CATATAN KRITIS AZAS ITIKAD BAIK DALAM PERPPU 1/2020


Oleh : Pudjo Rahayu Risan

 Mayarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), diikuti beberapa lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat sipil, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020. Presiden Jokowi pada 31/03/2020 telah menandatangani Perppu tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi V Covid-19 sekaligus dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Mari kita lihat bunyi Pasal 27 Perppu 1/2020. Seberapa besar pasal tersebut terbuka
kemungkinan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dengan unsur melawan
hukum. Seberapa besar relevansinya lembaga swadaya masyarakat yang dimotori oleh Maki
mengajukan tuntutan agar MK menyatakan Pasal 27 Perppu 1/2020 bertentangan dengan
UUD 1945. Pasal 27 ayat (1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga
anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan
pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja Negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem  keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Kalimat krusial.

Kalimat yang menjadi krusial,“…..merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”.

Pengertian kerugian Negara menurut Pasal 1 ayat 22 UU 1/2004 tentang  Perbendaharaan Negara
yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Menurut Tuanakotta (2009), menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, ada empat akun besar yang bisa menjadi sumber dari kerugian negara. Digambarkan dalam pohon kerugian keuangan negara mempunyai empat cabang akun. Masing-masing akun mempunyai cabang yang menunjukkan kaitan antara perbuatan melawan hukum dengan akun-akun tersebut. Keempat akun masing-masing, Aset, Kewajiban, Penerimaan dan Pengeluaran.
Metode Penghitungan Kerugian Negara menjadi enam konsep atau metode, yaitu (1) Kerugian Total, metode ini menghitung kerugian keuangan negara dengan cara seluruh jumlah yang dibayarkan dinyatakan sebagai kerugian keuangan Negara; ( 2) Kerugian Total dengan Penyesuaian, metode kerugian total dengan penyesuaian seperti dalam metode Kerugian Total, hanya saja dengan penyesuaian ke atas; ( 3). Kerugian Bersih, dalam metode kerugian bersih, metodenya sama dengan metode kerugian total. Hanya saja denganpenyesuaian ke bawah;  (4). Harga wajar, pada metode penghitungan kerugian keuangan negara ini, harga wajar menjadi pembanding untuk harga realisasi.; (5) Biaya Kesempatan, dalam metode biaya kesempatan, apabila ada kesempatan atau peluang untuk memperoleh yang terbaik, akan tetapi justru peluang ini yang dikorbankan, maka pengorbanan ini merupakan kerugian, dalam arti opportunity cost;  (6) Bunga, merupakan unsur kerugian negara yang penting, terutama pada transaksi-transaksi
keuangan yang seperti dalam penempatan aset. Para pelaku transaksi ini umumnya paham
dengan konsep nilai waktu dari uang. Bunga perlu dimasukkan dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Dalam sengketa perdata, kerugian bunga dihitung berdasarkan jangka waktu (periode) dan tingkat bunga yang berlaku.

Pada ayat (2), Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
Kalimat yang menjadi krusial, “tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan”. Boyamin, koordinator Maki menyatakan, pasal tersebut menjadi pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. Ini tidak sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah Negara hukum. Mestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan PTUN.
Ayat (3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara (PTUN). Kalimat yang krusial, “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha Negara (PTUN)”. Maki berpegang pada dalil itikad baik, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara tidak boleh berdasar penilaian subyektif penyelenggara pemerintahan. Dalil tersebut seharusnya diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka.

Itikad baik

Mengingat wabah Covid-19 merupakan bencana non-alam sebagai bencana nasional, kita sepakat Itikad baik menjadi ruh dalam memahami, melahirkan dan melaksanakan Perppu 1/2020. Terbit karena kondisi luar biasa, meliputi dua isu besar antara lain keuangan negara dan sektor keuangan. Perppu menjadi landasan hukum bagi penyesuaian dalam kondisi luar biasa saat ini. Seluruh tekanan multidimensional akan berdampak pada keuangan negara. Perppu juga memungkinkan desain program pemulihan ekonomi dalam situasi menghadapi Covid-19 dan pascaCovid-19.

Konsekuensi dari Perppu tersebut Pemerintah mealokasikan dan menyediakan anggaran sebesar Rp405,1 triliun. Begitu besar anggaran tersebut, pantaslah kalau banyak pihak menyoroti pada tahap membelanjakan dana sebesar Rp405,1 triliun. Ditambah lagi dengan klausal bukan merupakan kerugian negara, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN.

