Semarang/Jateng- Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gunung
Rizki Pusaka Utama (BPR Gunung Rizki) Jalan Soekarno Hatta Semarang dilaporkan
oleh NasabahnyaTiah warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ke Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Advokat Endar Susilo beserta rekannya Ricky Ananta ST SH
MH, Penasehat Hukum Tiah menyampaikan,"Klien kami
sangat dirugikan atas kejahatan Perbankan yang diduga dilakukan oleh BPR Gunung
Rizki, sekarang ini tanah yang diatasnya ada bangunan Alfa Mart seluas kurang
lebih 2.490 M2 milik klien kami sudah dilelang oleh KPKNL dan sudah sudah
menjadi hak milik orang lain."
Endar Melanjutkan, "Peristiwa tersebut bermula pada
sekitar tahun 2016, suami clien kami ditawari pinjaman dana oleh BPR Gunung
Rizki untuk mengembangkan usahanya, namun 4 bulan setelah mendapat pinjaman,
kemudian suami klien kami meninggal dunia, singkatnya, kemudian debitur
berpindah ke salah satu anak klien kami yang secara ekonomi mempunyai kemampuan
yang kurang sehingga tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran Ke BPR Gunung
Rizky sehingga akhirnya tanah milik klien kami dilelang oleh BPR Gunung Rizki,
hal ini menurut kami diduga BPR Gunung Rizki telah melanggar Pasal 8 Ayat (1)
Undang - Undang (UU) No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam
pemberian Kredit atau pembiayaan Bank harus mempunyai keyakinan berdasarkan
kemampuan nasabah / debitur untuk bisa melunasi atau mengembalikan Pembiayaan
sesuai dengan perjanjian.”
"Selain itu, sisa penjualan lelang dari tanah milik
klien kami harusnya dikembalikan ke klien kami berdasarkan batas hak tanggunganyang
ditetapkan dalam Perjanjian Kredit sebelumnya, tapi diduga BPR tidak
mengembalikan sisa lelang ke klien kami, hal
ini diduga ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh BPR Gunung
Rizki" tambah Endar memberikan keterangan
Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit 3, Subdit II
Ditreskrimsus Polda Jateng dan sedang dilakukan pemeriksaan saksi - saksi, disampaikan
Endar pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan
Perkara bernomer B / 86/ I/2020/ Ditreskrimsus.
Endar berharap agar kasus yang diadukannya segera ditangani
dengan tuntas dan terduga pelaku kejahatan Perbankan segera diproses sesuai
hukum yang berlaku.
(Ojin)