Sampang - Dampak Pandemi Covid -19 membuat lumpuh semua usaha
masyarakat mulai dari usaha yang ber skala besar hingga usaha pedagang kecil.
Untuk mengantisipasi lumpuhnya perekonomian Presiden Republik Indonesia
Ir.H.Joko Widodo mengintruksikan dalam pidatonya kepada seluruh Bank baik itu
dari Perbankan maupun Industri keuangan non perbankan dilarang mengejar-ngejar
atau melakukan penagihan selama 1 (Satu) Tahun dikarenakan di beri relaksasi
atau penundaan cicilan mohon kepada Polisi dicatat itu.
Rabu (01/04/2020)
Sedangkan Pidato Presiden RI ini diabaikan oleh salah satu PT.BRI
(Persero) Tbk di Kab. Sampang yaitu PT. BRI (Persero) Tbk Unit Banyuates tetap
melakukan penagihan kepada konsumen yang bergerak di bidang usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM). Hal itu diungkapkan kepada awak media oleh salah satu konsumen
PT. BRI (Persero) Tbk Unit Banyuates yang ber Inisial FR dan SY," Kami
masih tetap ditagih oleh pihak Bank BRI Unit Banyuates saat akhir bulan Maret
Via Wa padahal Pandemi Covid-19 ini
sangat berdampak pada usaha kami penghasilan mulai menurun dan masyarakat
banyak yang berdiam di rumah ," kata FR dan SY .
Harapan kami kepada pihak Bank jangan ditagih dulu hargailah
pemerintah jelas-jelas Presiden berpidato secara lantang terkait penundaan
cicilan dan juga Pinjaman di Bank maupun Non Bank selama 1 (Satu) Tahun,"
imbuh mereka berdua.
Sedangkan Kepala PT. BRI (Persero) Tbk Unit Banyuates Dadang
saat diwawancarai oleh awak media LPKTrankonamasi.com membenarkan hal itu
," Memang kami tetap melakukan penagihan karena belum ada pemberitahuan
dari pihak BRI Pusat dan lebih jelasnya nanti nunggu dari management saja mas
karena saya nggak berani jawab nanti dijawab salah nggak dijawab salah jadi
kami tidak bisa menjawab kami bingung mas," papar Dadang.
Bahkan banyak sekali konsumen PT. BRI (Persero) Tbk Unit
Banyuates yang ditagih oleh Bank namun mereka
tidak mau saat diwawancara d karenakan takut tidak di ACC saat melakukan
pengajuan pinjaman lagi ke Bank BRI Unit Banyuates.
(Naf/Tim)