari metode penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction. Karena ada ketentuan Perpres 16/2018 pasal 50 ayat (11) disebutkan Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction). Perka LKPP 9/2018 E-reverse Auction DAPAT dilaksanakan sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya dan SBD Permenpupr 7/2019 pada bagian E-Reverse Auction disebutkan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, DAPAT dilakukan E-Reverse Auction.  

Baca :

Kami media TRANKONMASI  sebagai insan pers yang memiliki tugas 5 M meliputi “mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” ( pasal 1 angka 1 UU PERS)

Sebagai insan pers yang melakukan fungsinya sebagai control social (watch dog) dan memberikan informasi yang berimbang (balance) kepada masyarakat akan  merilis  berita  proyek yang ada dugaan Mal Adminstrasi dan dugaan delik korupsi agar proyek di  Kota Magelang  berjalan sesuai peraturanan perundang-undangan yang berlaku, transparan, akuntabel, efektik , efisien dan tidak diskriminatif sesuai prinsip value of money.

(Sri W)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar