MUDIK VS CORONA


Oleh : Pudjo Rahayu Risan

Presiden Joko Widodo menyatakan melarang mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 ke banyak daerah. Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri. "Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

Berat. Memang berat, meniadakan mudik lebaran. Mudik merupakan gejala atau fenomena sosial yang rutin setiap tahun terjadi. Momentum mudik erat kaitannya dengan Hari Raya Idul Fitri atau lebih akrab disebut lebaran. Mudik lebaran sudah menjadi tradisi dan dampaknya melibatkan semua unsur kehidupan baik lintas etnis dan agama. Bukan lagi fenomen semata-mata keagamaan tapi sudah merupakan tradisi yang membudaya. Dampak dari mudik menimbulkan multiplier effect bagaikan efek domino.

Dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang ada di kota besar menjadikan salah satu faktor bertambahnya penduduk. Warga kota yang sebagian besar merupakan pendatang melakukan aktivitas mudik pada kesempatan tertentu yang bersifat spiritual dan kultural. Namun dengan perkembangan  jaman mobilitas atau migrasi dari daerah ke daerah lain dari kota satu ke kota lain karena profesi atau pekerjaan menjadikan mereka juga melakukan mudik ke asal daerah masing-masing. Peta mudik menjadi merata, baik dari kota besar ke desa atau dari kota ke kota lain.

Orang kerja di Jakarta asal Semarang, pulang ke Semarang. Orang kerja di Makassar asal Jakarta pulang ke Jakarta. Hal ini menambah mobilitas antar penduduk semakin tinggi jumlah dan frekuensi tidak sekadar dari kota besar pulang ke kampung atau desanya. Namun masih tetap didominasi dari kota-kota besar berbondong-bondong pulang ke daerah asal. Ini menggambarkan bahwa mobilitas masyarakat menjadi tinggi, konsekuensi akan berdampak multidimensional.
Fenomena mudik lebaran bisa ditinjau dari aspek sosiologis, psikologis dan antropologis. Pulang mudik seakan akan pulang dari medan laga peperangan. Ada kebanggan tersendiri. Menunjukkan keberhasilan ditengah-tengah keluarga dan masyarakat. Untuk mendukung tidak segan-segan menampilkan “kemewahan”. Bila perlu rental kendaraan untuk menunjang penampilan.

Pulang mudik juga bermakna untuk silaturahmi. Hasil kerja setahun tidak masalah dihabiskan dan kembali ke profesinya setahun kedepan untuk cari uang. Tidak lupa juga makna mudik untuk berziarah ke makam kerabat dan leluhurnya. Maka, berdesak-desakan di moda transportasi umum bukan merupakan rintangan. Macet berjam-jam dan ongkos pulang pergi tidak jadi masalah. 

Sejarah mencatat tahun 2020 pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Pemerintah melarang mudik lebaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 ke banyak daerah, menyusul larangan mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

Mudik rentan membawa virus Corona

Tahun ini, karena wabah Covid-19 melarang untuk tidak mudik agar mata rantai penyebaran virus corona terputus tidak menyebar kemana-mana. Namun begitu beberapa waktu yang lalu sudah banyak masyarakat mendahului mudik, yang terkenal dengan istilah baru, “mudik premature”. Mudik lebih awal, dikarenakan anjuran di rumah saja tetapi penghasilan menurun bahkan hilang sama sekali, memancing untuk pulang kampung dengan segala risiko.Tampaknya “mudik premature” ini dari hasil survei Kemenhub yang tidak mudik 68 persen, yang tetap mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tetap ingin mudik. Jumlah yang masih sangat besar untuk tetap berkeinginan mudik berisiko sangat tinggi akan berdampak terhadap penyebaran virus corona semakin menyebar segala penjuru. Inilah yang menjadi penyebab mudik kemanapun sangat rentan dengan penyebaran virus corona.

Apalagi bagi yang menggunakan sektor transportasi umum layaknya bus, kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang. Bahkan bicara mudik, sudah terjadi “mudik premature” mudik lebih awal tanpa terkendali dan terdeteksi sangat rentan penyebaran Covid-19. Tidak heran bila daerah-daerah tujuan  merasa kecolongan dan akhirnya membuat repot, mereka sudah curi start mudik yang jumlahnya cukup besar, 900 ribu lebih bahkan mendekati angka sejuta karena banyak yang lolos menggunakan kendaraan pribadi. Bahkan sehari sebelum secara resmi larangan mudik diberlakukan 24 April 2020, tampak banyak masyarakat dengan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat buru-buru mudik.

Sisi positif tradisi mudik

Dari aspek ekonomi, paling tidak ada tiga esensi ekonomi dari tradisi mudik lebaran yang berlanjut ke aktivitas kembali balik merantau ke kota. Peluang pemerintah untuk mengoptimalisasi mengelola tradisi mudik secara baik akan memberi manfaat besar terhadap ekonomi nasional.

