Ricky Ananta Ketua DPP PKPI Jawa Tengah
Semarang, Jumat (20/3/2020)
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan
Indonesia (DPP. PKPI) Jawa Tengah Ricky Ananta ,ST .SH. MH memberikan dukungan
kepada Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) terkait laporannya ke
Ditreskrimum Polda Jateng, tentang dugaan tindak pidana Anak, yaitu pencabulan
dengan modus perkawinan siri yang dilakukan oleh P salah satu tokoh masyarakat
dan pemilik pondok di kabupaten Semarang dengan Korban D Warga Kabupaten
Magelang yang saat kejadian di tahun 2016 masih berumur 7 Tahun.
Menurutnya ," Sudah menjadi keprihatinan kita bersama
atas adanya dugaan tindak pidana terhadap anak yang masih berumur 7 tahun, yang
belum waktunya untuk mengenal hubungan intim seperti layaknya orang dewasa, dan
bayangkan kalau itu terjadi pada anak kita," tegas Ricky
Ricky Ananta yang juga seorang Advokat, mengajak masyarakat
untuk tidak hanya berkonsentrasi tentang Virus Corona, justru kejahatan anak
seperti yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng sekarang ini, tak kalah
membahayakan bagi kelangsungan hidup bangsa ini.
"Bagaimana nasib bangsa ini kalau anak - anak kita yang
menjadi tumpuan masa depan bangsa dirusak oleh orang - orang yang punya
kesempatan dan punya duit oleh warga sesama bangsa ini, dan bukan kiriman dari
negara lain seperti virus Corona" tambah Ricky
"Oleh Karena itu, kami memberi dukungan kepada Komnas
Perlindungan Anak Jawa Tengah baik dukungan moral maupun dukungan hukum, dan
berharap agar aparat penegak hukum lebih serius menangani perkara - perkara
anak" tegas Ricky menambahkan.
Sementara itu Ketua Komnas Anak Jateng, Dr. H. Endar
Susilo,SH.MH mengucapkan trimakasih atas dukungan dari masyarakat termasuk
dukungan dari Ketua DPP. PKP Indonesia Jawa Tengah,.
"Saya mengucapkan banyak trimakasih atas dukungan
masyarakat dan tokoh masyarakat atas keadaan yang menimpa D, anak korban
kejahatan" Ucap Endar
Seperti diberitakan di banyak media sebelumnya bahwa Komnas
Perlindungan Anak Jateng membuat laporan dugaan tindak pidana kejahatan
terhadap anak ke Polda Jateng yang sangat membuat kaget masyarakat umum dan
hampir membuat masyarakat tidak percaya karena anak yang masih berumur 7 tahun
menjadi pengantin dalam perkawinan siri di Kabupaten Semarang. Kini aduan
Komnas Anak tersebut sedang ditangani serius oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda
Jateng.
# Taufiq.W - Ojin