Jepara – Babinsa Desa
Bawu Koramil 03/Batealit Serka Kardomo bersama 3 Pilar Desa Bawu menghadiri
pemakaman warga yang meninggal dunia dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan),
Senin (18/05/2020).
Pasien berusia 50 tahun
ini sebelumnya dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus sejak Jumat kemarin,
(15/05/20). Dikarenakan statusnya PDP, pemakaman jenazah dilakukan dengan
prosedur pemakaman jenazah Covid-19.
Hadir juga dalam pemakaman
Camat Batealit Drs Bambang, Kepala Puskesmas Fauzia Lubis, Ketua BPBD Arwin
Noor Isdiyanto, dan Tokoh masyarakat setempat.
Menurut Petinggi desa
setempat, Kuwat Setyawan, sebelumnya almarhumah mengalami gejala sesak nafas,
dan dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus untuk mendapat penanganan yang lebih
intensif. Oleh pihak RS, almarhumah dinyatakan sebagai PDP (Pasien Dalam
Pengawasan), karena gejala yang dimiliki mengarah ke Covid-19.
“Ya seperti yang kita
ketahui bersama, seseorang dinyatakan PDP apabila memiliki gejala panas badan
dan gangguan saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan
atau berat,” ujar petinggi Kuwat.
Sementara Babinsa,
Serka Kardomo menambahkan, bahwa sebelumnya pihak keluarga keberatan dengan
penerapan protokol pemakamanan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Jepara. Setelah diberikan pemahaman, keluarga almarhumah akhirnya
dapat menerima.
“Dan Alhamdulillah,
setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, pihak keluarga dapat menerima,”
jelas Serka Kardomo.
Lebih lanjut, Babinsa
menyatakan bahwa pihak Rumah Sakit sudah melaksanakan pemulasaran jenazah
dengan prosedur standar penanganan Covid-19. Kendati demikian, untuk kepastian
apakah almarhumah meninggal karena Covid-19 atau bukan, masih menunggu hasil
tes Swap dari Rumah Sakit.
“Almarhumah sebelumnya
memang sudah mengalami sakit komplikasi. Jadi untuk kepastiannya masih menunggu
hasil swap. Jadi saya harap warga untuk tenang, tidak mengambil kesimpulan
sendiri,” tandasnya.
(J team).