Tiga esensi tersebut, pertama, aktivitas mudik itu sendiri termasuk pulang kembali akan menciptakan perputaran uang yang begitu besar,  cepat dan riil. Puluhan triliun rupiah berpindah tangan dari kota ke kota, dari kota ke desa-desa dan sampai ke pelosok perkampungan. Puluhan triliun rupiah tentu, secara agregat, nilai uang bukan hanya berbentuk tunai, bisa juga berupa barang elektronik, pakaian, bahan makanan, minuman, dan berbagai barang kebutuhan lainnya.
Dari kacamata pendekatan teori ekonomi, gejala seperti ini disebut sebagai redistribusi ekonomi atau redistribusi kekayaan. Perpindahan kekayaan, barang dan uang dari satu daerah ke daerah lainnya atau dari satu individu ke individu lain. Fakta ini menunjukkan bahwa tradisi mudik memang terbuka untuk menciptakan redistribusi ekonomi dari kota besar, seperti Jakarta ke daerah-daerah yang pada gilirannya bisa menstimulasi aktivitas produktif masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pada kondisi ini bisa juga meningkatkan kemandirian daerah dan mengurangi ketergantungan daerah kepada pusat.
Kedua, tradisi mudik berpengaruh positif pada keberadaan infrastruktur. Hampir pasti program pemerintah menghadapi mudik memperbaiki dan menambah kondisi infrastruktur yang ada, mulai dari pembangunan jalan darat, rel kereta api, jembatan, bandar udara, hingga pelabuhan laut. Hal ini sangat positif untuk sektor infrastruktur itu sendiri san kenyamanan serta keselamatan sekaligus mampu menyerap anggaran secara optimal.

Ketiga, aktivitas mudik lebaran juga menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yakni melalui peningkatan konsumsi. Ini terjadi karena begitu besarnya volume pemudik yang mencapai puluhan juta orang, sehingga nilai konsumsi agregat yang dihasilkan pun akan sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah. Jenis konsumsi yang cukup besar menjelang mudik biasanya berupa pembelian motor, mobil, bahan makanan, pakaian, dan biaya komunikasi.

Pada hakikatnya, mudik lebaran tetap mempunyai pengaruh positif, baik bagi pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional. Apalagi, bila dikelola secara lebih baik, niscaya potensi manfaat dan nilai tambah tradisi mudik ini akan jauh lebih besar dari selama ini. Dari dampak ekonomi yang ditimbulkan, lebaran tak hanya berarti leburan atau saling memaafkan, tetapi juga bisa bermakna luberan. Artinya, karena berkelebihan maka dapat berbagi ke sanak saudara yang lain, membagikan uang atau terjadi distribusi pendapatan.

Fakta lain menunjukkan bahwa mudik lebaran tidak hanya didominasi oleh kaum Muslim saja, namun juga umat agama lain. Kita semua memanfaatkan momentum ini sebagai ajang untuk bertemu dengan sanak keluarga dan kerabat di kampung halaman.

Dari kacamata hubungan sosial, tradisi mudik bisa diterjemahkan sebagai media untuk menjaga tali persaudaraan dan mempererat hubungan antara masyarakat urban-rural, baik dalam format horizontal maupun vertikal. Hubungan horizontal terjadi antara sesama teman, kerabat, ataupun sanak saudara. Hubungan format vertikal terjalin antara orangtua dan anak-anak, atau antara yang lebih tua dan yang muda. Dalam dimensi sosial, tradisi mudik berarti bisa menjadi budaya positif untuk menjaga keutuhan dan kelanggengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sisi kerugian larangan mudik
         
Kerugian larangan mudik dari aspek lain disamping penyebaran Covid-19, moda transportasi paling babak belur, Perusahaan Otobis (PO) bisa merugi puluhan triliun rupiah. Bisnis transportasi ini yang paling terasa dengan dilarangnnya mudik. Kerugian yang ditanggung oleh perusahaan penyedia jasa angkutan umum bakan berlipat kali karena sejak beberapa waktu lalu mereka baik angkutan darat seperti kereta api, bus, travel, rental telah menyiapkan menghadapi mudik lebaran. Investasi mereka nilainya tidak kecil dan hasil pinjaman. Begitu pula dengan maskapai penerbangan dan angkutan laut.
Sanksi dan konsekuensi

Kementerian Perhubungan sudah mulai menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik. Dalam aturan ini, bagi yang masih nekat mudik bakal kena sanksi. Untuk sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan. Nantinya, sanksi akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020. Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Konsekuensi dari larangan mudik, pemerintah harus memberi subsidi kepada masyarakat yang urung mudik. Senada dengan hal tersebut, Jokowi minta Mensos menyiapkan skema bantuan sosial sebagai insentif agar warga dari DKI Jakarta tidak mudik.


(Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng. HP 081 22 86 06 56)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar