KADES DESA SUMABARANG KECAMATAN JATINEGARA KABUPATEN TEGAL BERSAMA MASYARAKAT “SIAP BANGUN DESA”


Tegal/Jateng (11/03/2020)- Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak dalam pembangunan nasional terdepan merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola pemerintahan di tingkat desa.

Pemerintah Desa yang juga disebut sebagai Pemdes diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005. Dimana menurut UU tersebut, Pemerintah Desa atau Pemdes merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola pemerintahan di wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur dalam ketentuan pasal 216 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Oleh karena itu, lembaga pemerintahan desa juga dilindungi hukum.

Setiap wilayah pemerintahan pasti akan dipimpin oleh mereka yang terpilih dan untuk melaksanakannya, pemerintahan desa tersebut yang dipimpin kepala desa. Tugasnya tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) yang berisi kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan.

Dalam menjalankan pemerintahannya, Kepala Desa memiliki beberapa kewenangan seperti kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan. Penyelenggaraan pemerintahan ini nantinya tidak akan ditetapkan sendiri, melainkan akan ditetapkan bersama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD).

Kepala Desa juga berhak untuk mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APB Desa ini nantinya akan dibahas dan ditetapkan bersama BPD sehingga menghindari adanya penyelewengan dana desa. Oleh karena itulah, tugas dan kewenangan kepala desa ini didampingi oleh BPD.

Selain BPD, tugas kepala desa dalam pemerintahan desa juga dibantu oleh perangkat desa seperti Carik atau Sekdes yang merupakan petugas pelaksana sekretaris desa.


Seperti halnya dalam Pemerintahan Desa Sumbarang Kecamatan Kecamatan Jatinegara yang dinahkodai oleh Jamaludin, Kades yang terpilih sudah menjabat sekitar satu tahun ini saat ditemuin awak media menyampaikan, " Kami dalam menyelenggarakan pemerintahan desa nya ini akan selalu bersama masyarakat dalam membangun desanya selalu akan memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakatnya" ungkapnya

Selanjutnya menambahkan bahwa program Jum'at bersih dengan mengadakan Bhakti sosial mengajak berbagai komponen masyarakat nya juga perangkat desa RT, RW dan BPD / LPMD selalu digalakan secara rutin dalam seminggu sekali," paparnya

“Sedangkan rencana program untuk tahun ini pembangunan di bidang penerangan jalan terutama untuk jalan masuk kampung akan diprioritaskan sejumlah 15 titik dengan alokasi dana 75 juta rupiah untuk lokasi kampung yang dianggap rawan agar mendapatkan penerangan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warganya" pungkasnya

(Ratno &Ojin)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar