Sampang - Dengan adanya
laporan dan reaksi masyarakat terkait penerapan poin-poin kesepakatan
ulama-umara Kabupaten Sampang dalam upaya mencegah penyebaran virus corona
(covid-19) di Kabupaten Sampang, Pengurus Cabang Nahdlatul ulama (PCNU)
Kabupaten Sampang mengeluarkan pernyataan sikap yang dibacakan langsung oleh
Ketua PCNU Sampang, KH. Moh itqon Bushiri, Senin (13/4/2020) malam, di Kantor
PCNU Sampang.
Dalam pernyataan
sikapnya, PCNU Sampang mengapresiasi kinerja pemerintah dalam mempertahankan
Kabupaten Sampang sebagai daerah zona hijau. Namun demikian, pihaknya juga
mendapat banyak laporan dan reaksi publik terkait pelaksanaan 4 kesepakatan
antara ulama-umara dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sampang pada
tanggal 26 Maret 2020.
Lebih lanjut, PCNU
Sampang juga menemukan hal-hal yang kontradiktif, seperti pembubaran tahlil,
penutupan warung kopi, pembiaran imtihanan, resepsi pernikahan, tok otok
(remoh) dan lainnya.
Atas dasar itulah, PCNU
Sampang menilai belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas
untuk mengawal penerapan poin-poin kesepakatan tersebut.
“Kami, PCNU Sampang
meminta ketegasan Pemkab dan jajaran Forkopimda untuk, (1) Merumuskan SOP
terkait kebijakan Physical Distancing dalam konteks kesepakatan bersama ulama dan
umara; (2) Lebih tegas dan tidak tebang
pilih dalam melaksanakan maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati nomor
440/655/434.203/2020; (3) Berpegang teguh pada kesepakatan bersama antara ulama
dan umara dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sampang
pada tanggal 26 Maret 2020,” tegas Kyai Itqon.
Sebelumnya, pada hari
Kamis (26/3/2020) lalu, pemerintah Kabupaten Sampang dan ulama bersepakat untuk
bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Sampang. Dalam
pertemuan tersebut dihasilkan 4 poin kesepakatan. Berikut 4 poin kesepakatan
ulama-umara Sampang : (1) • Menunda kegiatan imtihanan dan kegiatan keagamaan
lainnya sampai pemberitahuan lebih lanjut; (2)Siap mendukung program pemerintah
dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Sampang; (3) Siap membantu
memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada masyarakat pencegahan Covid-19;
(4) Siap mengurangi atau membatasi pertemuan yang melibatkan banyak orang.
(Naf)