Semarang - Sabtu (28/03/2020)
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) memberikan dukungan
kepada Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jawa Tengah atas aduan dugaan Tindak Pidana Kejahatan terhadap
Anak ke Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Jateng dengan pelaku P (50) Pemilik Pondok dan Pengusaha
Kuningan di Kabupaten Semarang dengan korban anak D yang masih berumur 7 tahun bermodus
perkawinan siri.
Y Joko Tirtono SH (Jack Lawyer) selaku Ketua Advokasi /
Penasehat Hukum LCKI, yang mewakili LCKI dalam pertemuan dengan Komnas Anak.
Dalam pertemuan tersebut wakil dari LCKI menyampaikan
keprihatinannya terhadap dugaan tindak pidana kejahatan dengan modus perkawinan
siri.
"Setelah Saya mengetahui dengan membaca dibanyak media tentang dugaan
Kejahatan Anak Dengan modus Perkawinan Siri dengan korban Anak 7 tahun,
sangatlah miris Saya membacanya, pelaku yang harusnya menjadi bapaknya karena usianya
yang terpaut jauh, yang seharusnya melindunginya tapi malah bocah yang masih
kecil tersebut dijadikan obyek pemuas nafsu sex pelaku," tutur Jack.
"Terduga pelaku P adalah seorang tokoh yang sudah
terkenal di tingkat Nasional harusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik
bagi masyarakat, bukan malah melakukan kejahatan yang sangat memalukan, Kalau
nanti dugaan ini terbukti maka ancaman
pidana atau hukumannya sangat berat, saya juga sebagai orang tua dan bagian
dari masyarakat, juga berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh Polda
Jateng" lanjut Jack Lawyer
Ketua Komnas Anak Jawa Tengah, Dr. H. Endar Susilo, SH. MH.
menyampaikan, "Trimakasih atas dukungan dari LCKI dan perlu kami sampaikan
bahwa Komnas Anak Jateng selalu berkoordinasi dengan semua pihak untuk
penyelesaian kasus ini, 2 hari yang lalu, kami juga berkoordinasi melalui
teleconference dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana, Kepala DP3AKB Jateng serta Polda Jateng, terkait permasalahan
dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang diawali dengan Pernikahan siri yang kami adukan di Polda
Jateng, yang intinya bahwa kasus kejahatan terhadap anak ini sedang dalam
proses penanganan sesuai dengan wilayah masing- masing," jelas Endar
Kemudian Endar menambahkan, "Penegakan hukum tetap
dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang ada, jangan sampai kemudian nanti
dalam penegakkan hukum dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan proses
hukum yang diamanatkan undang - undang, karena terduga pelakupun juga warga
negara Indonesia yang hak - haknya dilindungi undang - undang. Bagi korban
kejahatan semua pihak juga akan mengupayakan rehabilitasi agar tidak timbul
trauma yang berkepanjangan yang mempengaruhi masa depan dan tumbuh kembang anak
tersebut," jelas Endar lebih lanjut.
Endar juga sangat menyayangkan dan sangat prihatin karena
korban D sudah tidak mempunyai ayah lagi alias anak yatim, "Sudah menjadi
perintah agama untuk kita agar memelihara dan menyayangi anak yatim, bukan
malah melakukan kejahatan terhadapnya," jelas Endar menutup keterangannya.
Kabar tentang dugaan perkawinan siri antara tokoh masyarakat
berinisial P di Kabupaten Semarang dengan korban yang masih berusia 7 tahun
saat ini sedang marak dan menjadi pergunjingan di masyarakat luas, Banyak masyarakat
yang hampir tidak percaya dengan berita tersebut dan seolah tidak masuk akal
karena bagaimana mungkin bocah kecil usia 7 tahun sudah dinikahi oleh terduga
pelaku. Kini kasus tersebut masih ditangani secara intensif oleh Polda Jateng. Banyak pihak yang kemudian
memperhatikan perkara ini karena sangat unik dan menjadi pergunjingan umum.
(Ojin)