Gb.Diduga pelaku saat ini masihdalam proses lapor ke penegak hukum
Sampang – Diduga telah terjadi tindak pidana penipuan (pasal
378 KUHP) di Toko HP Zulfa Cell milik
Bapak Muzemmil warga Desa Masaran Kec.Banyuates Kab.Sampang. Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 Wib. Pemilik Toko
Hp sempat mendokumentasikan gambar diduga pelaku yang melakukan pembelian Hp dibayar
dengan uang koran yang dibungkus rapi
dalam satu amplop .
Jum'at ( 10/04/2020)
Muzemmil pemilik toko HP Zulfa Cell saat diwawancarai awak
media,"Sehabis Isyak ada pemuda
beli Hp merk Vivo Y 12 harga Rp.2.000.000,00 di toko Hp saya dan langsung saya
layani bahkan saya sempat foto pembeli HP tersebut untuk promosi di Media
Sosial namun sayangnya pemuda tersebut bayar pakai amplop tebal yang katanya
berisi uang 2(Dua) Juta.”
Gb. Muzemmil
pemilik toko HP Zulfa Cell
"Pada saat saya buka amplop tersebut ternyata berisi tumpukan
koran dan pemuda ini langsung melarikan diri naik motor ke arah timur sempat dikejar
oleh keponakan saya namun hilang jejak,” jelas Muzemmil .
Sedangkan Bapak Muzemmil saat ini sedang melapor ke Polsek
Banyuates Kab.Sampang harapan Bapak Muzemmil agar Polsek Banyuates mengusut
tuntas penipuan ini .
(Ries/Lex)