Tentang itikad baik Idealnya perlu ada kepastian hukum. Itikad baik dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia merupakan Das Sollen yang harus direfleksikan dalam
hukum positif. Dengan menerapkan iktikad baik dalam melaksanakan suatu pekerjaan, akan
lebih memberikan nuansa kenyamanan. Itikad baik akan memberi kenyamanan dalam mengelola, membelanjakan dan mempertanggungjawabkan uang Negara karena para pihak akan lebih cermat dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.

Untuk itu, kerugian negara baru bisa dianggap tidak ada kesesuaian kebijakan dengan ketentuan, dan tidak adanya benturan kepentingan terpenuhi. Kalau tidak memenuhi parameter dan kemudian ditambah tidak sesuai itikad baik, kewenangan dan benturan kepentingan maka logikanya tetap tidak kebal atau imun pejabat yang bersangkutan. Memang ada pengecualian seperti didunia korporasi dengan istilah konsep business judgment rule. Dimana terdapat ketentuan perlindungan direksi dalam mengambil kebijakan ketika perusahaan berada dalam keadaan krisis. Namun tidak ada pejabat yang bisa memiliki imunitas absolut atas kebijakan yang diambil. Harus dipahami sebagai koridor dan batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Itikad baik adalah suatu pengertian yang abstrak dan sulit untuk dirumuskan, sehingga orang lebih banyak merumuskannya melalui peristiwa-peristiwa dipengadilan. Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan kepantasan. Kesulitan dalam perumusan mengenai definisi itikad baik tersebut tidak menjadikan itikad baik sebagi suatu istilah yang asing, melainkan hanya terlihat pada perbedaan definisi yang diberikan oleh beberapa ahli, termasuk dalam Black's Law Dictionary.

Itikad baik menurut M.L Wry adalah: “Perbuatan tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal, tanpa mengganggu pihak lain, tidak dengan melihat kepentingan sendiri saja, tetapi juga dengan melihat kepentingan orang lain”.
Asas itikad baik dapat dibedakan atas itikad baik subyektif dan itikad baik obyektif. Itikad baik dalam pengertian subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang itikad baik dalam pengertian obyektif dimaksudkan adalah pelaksanaan suatu pekerjaan yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.

Itikad baik secara subyektif menunjuk pada sikap batin atau unsur ada dalam diri pembuat, sedangkan itikad baik dalam arti obyektif lebih pada hal-hal diluar diri pelaku.
Mengenai pengertian itikad baik secara subyektif dan obyektif, lebih jelasnya bahwa Itikad
baik subyektif, yaitu apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya
bertentangan dengan itikad baik, sedangkan itikad baik obyektif adalah kalau pendapat umum menganggap tindakan yang demikian adalah bertentangan dengan itikad baik.

Itikad baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam KUHP. Untuk membandingkan adanya kesengajaan dalam suatu delik, KUHP lebih sering menggunakanistilah-istilah selain itikad baik, antara lain: “dengan sengaja”, “mengetahui bahwa”, “tahu tentang”, dan “dengan maksud”. Mestinya filosofi ini menjadi pegangan semua penyelenggara Negara dikaitkan dengan Perpu 1/2020, tidak bertindak dengan sengaja menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri atau orang lain, mengetahui bahwa itu perbuatan melawan hukum tetapi tetap dilanggar, tahu tentang tidak sesuai peraturan perundang-undanag tetap diabaikan dan dengan maksud merugikan tetap dilakukan.

Tidak sepenuhnya kebal hukum

Perppu 1/2020 tidak membuat Penyelenggara Negara kebal hukum. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pejabat pelaksana Perppu 1/2020 harus dipahami sebagai koridor dan batasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Pemerintah tidak melindungi mereka yang melaksanakan tugas dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya tentu saja setiap pejabat menjalankan dengan itikad
baik dan sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam Pasal 50 KUHP disebutkan bahwa
"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak
dipidana & quot;, sementara dalam pasal 51 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Dengan demikian koridor dalam pelaksanaan Perppu ini jelas bahwa tidak boleh melanggar ketentuan perundangan.

 (Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si,
pengurus Asosiasi Iomu Politik (AIPI) Semarang, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan
STIE BPD Jateng)

*TaufiqW

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar