HENDI MULAI BERLAKUKAN PKM 27 APRIL - 24 MEI 2020


Semarang - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Pemerintah Kota(Pemkot) Semarang mulai senin 27 April 2020 oleh Walikota Hendrar Prihadi,SE.MM mulai diberlakukan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Penerapan sesuai dengan Perwali No 28 Tahun 2020,tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan corona virus desease 19 (covid-19) di Semarang yang diberlakukan  mulai 27 April - 24 Mei 2020 melalui siaran pers Minggu (26/4/2020).  Dalam upaya pencegahan serta memutus mata rantai Covid-19,dimana angka penyebaran Covid19- masih meningkat dan belum ada tanda-tanda penurunan sehingga Kota Semarang masuk kategori zona merah.

Hal inilah yang membuat Walikota menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Hendi, sapan akrab Walikota Semarang memaparkan bahwa mengapa dipilih PKM bukan PSBB, karena PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan dengan kontrol yang ketat.

" Kami menampung aspirasi masyarakat agar sedulur Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tempat usaha lainnya agak longgar dalam menjalankan usahanya tetapi tetap kita kontrol dengan ketat,”demikian disampaikan Hendi terkait diberlakukannya PKM untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
 
Hendi dalam pemantauannya melibatkan unsur masyarakat, RT/RW, LPMK untuk Tim Patroli dari unsur TNI- Polri juga kita libatkan semua. Terkait pembatasan kegiatan diluar rumah diantaranya penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan, pembatasan kegiatan di tempat kerja , tempat ibadah tempat umum serta pembatasan kegiatan pada moda transportasi terutama dalam pergerakan orang. Untuk pembatasan kegiatan di sekolah dialihkan dan diarahkan dengan pembelajaran dalam.jejaring ( daring ) melalui online dengan media yang paling efektif, sedangkan untuk bekerja yang terkait aktifitas dengan pekerjaan, setiap instansi untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk diatur waktunya.

Lanjut Hendi terkait dengan pembatasan kegiatan keagamaan,”Kami.meminta masyarakat mengikuti fatwa/ himbauan tokoh agama setempat atau lembaga atau tokoh agama. Selama pemberlakuan PKM Pemkot Semarang akan menutup semua tempat hiburan,tempat wisata dan untuk pedagang kaki lima (PKL), sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka masih kami beri keleluasaan hanya jamnya kami tentukan dari pukul 14.00 - 20.00 WIB.”

Hendi menyampaikan untuk pembatasan sosial budaya menghentikan untuk sementara yang menimbulkan keramaian, kegiatan pernikahan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil dengan jumlah tamu terbatas maksiml 10 orang. Lalu untuk kegiatan pemakaman bukan karena Covid-19 dapat dilakukan di rumah duka dan pada lokasi pemakaman dihadiri oleh 20 orang.
Sedangkan pada pembatasan moda transportasi umum dan barang diwajibkan untuk.membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan dengan jam operasional pukul 0.4.00 - 20.00 WIB dengan pengecualian taksi ataunojek. Dengan menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang terkecuali pembatasan untuk.pemenuhan pokok dan kesehatan ,angkutan truk barang, angkutan bus jemputan karyawan industri manufactur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum,l ayanan kebersihan dan layanan darurat serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan untuk pergerakan cargo bantuan evaluasi dan organisasi dan operasional terkait.

“Bagi pihak yang melanggar akan di berikan sanksi mulai dari teguran,lisan maupun tertu lis sampai pembubaran kegiatan/penutupan tempat kegiata.”pungkasnya..  


# Taufiq W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar