Semarang - Warga masyarakat Kecamatan Genuk Kota Semarang
diwakili Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Kemasyarakatan yang
tergabung dalam Gerakan Masyarakat Berantas Penyakit Masyarakat (Germas Berkat)
mendesak aparat menumpas segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat). Yaitu
perjudian, khususnya judi nomor toto gelap (Togel), dan pelacuran yang marak di
Kecamatan Genuk.
Lapak-lapak perjudian terang-terangan buka di pinggir jalan,
di pasar, maupun di kampung atau kawasan pemukiman. Juga, tempat karaoke atau
panti pijat plus dengan praktek prostitusi, ramai di banyak tempat. Disertai
ajang mabuk-mabukan dan rawan terjadi perkelahian atau kejahatan.
Koordinator Germas Berkat Kecamatan Genuk Masyhudi
menyatakan, sudah lama masyarakat resah terhadap Pekat. Keluhan warga sudah
sering disampaikan kepada aparat pemerintah. Baik suara lisan, tulisan di media
sosial, maupun laporan tertulis.
Karena melihat belum ada tindakan tegas dari aparat,
khususnya Polisi, maka sejak awal April lalu Germas Berkat memasang spanduk-spanduk
berisi pesan penolakan.
"Warga masyarakat sudah lama resah atas Pekat. Sudah
sering menyampaikan ke pemerintah. Seluruh ormas berteriak agar
diberantas," tutur Masyhudi yang juga Ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan
Pemuda Ansor Kecamatan Genuk.
Masyhudi menambahkan, Germas Berkat telah mendata
tempat-tempat judi Togel di Genuk. Para tokoh Ormas di kepengurusan tingkat
Kota Semarang juga sudah menekan Pemerintah Kota Semarang agar bertindak.
Hasilnya, kata dia, baru ada pembongkaran lapak-lapak Togel
yang ada kawasan saluran air di Kecamatan Genuk. Penertibannya baru menyentuh
lokasi larangan berjualan. Sementara pelaku judi togel, baik bandarnya,
agennya, maupun pelakunya, belum diberi sanksi apa-apa. Padahal jelas melanggar
hukum.
"Teriakan kami baru didengar Pemkot Semarang. Minggu
lalu, tanggal 7 April, Satpol PP Kota Semarang membongkar lapak-lapak togel di
kawasan saluran air. Namun itu baru sebagian, dan para pelakunya masih
bebas," terangnya.
Bermaksud kembali mendesak penumpasan Pekat, Germas Berkat
mendatangi Camat Genuk, Kepala Satpol PP Kota Semarang, dan Kapolsek
Genuk.Jumat (17/4/2020).
"Kami mendatangi langsung para pihak yang berwajib. Kami
mendesak agar ada penegakan hukum. Terutama pelanggaran pidana pasal 303 KUHP
yang ancamannya 10 tahun penjara," timpal Ketua Bidang Advokasi Germas
Berkat Ahmad Robani Albar di depan kantor Polsek Genuk, Jum'at (17/4/2020).