Kepala SMAN 4 Semarang,Dra. Wiji
Eny Ngudi Rahayu,M.Pd (tengah)
Semarang - Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 443.2/09004/2020 tanggal
13 April 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar daring dan
kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan khususnya SMA di Jawa Tengah.
Untuk proses belajar mengajar secara mandiri di rumah masing-masing
peserta didik diperpanjang sampai dengan 30 April 2020, namun dengan
pertimbangan darurat pandemi covid-19 hingga saat ini belum mereda maka terkait
dengan pencegahan serta upaya memutus mata rantai dan penyebarannya maka
kegiatan belajar mandiri secara mandiri diperpanjang hingga 16 Mei 2020 yang selanjutnya
akan dievaluasi.
Menindaklanjuti pedoman Peraturan Sekjen Kemendikbud RI Nomor
5 Tahun 2020. Untuk itu melalui Surat Edaran Kepala SMA Negeri 4 Semarang dengan
Nomor : 800/088/2020 menggelar Rapat Pleno Kelulusan (RPK) yang
dilaksanakan pada hari Kamis 30 April 2020 yang diikuti bapak/ ibu guru SMAN 4
Semarang dengan sistem video conference
atau zoom meeting serta sebagian bapak/ibu guru di aula sekolah dengan mengikuti
protokoler yaitu penerapan social
distancing dan physical distancing.
Hal ini sesuai anjuran Kadisdikbud Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran.
Dra. Wij Eny Ngudi Rahayu M.Pd selaku Kepala SMA.Negeri 4
Semarang menyampaikan keterkaitan dengan situasi pandemik Covid-19 kegiatan
tidakdiselenggarakandalam satu ruangan.
“Karena situasi pandemik Covid 2019 yang mengakibatkan kita
tidak dalam satu ruangan bapak/ ibu guru, tetapi ada sebagian berada di aula
sekolah dengan menerapkan physical
distancing dan ada juga yang dirumah masing-masing dengan menggunakan video conference atau zoom meeting," ucapnya.
Menurutnya ujian telah dilaksanakan baik di sekolah maupun
melalui online semuanya sudah berjalan dengan baik walaupun dalam situasi
semacam ini kita tetap semangat untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik.
" Kelulusan adalah hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh
peserta didik kita setelah berproses selama tiga tahun karena ini adalah
landasan dasar untuk meningkat ke jenjang yang lebih tinggi. Landasan yuridis
untuk menentukan kelulusan adalah merujuk pada UU No 20 tahun 2009, PP No 19
tahun 2005 diubah menjadi PP No 32 tahun 2013 dan PP No 13 tahun 2015,
Permendikbud No 23 tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), lalu
Permendikbud No 23 tahun 2016 tentang Satuan.Penilaian Pendidikan, Permendikbud
No 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah yang diselenggarakan satuan pendidikan,"
tutur Eny.
Menurutnya untuk penentuan kelulusan berdasarkan Surat Edaran
Kemendikbud No 4 tahun 2020 menyebutkan bahwa bagi sekolah yang sudah
menyelengarakan ujian sekolah maka penentuan kelulusan menggunakan ujian
sekolah, dan bagi sekolah yang yang belum menyelenggarakan ujian sekolah, penentuan
kelulusan menggunakan nilai raport
semester 1-5 boleh ditambah nilai semester 6.
" Peraturan Sekjen Kemendikbud No: 5 tahun 2020 muncul
bahwa jika sekolah yang melaksanakan ujian sekolah sebelum covid 19 penentuan
kelulusan menggunakan nilai ujian. Tetapi jika sekolah melaksanakan ujian
sekolah pada masa covid 19,penentuan kelulusan seperti pada SE No. 4 tahun
2020, yang mengatur penulisan SKL mencantumkan nilai rata-rata nilai ujian sekolah serta mengatur penulisan
Ijazah yang berisi rata-rata nilai raport semester 1 - 5 dan boleh ditambah
nilai semester 6," papar Eny.
Eny menambahkan terkait Surat Edaran dari Dinas Prov. Jateng
No.443.2/09007 tanggal 24 April 2020 yang menetapkan bahwa kelulusan tanggal 2
Mei 2020 tanggal raport 2 Mei, tanggal mutasi 4 Mei 2020 yang mana sebelumnya
menurut Kaldik Prov. Jateng tanggal raport 30 April 2020 lalu tanggal kelulusan
2 Mei 2020 dan tanggal mutasi 4 Mei 2020.
Untuk Surat Keterangan Lulus ( SKL) mencantumkan rata rata
nilai raport swmester 1 - 5 dan sebagai tambahan nilai semester 6 dan ujian
sekolah tertanggal raport 1 Mei 2020 yang menjadi perdebatan dalam diskusi Kepala
Sekolah dalam.forum MKKS karena SKL tidak sama dengan Ijazah. Oleh karena itu
tanggal raport dan tanggal mutasi memberikan masukan kepada Dinas Prov. Jateng
melalui MKKS.
Eny menyampaikan bahwa dinamika terus berjalan seiring kondisi
yang ada saat ini terkait dengan pandemi covid 19 sehingga surat edaran
berubah-ubah dan sesuai dengan SE Dinas Prov. Jateng tertanggal 27 April 2020
yang menyatakan,”Tanggal raport kembali ke tanggal 30 April 2020, pengumuman
kelulusan tanggal 2 Mei 2020, mutasi tanggal 4 Mei 2020, untuk SKL mencantumkan
rata-rata nilai Ujian Sekolah (US). Ini semua karena masukan dari kami sebagai
Kepsek di MKKS sehingga sekarang penentuan menjadi jelas," papar Eny.
“Terkait penjelasan Persesjen No. 5 tahun 2020, SKL
mencantumkan nilai rata-rata raport semester 1 - 5 ditambah nilai semester 6
dan nilai ujian sekolah sama dengan ijazah," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Wakasek Kurikulum, Sri Wahyuni,M.Pd
membacakan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 4 Semarang Nomor:
800/086/2020 terkait kriteria kelulusan
siswa sesuai dengan apa yang tertera dalam isi yang terkandung dalam SK
tersebut. Dalam rapat Pleno kelulusan yang dihadiri sebagian bapak/ibu guru
yang berada di ruang aula sekolah dengan mentaati Social distancing dan physical
distancing bagi bapak/ ibu guru yang mengikuti Rapat Pleno Kelulusan
melalui zoom meeting atau video conference di rumah masing-masing,
alhamdulillah dari 394 siswa yang telah mengikuti ujian sekolah dan tahapan-tahapan
lainnya sudah dilaluinya dengan baik. Oleh karenanya untuk mengetahui hasil kelulusan siswa,
nantinya para orang tua siswa dapat melihatnya melalui pengumumnan.online dari
pihak sekolah besok pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 17.00.
# Taufiq. W.