Sampang – Pemuda diduga
pelaku pelanggaran tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) diamankam aparat di
Polsek Banyuates. Warga Desa Masaran Kec. Banyuates ini dengan modus pura-pura
membeli HP merk Vivo Y 15 membayar dengan potongan Koran ditata dalam amplop
hingga menyerupai uang. (Baca DUGAAN SEORANG PEMUDA “TIPU BELI HP BAYAR PAKAI
UANG KORAN” diupload pada Jum”at 10/4/2020).
Sabtu (11/04/2020)
Hal itu dibenarkan oleh
Muzemmil selaku pemilik Toko Hp Zulfa Cell kepada awak media.
" Ya mas, pelaku
sudah diamankan di Polsek Banyuates awalnya ada keluarganya datang ke rumah
saya meminta maaf namun saya sudah terlanjur laporan ke Polsek Banyuates maka
dari itu permasalahan ini harus diselesaikan di Polsek Banyuates ," kata
Muzemmil kepada Awak Media LPKTrankonmasi.com.
Sedangkan pantauan awak
media LPKTrankonmasi.com saat mengunjungi Polsek Banyuates memang benar pelaku
penipuan dengan modus membayar uang dengan koran yang dibungkus rapi dengan amplop
besar berikut dengan temannya diduga selaku pejoki sepeda motor nya sudah
diamankan di sel kecil Polsek Banyuates.
Diduga Pejoki Sepeda Motor Rekanan Pemuda yang di duga
pelaku penipuan
Sedangkan Kapolsek
Banyuates Ipda Sukadi saat diwawancarai awak media LPKTrankonmasi.com,"
Untuk Kasus Penipuan toko hp yang di Desa Masaran sudah kami amankan untuk
selanjutnya akan kami limpahkan ke Polres Sampang ,"tegas Sukadi.
(Ries/Lex)