Magelang – Pelaksanaan lelang Pengadaan Fisik Gedung
Kantor DPUPR Kota Magelang dengan nilai kontrak Rp 16.726.695.015,95
di tengah sibuknya
mengantisipasi penyebaran Covid-19. Seperti kita ketahui bahwa pandemic
Covid-19 telah menjadi skala prioritas untuk segera ditangani agar Negara kita
khususnya Magelang Kota terbebas dari momok pandemic virus Covid-19 (Corona).
Bahwa proses lelang
Pengadaan Fisik Gedung Kantor DPUPR Kota Magelang dengan pemenang lelang PT.
DUTA MAS INDAH tetap berjalan meskipun kondisi Negara kita dalam keadaan
berkabung dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Bahwa patut diduga
lelang Bangunan Sederhana – Fisik Pengadaan Bangunan Gedung Kantor DPUPR Kota
Magelang berpotensi Mal Administrasi karena diduga melanggar ketentuan Perpu
No.1 Tahun 2020 tentang PSBB (jo) Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun
2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Jo)
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No 119/2813/SJ No 117/KMK07/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Kamis
(23/04/2020)
Pejabat UKPBJ, Wahyu
saat dikonfirmasi awak media Trankonmasi menyampaikan bahwa memang benar lelang
Pengadaan Fisik Gedung Kantor DPUPR Kota Magelang telah selesai dan pemenangnya
adalah PT.DUTA MAS INDAH.
“Saat
ini sudah sampai pada tahap penandatanganan kontrak,” jelas Wahyu.
Apa
yang disampaikan Wahyu tersebut dibenarkan oleh Yonas sapaan akrab Chrisatriya
Yonas Nusantrawan Bolla , ST.
“
Ya, sudah dilakukan penandatanganan kontrak oleh pemenang lelang PT. DUTA MAS
INDAH untuk Pengadaan Fisik Gedung Kantor DPUPR dan siap dikerjakan,” terang Yonas.
(by tele conference).
Dengan telah
dilakukannya penandatanganan kontrak oleh PPK dan PT. DUTA MAS INDAH sebagai
pemenang lelang ditengarai dapat menimbulkan over lapping atau tumpang tindihnya suatu
kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau tidak adanya
sinkronisasi kebijakan yang berhubungan dengan proyek infrastruktur karena ada
suatu kebijakan proyek infrastruktur yang tidak ada hubungannya dengan Covid-19
untuk ditunda atau dibatalkan.
Hal senada juga
disampaikan oleh Sriyanto Ahmad ketua
lembaga perlindungan konsumen Transparan
Konsumen Reformasi (Trankonmasi) ikut angkat bicara terkait pekerjaan Fisik
Pengadaan Bangunan Gedung Kantor DPUPR yang berpotensi mengganggu program
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah pusat.
Bahwa menurutnya
seluruh pekerjaan baik itu yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah yang saat ini tidak mendukung penanggulangan pencegahan
COVID-19 harus ditunda terutama tanda
tangan kontrak setelah tanggal 9 April karena pada tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai batas tidak diperkenankan proyek infrastruktur yang tidak ada
hubungannya dengan Covid -19 dan juga ada himbauan
dari Ombudsman RI agar proyek
tersebut tidak melanggar ketentuan aturan diatasnya sehingga tidak ada mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang karena mal administrasi diartikan sebagai perilaku
atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk
tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau
pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian
materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
"Seharusnya
seluruh pekerjaan proyek yang tidak ada hubungannya dengan penanganan COVID-19
harus ditangguhkan terlebih dahulu. Sebab pekerjaan yang dilakukan tersebut
melanggar aturan PSBB dan berpotensi untuk terganggunya layanan kepada
masyarakat yang saat ini diminta pemerintah untuk tetap di rumah saja.”
Justru proyek
pembangunan infrastruktur tersebut dinilai oleh
Sriyanto Ahmad yang sekaligus juga sebagai Divisi Litbang Insan Pers Jawa Tengah Magelang Raya berpotensi
mengganggu program pemerintah untuk tetap di rumah saja (Stay at home).
Lebih lanjut Sriyanto menegaskan
bahwa proyek tersebut diduga dipaksakan karena seharusnya anggaran melaluai refocusing dan realisasinya
harus persetujuan Menteri Keuangan dan
Menteri Dalam Negeri maka rentan menuai
gugatan secara Perdata dan PTUN
dan bisa ada aduan delik pidana
karena proyek tersebut ada dugaan bahwa Pemenang lelang yaitu PT DUTA
MAS INDAH dan PA/PPK UKPBJ diduga
secara bersama sama melanggar Pakta
Integritas pasalnya PT DUTA MAS INDAH seharusnya tidak bisa ikut tender ini karena
proyek tersebut hanya dipersyaratkan
bagi peserta lelang dengan kualisifikasi Menengah (M) sedangkan PT. DUTA MAS INDAH seharusnya sudah naik grade
ke kualifikasi Besar (B) Jadi ada dugaan
terjadi (Deceitful practice)
yaitu praktek-praktek kebohongan, tidak jujur terhadap publik. Masyarakat
disuguhi informasi yang menjebak, informasi yang tidak sebenarnya, untuk
kepentingan birokrat dan Pejabat lelang
(UKPBJ) dan PA/KPA/PPK ) ada dugaan melakukan
pembiaran yang seharusnya bisa mencegah karena
kewenangannya yang melekat kepada PA /KPA/PPK untuk melakukan klarifikasi dan
pembatalan lelang dirasa lelang ada dugaan KKN. (Crime Ommision) Hal Ini jelas ada dugaan melanggar ketentuan pasal 40 UU 20/2008 tentang UMKN yang berbunyi ,
“ Setiap
orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau
memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan
untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan
barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milya rupiah). “
Karena PT DUTA MAS INDAH diduga tahun sebelumnya
sudah mendapatkan proyek pengadaan Barang /Jasa Pemerintah lebih dari 50 Milyar
sesuai ketentuan pasal 6 ayat (3) b PermenPu
No 31 /PRT/M 2015 tentang Standar Pedomen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi dan
Jasa Konsultasi yang lingkup segmentasi pasar pelaku usaha Menengah adalah Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) (Jo) Pasal 6d
Bahwa Paket pekerjaan
konstruksi dengan nilai di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha
Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Dan persoalan
segmentasi pasar UMKN
yang Norma Hukum sesuai Putusan MA Nomor 64 P/HUM/2019 Maka dapat disimpulkan bagi direktur atau
badan usaha yang mengaku aku (Proforma)
UMKN bisa diduga melakukan perbuatan melawan hukum seduai ketentuan
pasal 40 No 20 /2008 tentang UMKN .
PT. DUTA MAS INDAH Lebih
lanjut Sriyanto Ahmad mengatakan Proyek tersebut juga sangat aneh dan janggal ada dugaan pengondisian,
dikarenakan hanya ada 2 penawar dan yang salah satunya digugurkan dengan sangat
tidak masuk akal karena hanya tidak Tidak menyampaikan Daftar Peralatan Utama
yang ditawarkan dan Tidak menyampaikan
Personil Manajerial yang ditawarkan yang akan ditempatkan secara penuh sesuai
dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dilampiri Daftar Riwayat
Pekerjaan (Curiculum Vitae) Referensi Kerja dan pemberi tugas, Surat Peryataan
Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan sebagai Tenaga
Ahli/Terampil/Logistik/administrasi perusahaan, Ijazah, NPWP dan KTP.
Bahwa ditegaskan lagi menurut Sriyanto Ahmad bahwa
Proyek tersebut mensyaratkan
tenaga ahli dan pelaksana banyak
sekali sebagai personel inti sekitar ada 15 personil, dan kami akan melihat
bahwa personil inti yang sekitar 15
orang di
lokasi kerja tiap waktu sesuai
tidak dengan pernyataan apa yang di dalam dokumen penawaran lelang bahwa pemenang lelang akan menyediakan
personil tersebut sepenuh waktu.
Lanjutnya menurut pak Sri
panggilan akrab Sriyanto Ahmad bahwa
proyek tersebut ada dugaan unsur kesengajaan (Dollus) PA/KPA/PPK dan Pokja UKPBJ serta Peserta lelang yang
diduga calon pemenang yang sudah dipersiapkan dengan persyaratan lelangnya pendampingnya
(Peserta penawar urutan 2) ada dugaan sengaja
menggugurkan diri untuk menghindari
metode penawaran harga secara berulang (E-reverse
Auction. Karena ada ketentuan Perpres 16/2018 pasal 50 ayat (11) disebutkan
Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction). Perka LKPP 9/2018
E-reverse Auction DAPAT dilaksanakan
sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus
evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran
harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran
sebelumnya dan SBD Permenpupr 7/2019 pada bagian E-Reverse Auction disebutkan
dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi,
teknis, dan kualifikasi, DAPAT dilakukan E-Reverse Auction.
Baca :
Kami media TRANKONMASI sebagai insan pers yang memiliki tugas 5 M meliputi
“mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.” ( pasal 1 angka 1 UU PERS)
Sebagai insan pers yang
melakukan fungsinya sebagai control social (watch
dog) dan memberikan informasi yang berimbang (balance) kepada masyarakat akan merilis
berita proyek yang ada dugaan Mal
Adminstrasi dan dugaan delik korupsi agar proyek di Kota Magelang
berjalan sesuai peraturanan perundang-undangan yang berlaku, transparan,
akuntabel, efektik , efisien dan tidak diskriminatif sesuai prinsip value of money.
(Sri
W)