PENOLAK PEMAKAMAN TENAGA MEDIS COVID-19 DIJERAT PASAL 212 KUHP





Semarang - Polda Jateng menangkap tiga orang warga Swakul Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang diduga menolak pemakaman tenaga medis/perawat Covid -19.

Tiga orang yang ditangkap ini diduga telah memptovokasi warga dengan menolak pemakaman jenazah Covid -19 yang sudah sesuai protokol kesehatan.

Tiga orang yang diduga sebagai provokator masing-masing berinisial THP (31), BSS(54), dan S (60) ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum( Ditresktimum) Polda Jateng Sabtu siang,(11/4/2020) di rumahnya masing-masing.


Diduga mereka terlibat dalam aksi penolakan pemakaman jenazah tenaga medis Covid - 19 yang akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya. Mereka dijerat dengan pasal 212 KUHPBarang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dan pasal 214 KUHP serta pasal 14 Undang- Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Penanggulangan Wabah (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); (2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.


Kaditreskrimum Polda Jateng, Budhi Haryanto menegaskan,”Dalam menangani kasus corona tidak boleh ada unsur penolakan terhadap saudara saudara kita, apalagi pejuang terhadap pemberantasan virus corona ini tidak ada lagi penolakan, ini yang kita harapkan.”

"Jadi saat ini dari Polda Jateng telah mengamankan tiga orang yang diduga pelaku dalam hal pelanggar pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat(1) UU No 4 Tahun 1984 tentang penaggulangan wabah  tiga orang tersebut masih kita dalami apakah benar-benar terlibat atau tidak,"pungkasnya.
Sementara Gubernur Jawa Tengah memastikan penempatan pemakaman khusus sebagai Tim Kesehatan Covid-19 yakni di Taman Makam Pahlawan Jateng, lokasi diutamakan bagi pejuang kesehatan seperti dokter dan perawat.

Lokasi TMP diungkapkan Ganjar sebagai bentuk penghormatan kemanusiaan bagi pejuang kesehatan yang menangani Covid -19.
 Ganjar menegaskan bahwa khusus untuk dokter perawat,tenaga medis, kita kita ini mesti memberikan penghormatan kepada mereka, Mereka sudah berjuang luar biasa mengorbankan dirinya yang dia sudah tahu bahwa.ini beresiko untuk dirinya," tegasnya.

"Makanya kita berikan penghormatan yang sangat tinggi dan saya kira Taman Makam Pahlawan (TMP) adalah sebuah tempat yang sangat tepat untuk mereka di samping tentu saja situasi  dimasyarakat untuk tidak menolaknya. Ini.menyakitkan kalau orang jawa bilang natoni ati.
Sebelumnya beredar video amatir sekelompok warga menolak melakukan  penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 di tempat pemakaman umum sewakul kelurahan Bandarjo, ungaran barat, Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

Pasien yang bernama Nuriah Kurniasih (38) di ketahui merupakan perawat RSUP dr.Kariadi Semarang ini yang sempat menjalani perawatan intensif setelah dinyatakan positip covid 19 dirumah sakit yang sama.
Jenazah almarhumah akhirnya dimakamkan di RSUP dr.Kariadi di area pemakaman umum Bergota Kota Semarang.  Aksi penolakan warga ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. 

# Taufiq W

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar