Oleh : Pudjo Rahayu Risan
Walau sudah diklarifikasi tetap viral jadi trending topic,
kemarahan dan tindakan tidak simpatik anggota DPRD Blora, Jawa Tengah,
gara-gara menolak dengan kesan arogan ketika diperiksa untuk mendeteksi dini
kemungkinan terjangkit covid-19. “Saya DPR, bukan anak gembala, bukan TKW…mana
surat tugasnya…. mana SOP-nya….”, dengan nada tinggi serta bahasa tubuh
mengacungkan tangan menolak untuk diperiksa oleh petugas.
Ironis, banyak orang yang ingin diperiksa justru ada pejabat
menolak. Mestinya berdiri paling depan memberi contoh kepada masyarakat luas
siap untuk diperiksa. Covid-19 tidak mengenal strata sosial, tidak pandang
bulu. Maka melawannya juga harus bersama, partisipasi dan disiplin. Menjadi
gerakan dan kompak. Walau anggota DPRD, bahkan siapapun termasuk pejabat tinggi
sekalipun tidak pada tempatnya minta diistimewakan. Mestinya sadar bahwa untuk
memutus mata rantai penyebaran covid-19 pemeriksaan dilakukan secepat dan
sedini mungkin bahkan bila perlu tempat dan lokasi dimana saja.
Faktor penghambat
Seperti kejar-kejaran antara berita hoaks, dengan laju
merebaknya covid-19. Ditambah lagi rendahnya faktor disiplin kita semua, serta
perlunya contoh teladan oleh tokoh masyarakat, elit politik, pemuka agama,
penguasa dan panutan yang lain. Tidak perlu saling menyalahkan dan satu kata
antara pusat dan daerah serta pilih diksi dalam narasi yang menyejukan.
Jelas-jelas ada himbauan, atau karena hanya himbauan, pemerintah sudah
mencanangkan social distance dan work
from home, belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Sekolah diliburkan dengan
harapan bisa belajar dirumah, masih banyak yang menganggap sebagai liburan.
Indonesia masih berkutat jalan ditempat, bandingkan dengan
negara asal sebagai sumber covid-19. Untuk pertama kalinya, pemerintah Tiongkok
mengatakan bahwa tidak ada laporan kasus baru infeksi covid-19 di Wuhan serta
wilayah sekitarnya yang berada di Provinsi Hubei. Dikutip dari Xinhua pada
Kamis (19/3/2020), laporan tersebut diungkap oleh otoritas kesehatan Tiongkok
pada hari Rabu, 18 Maret 2020, waktu setempat.
Perkembangan terbaru, jumlah total kasus virus corona secara
global dilaporkan termasuk Indonesia, update covid-19 sampai 22/3/2020, 308.659 kasus di 188 negara, 95.838 sembuh.
Update kasus corona di Indonesia per 22 Maret 2020 terdapat 514 kasus dengan
jumlah kematian 48 kasus dan 29 kasus sembuh. Sebanyak 437 kasus berada dalam
perawatan.
Tidak adanya kasus baru di Wuhan mengurangi peningkatan
transmisi domestik menjadi nol. Namun, ancaman belum selesai. Tiongkok masih
harus menghadapi bahaya infeksi yang lebih besar dari luar negeri. Tiongkok
masih harus memperkuat pertahanannya dari ancaman kasus-kasus impor dari luar
negeri, perawatan ribuan pasien yang masih dalam kondisi kritis, serta
merehabilitasi mereka yang baru dipulangkan dari rumah sakit.
Langkah Indonesia
Langkah Pemerintah Indonesia sampai dengan hari Senin
23/3/2020, tampaknya penanganan virus corona semakin serius, terpadu dan
komprehensif. Hal ini bisa dilihat
dengan dipersiapkan bekas Wisma Atlit Kemayoran untuk menampung sekaligus perawatan
korban virus corona.
Dalam jumpa pers, Panglima TNI, didampingi Menteri PUPR,
Kepala BNPB sekaligus sebagai Kepala Gusus Tugas Covid-19, Menteri BUMN,
Menteri Kesehatan dan yang mewakili Kapolri, menggambarkan bahwa penanganan
semakin serius, bahkan hari Senin, 23/3/2020 rumah sakit darurat bekas wisma
atlit siap digunakan. Kolaborasi, untuk infrastruktur ditangani Kementrian
PUPR, sarana penunjang disediakan oleh Kementrian BUMN termasuk menyiapkan
seluruh rumah sakit milik BUMN, tenaga medis oleh Kementrian Kesehatan,
TNI-Polri mendukung dengan mempersiapakan rumah sakit dijajarannya diseluruh
Indonesia.
Langkah kebijakan juga diambil oleh Kementrian Keuangan.
Menkeu Sri Mulyani mewajibkan Pemda
menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD
dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah covid-19. Hal itu tertuang
dalam Permen Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan
covid-19.
Dalam rangka merespon covid-19 di wilayah Indonesia terhadap
keselamatan dan kesehatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada
persyaratan penyaluran dan pembagian DBH, DAU, dan DID dengan tetap berpegang
teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah
dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau (CHT), DBH sumber daya alam (SDA)
selain kehutanan, DBH SDA migas, DAU, dan DID tahun anggaran 2020 untuk
menangani covid-19 sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan (2).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), PMK mewajibkan Pemda
menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan
sesuai peraturan perundang-undangan dalam APBD atau perubahan APBD. Belanja
wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk
kegiatan pencegahan dan atau penanganan covid-19, sebagaimana pasal 3 ayat (3).
Sementara untuk penyalurannya, dalam pasal 4 ayat (1)
disebutkan DBH SDA triwulan II dan III serta DAU mulai Mei 2020 hingga
September 2020 dilakukan dengan ketentuan Pemda telah melaporkan kinerja bidang
kesehatan dalam penanganan covid-19. Penyaluran DID tahap I dan II tahun
anggaran 2020 untuk kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan
dilaksanakan secara bersamaan paling cepat pada Maret dan paling lambat pada
Juni 2020, sebagaimana pasal 4 ayat (2).
Dalam PMK, ditegaskan pihak Kemkeu akan memberikan sanksi
bagi Pemda yang tidak melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam penanganan
covid-19 selama dua bulan berturut-turut dengan memotong penyaluran DAU.
Pemotongan DAU tersebut akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kapasitas
fiskal dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2020 terhadap penyaluran DAU dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan atas
nama Menteri Keuangan, sebagaimana pasal
6 ayat (1). Peraturan Menteri Keuangan itu ditetapkan dan mulai resmi berlaku
pada 16/3/2020 hingga September 2020.
Wakil Ketua KPK Ghufron, menegaskan untuk penanganan pada
saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme
penunjukan langsung terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan
covid-19. Penjelasannya, bahwa dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa
mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13/2018. Pengadaannya dapat dilakukan dengan
penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan,
dan pembayaran.
Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh pihak agar
tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah covid-19. Ia menyebut
pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati. Apalagi di
saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Corona. Untuk itu agar pengadaan
barang dan jasa dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Kita semua sepakat
keselamatan rakyat adalah hal yang utama.
Partisipasi dan disiplin masyarakat
Partisipasi dan disiplin masyarakat tanpa kecuali wajib
digerakan, sehinga muncul sebagai suatu kebutuhan. Tanpa partisipasi dan
disiplin dari masyarakat wabah covid-19 sulit dikendalikan. Tepat Kapolri
Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang
kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.
Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah
banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Hal ini sangat
relevan ketika himbauan pemerintah agar masyarakat melakukan social distance,
work from home dan belajar dirumah, hasilnya tidak optimal.
Polri disemua tingkatan memerintahkan kegiatan sosial,
budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser
musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian,
jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang
menciptakan kerumunan massa.
Polri juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak
panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga
diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah. Kegiatan yang sifatnya
mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga
jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran covid-19 yang telah dibuat
Pemerintah.
Maklumat nomor Mak/2/III/2020 juga dengan tegas tak
memperbolehkan adanya pembelian atau penimbunan bahan pokok maupun kebutuhan
masyarakat lainnya secara berlebihan. Polri juga meminta agar semua pihak tak
terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat
menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Partisipasi masyarakat agar
menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.
Peringatan keras dan tegas juga ditunjukan Polri dengan
pertimbangan keselamatan rakyat adalah hal yang utama. Maka apabila ditemukan
perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib
melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
(Drs. Pudjo Rahayu
Risan, M.Si, lulusan Magister Administrasi Publik Undip, pengurus Asosiasi Ilmu
Politik Indonesia (AIPI) Semarang, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE
BPD Jateng)
#Taufiq M