Semarang - Polda Jateng
menangkap tiga orang warga Swakul Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang diduga
menolak pemakaman tenaga medis/perawat Covid -19.
Tiga orang yang
ditangkap ini diduga telah memptovokasi warga dengan menolak pemakaman jenazah Covid
-19 yang sudah sesuai protokol kesehatan.
Tiga orang yang diduga
sebagai provokator masing-masing berinisial THP (31), BSS(54), dan S (60) ditangkap
oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum( Ditresktimum) Polda Jateng Sabtu
siang,(11/4/2020) di rumahnya masing-masing.
Diduga mereka terlibat
dalam aksi penolakan pemakaman jenazah tenaga medis Covid - 19 yang akan
dimakamkan di sebelah makam ayahnya. Mereka dijerat dengan pasal 212 KUHP “Barang siapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang
sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan
pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dan pasal 214 KUHP serta
pasal 14 Undang- Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Penanggulangan Wabah (1) Barang siapa dengan
sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); (2) Barang
siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan
wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah); (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) adalah pelanggaran.
Kaditreskrimum Polda Jateng,
Budhi Haryanto menegaskan,”Dalam menangani kasus corona tidak boleh ada unsur
penolakan terhadap saudara saudara kita, apalagi pejuang terhadap pemberantasan
virus corona ini tidak ada lagi penolakan, ini yang kita harapkan.”
"Jadi saat ini
dari Polda Jateng telah mengamankan tiga orang yang diduga pelaku dalam hal
pelanggar pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat(1) UU No 4 Tahun 1984 tentang
penaggulangan wabah tiga orang tersebut masih
kita dalami apakah benar-benar terlibat atau tidak,"pungkasnya.
Sementara Gubernur Jawa
Tengah memastikan penempatan pemakaman khusus sebagai Tim Kesehatan Covid-19
yakni di Taman Makam Pahlawan Jateng, lokasi diutamakan bagi pejuang kesehatan
seperti dokter dan perawat.
Lokasi TMP diungkapkan
Ganjar sebagai bentuk penghormatan kemanusiaan bagi pejuang kesehatan yang
menangani Covid -19.
Ganjar menegaskan bahwa khusus untuk dokter
perawat,tenaga medis, kita kita ini mesti memberikan penghormatan kepada
mereka, Mereka sudah berjuang luar biasa mengorbankan dirinya yang dia sudah
tahu bahwa.ini beresiko untuk dirinya," tegasnya.
"Makanya kita
berikan penghormatan yang sangat tinggi dan saya kira Taman Makam Pahlawan
(TMP) adalah sebuah tempat yang sangat tepat untuk mereka di samping tentu saja
situasi dimasyarakat untuk tidak
menolaknya. Ini.menyakitkan kalau orang jawa bilang natoni ati.
Sebelumnya beredar
video amatir sekelompok warga menolak melakukan
penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 di tempat pemakaman umum
sewakul kelurahan Bandarjo, ungaran barat, Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Pasien yang bernama Nuriah Kurniasih (38) di
ketahui merupakan perawat RSUP dr.Kariadi Semarang ini yang sempat menjalani
perawatan intensif setelah dinyatakan positip covid 19 dirumah sakit yang sama.
Jenazah almarhumah
akhirnya dimakamkan di RSUP dr.Kariadi di area pemakaman umum Bergota Kota
Semarang. Aksi penolakan warga ini
menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.
# Taufiq W