Sampang – Patut diduga
Puskesmas Bringkoning Kec. Banyuates Kab. Sampang lalai menjalankan tugas dalam
pelayanan pasalnya ada salah satu pasien BPJS berbayar (Mandiri) hingga
mengeluarkan gocek sendiri untuk membeli obat di apotik dikarenakan tidak
tersedianya obat yang dibutuhkan. Hingga pasien mengeluh. Hal ini menimbulkan
dugaan bahwa Dinkes Sampang lalai mendistribusikan obat ke Puskesmas Bringkoning
atau pihak Puskesmas Bringkoning lalai membuat laporan.
(BacaSTOCK OBAT PUSKESMAS BRINGKONENG LIMITDIDUGA DISTRIBUSI DINKES SAMPANG LAMBAT terbit 24 February 2020).
(BacaSTOCK OBAT PUSKESMAS BRINGKONENG LIMITDIDUGA DISTRIBUSI DINKES SAMPANG LAMBAT terbit 24 February 2020).
Sabtu (24/04/2020)
Saat dikonfirmasi, hal
itu di benarkan oleh (H) salah satu suami Pasien,"Kami merasa dirugikan
karena sudah bayar tiap bulan kenapa obat di Puskesmas Bringkoning tidak ada
bahkan selama 4 (empat) Hari dirawat saya sering keluar untuk membeli obat
," ujarnya.
Dengan adanya peristiwa
tersebut membuat penasaran Faris Reza Malik Kabiro Media Online Kab.Sampang
LPKTrankonmasi.com. Untuk memperoleh data, fakta dan informasi yang akurat
dalam pemberitaan hingga melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala
Puskesmas Bringkoneng perihal Permintaan Salinan Stock Obat Tahun 2019. Yang
merujuk pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kami menduga Kefarmasian
Puskesmas Bringkoning Kec.Banyuates tidak sesuai dengan Permenkes No 74 Tahun
2016 (jo) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan
bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya
kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau serta menjamin
ketersediaan, pemerataan serta keterjangkauan perbekalan kesehatan, termasuk
obat-obatan. Pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau dan tenaga kesehatan yang
berkompeten adalah komponen yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan kesehatan,
tapi obat lebih penting dengan alasan obat menyelamatkan kehidupan .
Permasalahan ini akan
terjadi lebih darurat dan perlu
penanganan khusus apabila dengan persoalan penyakit yang disebabkan oleh
virus Covid 19, apakah Puskesmas Bringkoning akan menjawab dengan mudah dengan alasan
Stock Obat habis ? sebab persoalan stock habis bukan suatu dikarenakan
tidak tersedianya anggaran tetapi karena kesalahan manusia atau human error dan ada dugaan salah
memenejemen bahkan bisa jadi ada dugaan manipulatif data dan penggelapan obat
yang bermuara kepada dugaan tindak
pidana korupsi (tipikor).
Hal ini kalau sampai
ada dugaan manipultif data obat dan korupsi
sungguh ironi, di saat Bangsa Indonesian sedang bergandengan tangan bersatu
padu melawan dan mencegah wabah virus
Covid-19, Manajemen Puskesmas Bringkoning Banyuates ada dugaan korupsi pengadaan
obat yang seharusnya tetap tersedia bagi
pasien, karena pasien adalah konsumen di bidang kesehatan, dan secara hukum
bisa melakukan langkah gugatan kepada Puskesmas Bringkoning karena merasa
dirugikan baik secara formil, materiil dan psycis dan bisa membahayakan
kesehatan terhadap pasien, hal ini terbukti dengan tidak ditanggapinya baik
surat permohonan informasi publik kami, tentang stock obat dan anggaran obat, karena dengan alasan tidak bisa memberi informasi dengan
alasan permohonan tersebut sesuatu yang rahasia.
Surat Permohonan
Informasi tersebut kami tembusan Bupati Sampang, Sekda Kab.Sampang, Dinas
Kominfo, Kadinkes Sampang serta Pimred Media Online LPKTrankonmasi.com,"
Kata Faris .
Sesuai prosedur tata cara pengajuan informasi publik
apabila dalam waktu 17 HARI KERJA sejak permintaan informasi publik dari
pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum
merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik
ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan
informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum
sesuai permintaan informasi publik yang diajukan ataupun belum memuaskan
pemohon informasi publik. maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat
keberatan kepada atasan PPID badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (jo) Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (jo) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kami merasa tidak puas dengan keputusan Kepala Puskesmas
Bringkoneng maka Kami akan mengajukan
keberatan kepada atasan Puskesmas Bringkoneng selaku Pembina atau atasan PPID.
Sebagai insan pers
dalam rangka menjalankan tugas 6 M yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.” ( pasal 1 angka 1 UU PERS), agar memuat pemberitaan yang berimbang
dengan ini saya mengajukan permohonan informasi. Namun ternyata Pihak Puskesmas
Bringkoning menanggapi pada kami selaku Kabiro Media Online LPKTrankonmasi.com
bahwa salinan tersebut adalah dokumen rahasia Negara ," Jelasnya.
Setelah awak media LPK trankonmasi mewawancarai Dr.Suci Arum Sari," Yang
boleh memerintahkan saya untuk mengeluarkan data Salinan Obat 2019 hanya atasan
langsung mas Bukan pihak Media LPKTrankonmasi.com karena Media Online
LPKTrankonmasi.com tidak ada dalam struktur organisasi kedinasan itu atasan
saya memerintahkan saya harus tertulis sedangkan atasan Dinkes Sampang tidak
memerintahkan kepada kami untuk membalas surat dari Media Online
LPKTrankonmasi.com dan kami sudah melakukan rapat berkali-kali hasil
keputusannya ya seperti surat balasan kami tersebut ,"Kata Dr.Suci Via
Chat What's Apps.
Sedangkan Agus Mulyadi
Plt.Dinas Kesehatan Kab.Sampang saat diwawancarai via telefon berkali-kali
tidak merespon namun sempat membalas via Whats Apps," Mohon maaf mas
sebenarnya ada Miss komunikasi dengan Kapus Bringkoning sudah saya tegur dan
akan segera kami tindak lanjuti," Tegas Agus.
Hal ini jelas ambigu sebab Kapus Puskesmas
Bringkoning Kec.Banyuates Kab.Sampang dan Juga Dinkes Kab.Sampang Kenapa berbeda
yang benar mana, menurut PLt Kepala
Dinkes Sampang ada miss komunikasi dan
mau menegur serta menindak lanjuti tetapi menurut Dr.Suci Arum Sari berkata
bahwa yang boleh memerintahkan saya
untuk mengeluarkan data Salinan Obat 2019 hanya atasan langsung mas bukan pihak
Media LPKTrankonmasi.com karena Media Online LPKTrankonmasi.com tidak ada dalam
struktur organisasi kedinasan itu atasan saya memerintahkan saya harus tertulis
sedangkan atasan Dinkes Sampang tidak memerintahkan kepada kami untuk membalas
surat dari Media Online LPKTrankonmasi.com dan kami sudah melakukan rapat
berkali kali hasil keputusannya ya seperti surat balasan kami tersebut .
Fariz mengatakan, Maka merujuk jawaban tersebut menunjukkan
bahwa ada dugaan kedua penyelenggara Negara
tersebut tidak peka terhadap kesehatan masyarakat dan Hah ini bagian dari suatu
penyakit Birokrasi (Bureaupathologis ) antara lain adalah Red Tape yaitu penyakit birokrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pelayanan yang berbelit-belit, memakan waktu lama, meski sebenarnya bisa
diselesaikan secara singkat dengan menjawab
permohonan informasi publik tersebut
tidak suatu kategori Daftar Informasi
Publik (informasi terbuka) bukan Daftar
informasi yang dikecualikan (informasi tertutup/rahasia) agar sengketa
informasi publik yang tidak perlu terjadi bisa dicegah sebab menanyakan tentang
anggaran dan stock obat kecuali minta ramuan obat yang membahayakan akan
keselamatan manusia hal ini tidak sesuai dengan UU No 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik (jo) UU No 37/2008 tentang Ombudsman R I.
Apabila hal tersebut belangsung
terus dan tidak ada solusi atau perbaikan pelayanan kesehatan maka akan
melakukan aduan ke Komisi Ombudsman dan akan
melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum
(PMH) dan Ganti Rugi sebab ini
menyangkut pasien yang dalam hal ini adalah konsumen di bidang kesehatan yang
harus wajib dilayani dan Puskesmas Bringkoneng
Banyuates jangan berorientasi kepada
bisnis saja tetapi juga melakukan
upaya agar standar pelayanan minimal di bidang kesehatan yang tertuang di dalam
visi misi atau janji politik Bupati Sampang saat kampanye bisa terealisasi.
https://www.lpktrankonmasi.com/2020/02/stock-obat-puskesmas-bringkoneng-limit.html?m=1
(Team lpktrankonmasi Sampang)
(Team lpktrankonmasi Sampang)