Semarang - Senin (02/03/2020) Keberadaan Rumah Makan (RM)
Miroso yang lokasinya di pinggir jalan Semarang Solo setelah exit tol Bawen tepatnya
di wilayah RT 008, RW 003 Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,
sangat menggangu pengguna lalulintas. Karena lokasi tempat tersebut sangat berbahaya yang letaknya dekat dengan exit tol Bawen dan lampu traffic
light tol Bawen yang dimungkinkan terjadi kecelakaan.
Bangunan tersebut dibangun lantai 2 di atas tanah milik
Dirjen Bina Marga, dibangun dengan bangunan permanen yang dalam pembangunannya
juga diduga memakan tanah milik PTPN IX
Perkebunan Ngobo Banaran Kafe Bawen, dan diduga dalam pembangunannya
memakan aliran sungai yang berbatasan dengan tanah bengkok desa Bawen.
Endar Susilo, salah satu warga yang tinggal di Tegalrejo
Bawen mengatakan,
" Saya yakin RM Miroso diduga tidak memiliki ijin usaha RM dari Dinas
Pariwisata karena salah satu syarat perijinan RM tentunya pasti ada Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) sementara diketahui kalau RM Miroso dibangun di atas
tanah Negara, jadi dengan rancang bangunan lantai 2 yang permanen pasti Dinas
Perijinan dan pihak Dirjen Bina Marga tidak akan mengijinkan bangunan tersebut,
kalau bisa keluar ijin, pasti ada dugaan manipulasi data" jelas Endar.
" Sebenarnya tanah tersebut lebih sesuai dipakai untuk
bahu jalan tempat parkir mobil yang mungkin rusak di jalan tol dan lainnya, kalaupun ada bangunan rumah makan, tentunya
juga bangunan sederhana, Pemerintah harus tegas dalam penertiban bangunan -
bangunan liar termasuk bangunan RM Miroso" tambah Endar.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui surat resmi no. 510.4/390
menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan ijin dari RM Miroso
serta tentunya belum pernah mengeluarkan Perijinan usaha untuk RM Miroso yang
sudah berdiri sekitar 3 tahun yang lalu tersebut, serta dalam penegakan Perda
Pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke Dinas Satpol PP dan Damkar
Kabupaten Semarang.
Diakhir perbincangan Endar Menambahkan " Mari kita nanti
ketegasan Pemerintah kabupaten Semarang dalam menegakkan peraturan dan
Perundangan".
Seperti diketahui bahwa keberadaan RM Miroso sudah lama
dikeluhkan oleh warga, kebanyakan warga tahu bahwa RM Miroso mempunyai ijin
tapi perijinan tersebut dibuat saat pada bangunan kecil RM Miroso yang lama
yang sesuai dengan gambar dan denah yang diajukan yang sekarang sudah berakhir
masa berlakunya.
Kini keberadaan bangunan permanen lantai 2 tersebut diduga
tak memiliki ijin resmi dari Pemerintah.
(Ojin)