Semarang - Warga masyarakat Kecamatan Genuk Kota Semarang diwakili Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Berantas Penyakit Masyarakat (Germas Berkat) mendesak aparat menumpas segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat). Yaitu perjudian, khususnya judi nomor toto gelap (Togel), dan pelacuran yang marak di Kecamatan Genuk.

Lapak-lapak perjudian terang-terangan buka di pinggir jalan, di pasar, maupun di kampung atau kawasan pemukiman. Juga, tempat karaoke atau panti pijat plus dengan praktek prostitusi, ramai di banyak tempat. Disertai ajang mabuk-mabukan dan rawan terjadi perkelahian atau kejahatan.

Koordinator Germas Berkat Kecamatan Genuk Masyhudi menyatakan, sudah lama masyarakat resah terhadap Pekat. Keluhan warga sudah sering disampaikan kepada aparat pemerintah. Baik suara lisan, tulisan di media sosial, maupun laporan tertulis.

Karena melihat belum ada tindakan tegas dari aparat, khususnya Polisi, maka sejak awal April lalu Germas Berkat memasang spanduk-spanduk berisi pesan penolakan.

"Warga masyarakat sudah lama resah atas Pekat. Sudah sering menyampaikan ke pemerintah. Seluruh ormas berteriak agar diberantas," tutur Masyhudi yang juga Ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Genuk.

Masyhudi menambahkan, Germas Berkat telah mendata tempat-tempat judi Togel di Genuk. Para tokoh Ormas di kepengurusan tingkat Kota Semarang juga sudah menekan Pemerintah Kota Semarang agar bertindak.

Hasilnya, kata dia, baru ada pembongkaran lapak-lapak Togel yang ada kawasan saluran air di Kecamatan Genuk. Penertibannya baru menyentuh lokasi larangan berjualan. Sementara pelaku judi togel, baik bandarnya, agennya, maupun pelakunya, belum diberi sanksi apa-apa. Padahal jelas melanggar hukum.

"Teriakan kami baru didengar Pemkot Semarang. Minggu lalu, tanggal 7 April, Satpol PP Kota Semarang membongkar lapak-lapak togel di kawasan saluran air. Namun itu baru sebagian, dan para pelakunya masih bebas," terangnya.

Bermaksud kembali mendesak penumpasan Pekat, Germas Berkat mendatangi Camat Genuk, Kepala Satpol PP Kota Semarang, dan Kapolsek Genuk.Jumat (17/4/2020).


"Kami mendatangi langsung para pihak yang berwajib. Kami mendesak agar ada penegakan hukum. Terutama pelanggaran pidana pasal 303 KUHP yang ancamannya 10 tahun penjara," timpal Ketua Bidang Advokasi Germas Berkat Ahmad Robani Albar di depan kantor Polsek Genuk, Jum'at (17/4/2020).

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar