RM MIROSO BAWEN TERANCAM DIBONGKAR SATPOL PP DIDUGA TAK BER-IMB



Semarang - Senin  (02/03/2020) Keberadaan Rumah Makan (RM) Miroso yang lokasinya di pinggir jalan Semarang Solo setelah exit tol Bawen tepatnya di wilayah RT 008, RW 003 Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sangat menggangu pengguna lalulintas. Karena  lokasi tempat tersebut sangat berbahaya yang letaknya  dekat dengan exit tol Bawen dan lampu traffic light tol Bawen yang dimungkinkan terjadi kecelakaan.

Bangunan tersebut dibangun lantai 2 di atas tanah milik Dirjen Bina Marga, dibangun dengan bangunan permanen yang dalam pembangunannya juga diduga memakan tanah milik PTPN IX  Perkebunan Ngobo Banaran Kafe Bawen, dan diduga dalam pembangunannya memakan aliran sungai yang berbatasan dengan tanah bengkok desa Bawen.

Endar Susilo, salah satu warga yang tinggal di Tegalrejo Bawen mengatakan,
" Saya yakin RM Miroso diduga  tidak memiliki ijin usaha RM dari Dinas Pariwisata karena salah satu syarat perijinan RM tentunya pasti ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara diketahui kalau RM Miroso dibangun di atas tanah Negara, jadi dengan rancang bangunan lantai 2 yang permanen pasti Dinas Perijinan dan pihak Dirjen Bina Marga tidak akan mengijinkan bangunan tersebut, kalau bisa keluar ijin, pasti ada dugaan manipulasi data" jelas Endar.

" Sebenarnya tanah tersebut lebih sesuai dipakai untuk bahu jalan tempat parkir mobil yang mungkin rusak di jalan tol dan lainnya,  kalaupun ada bangunan rumah makan, tentunya juga bangunan sederhana, Pemerintah harus tegas dalam penertiban bangunan - bangunan liar termasuk bangunan RM Miroso" tambah Endar.

Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui surat resmi no. 510.4/390 menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan ijin dari RM Miroso serta tentunya belum pernah mengeluarkan Perijinan usaha untuk RM Miroso yang sudah berdiri sekitar 3 tahun yang lalu tersebut, serta dalam penegakan Perda Pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang.

Diakhir perbincangan Endar Menambahkan " Mari kita nanti ketegasan Pemerintah kabupaten Semarang dalam menegakkan peraturan dan Perundangan".

Seperti diketahui bahwa keberadaan RM Miroso sudah lama dikeluhkan oleh warga, kebanyakan warga tahu bahwa RM Miroso mempunyai ijin tapi perijinan tersebut dibuat saat pada bangunan kecil RM Miroso yang lama yang sesuai dengan gambar dan denah yang diajukan yang sekarang sudah berakhir masa berlakunya.
Kini keberadaan bangunan permanen lantai 2 tersebut diduga tak memiliki ijin resmi dari Pemerintah.


 (Ojin)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar