Sampang- Diduga perampok mini market perlengkapan bayi berparas
Arabia Af usia 24 tahun adalah warga dari Pamekasan tepatnya jl. Jembatan Baru,
Kel.Gladak Anyar,Kab. Pamekasan Madura Jatim berhasildiringkus Polres Sampang.
Senin (09/03/2020)
Kapolres Sampang AKBP.Didit BWS menjelaskan kepada awak media
saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sampang,"Pelaku perampokan Mini
Market alat perlengkapan bayi ini awalnya Pelaku Af masuk ke dalam toko
mengeluh panas karena toko perlengkapan bayi tersebut tidak ada AC, lama kelamaan meminta air minum namun selang
beberapa menit pelaku Af menodongkan
pistol jenis Air Soft Gun ke dada korban sambil meminta perhiasan namun pelaku
ini tidak berhasil membawa kabur perhiasan tersebut tetapi berhasil menggasak
uang tunai sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) ," kata Didit kepada awak media.
Dan kami telah menyita pistol jenis Air Soft Gun yang
separuhnya sudah terbakar karena pelaku ingin menghilangkan barang buktinya di
halaman rumahnya dengan cara membakar pistol Jenis Air Soft Gun ini , Pistol
ini dibeli oleh pelaku Di Jakarta Sebesar 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah)
Didit Juga Menambahkan ," Motif pelaku perampok Mini
Market perlengkapan bayi tersebut dikarenakan mau bayar cicilan sepeda motor.
“Pelaku Af adalah residivis sudah tiga kali melakukan hal
yang sama di Jakarta, di Pamekasan dan terakhir di Kab.Sampang maka dari itu
pelaku ini dikenakan ancaman Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun
penjara ," tegas Didit.
Pasal 365 ayat (1) KUHP :
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah
pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri
sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(Varies)