Semarang - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh
Pemerintah Kota(Pemkot) Semarang mulai senin 27 April 2020 oleh Walikota
Hendrar Prihadi,SE.MM mulai diberlakukan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Penerapan sesuai dengan Perwali No 28 Tahun 2020,tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka
percepatan penanganan corona virus desease 19 (covid-19) di Semarang yang
diberlakukan mulai 27 April - 24 Mei
2020 melalui siaran pers Minggu (26/4/2020).
Dalam upaya pencegahan serta memutus mata rantai Covid-19,dimana angka
penyebaran Covid19- masih meningkat dan belum ada tanda-tanda penurunan
sehingga Kota Semarang masuk kategori zona merah.
Hal inilah yang membuat Walikota menerapkan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PKM).
Hendi, sapan akrab Walikota Semarang memaparkan bahwa mengapa
dipilih PKM bukan PSBB, karena PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk
berkegiatan dengan kontrol yang ketat.
" Kami menampung aspirasi masyarakat agar sedulur
Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tempat usaha lainnya agak longgar dalam
menjalankan usahanya tetapi tetap kita kontrol dengan ketat,”demikian
disampaikan Hendi terkait diberlakukannya PKM untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Hendi dalam pemantauannya melibatkan unsur masyarakat, RT/RW,
LPMK untuk Tim Patroli dari unsur TNI- Polri juga kita libatkan semua. Terkait
pembatasan kegiatan diluar rumah diantaranya penghentian kegiatan di sekolah
institusi pendidikan, pembatasan kegiatan di tempat kerja , tempat ibadah
tempat umum serta pembatasan kegiatan pada moda transportasi terutama dalam
pergerakan orang. Untuk pembatasan kegiatan di sekolah dialihkan dan diarahkan
dengan pembelajaran dalam.jejaring (
daring ) melalui online dengan media yang paling efektif, sedangkan untuk
bekerja yang terkait aktifitas dengan pekerjaan, setiap instansi untuk mengatur
jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk diatur waktunya.
Lanjut Hendi terkait dengan pembatasan kegiatan keagamaan,”Kami.meminta
masyarakat mengikuti fatwa/ himbauan tokoh agama setempat atau lembaga atau
tokoh agama. Selama pemberlakuan PKM Pemkot Semarang akan menutup semua tempat
hiburan,tempat wisata dan untuk pedagang kaki lima (PKL), sektor informal yang
menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka masih kami beri keleluasaan
hanya jamnya kami tentukan dari pukul 14.00 - 20.00 WIB.”
Hendi menyampaikan untuk pembatasan sosial budaya
menghentikan untuk sementara yang menimbulkan keramaian, kegiatan pernikahan
dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil dengan jumlah tamu terbatas
maksiml 10 orang. Lalu untuk kegiatan pemakaman bukan karena Covid-19 dapat dilakukan
di rumah duka dan pada lokasi pemakaman dihadiri oleh 20 orang.
Sedangkan pada pembatasan moda transportasi umum dan barang
diwajibkan untuk.membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas
angkutan dengan jam operasional pukul 0.4.00 - 20.00 WIB dengan pengecualian
taksi ataunojek. Dengan menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan
penumpang terkecuali pembatasan untuk.pemenuhan pokok dan kesehatan ,angkutan
truk barang, angkutan bus jemputan karyawan industri manufactur dan assembling,
layanan kebakaran, layanan hukum,l ayanan kebersihan dan layanan darurat serta
operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan untuk pergerakan cargo bantuan
evaluasi dan organisasi dan operasional terkait.
“Bagi pihak yang melanggar akan di berikan sanksi mulai dari
teguran,lisan maupun tertu lis sampai pembubaran kegiatan/penutupan tempat
kegiata.”pungkasnya..
# Taufiq W.