Tegal/Jateng (11/03/2020)- Pemerintahan Desa sebagai ujung
tombak dalam pembangunan nasional terdepan merupakan lembaga pemerintah yang
bertugas mengelola pemerintahan di tingkat desa.
Pemerintah Desa yang juga disebut sebagai Pemdes diatur
melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005. Dimana menurut UU tersebut,
Pemerintah Desa atau Pemdes merupakan lembaga pemerintah yang bertugas
mengelola pemerintahan di wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur dalam
ketentuan pasal 216 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah. Oleh karena itu, lembaga pemerintahan desa juga dilindungi hukum.
Setiap wilayah pemerintahan pasti akan dipimpin oleh mereka
yang terpilih dan untuk melaksanakannya, pemerintahan desa tersebut yang
dipimpin kepala desa. Tugasnya tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1) yang
berisi kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, serta kemasyarakatan.
Dalam menjalankan pemerintahannya, Kepala Desa memiliki
beberapa kewenangan seperti kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan kebijakan. Penyelenggaraan pemerintahan ini nantinya tidak akan
ditetapkan sendiri, melainkan akan ditetapkan bersama dengan Badan Perwakilan
Desa (BPD).
Kepala Desa juga berhak untuk mengajukan rancangan peraturan
desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APB Desa ini
nantinya akan dibahas dan ditetapkan bersama BPD sehingga menghindari adanya
penyelewengan dana desa. Oleh karena itulah, tugas dan kewenangan kepala desa
ini didampingi oleh BPD.
Selain BPD, tugas kepala desa dalam pemerintahan desa juga
dibantu oleh perangkat desa seperti Carik atau Sekdes yang merupakan petugas
pelaksana sekretaris desa.
Seperti halnya dalam Pemerintahan Desa Sumbarang Kecamatan
Kecamatan Jatinegara yang dinahkodai oleh Jamaludin, Kades yang terpilih sudah
menjabat sekitar satu tahun ini saat ditemuin awak media menyampaikan, " Kami
dalam menyelenggarakan pemerintahan desa nya ini akan selalu bersama masyarakat
dalam membangun desanya selalu akan memperhatikan kepentingan dan aspirasi
masyarakatnya" ungkapnya
Selanjutnya menambahkan bahwa program Jum'at bersih dengan
mengadakan Bhakti sosial mengajak berbagai komponen masyarakat nya juga
perangkat desa RT, RW dan BPD / LPMD selalu digalakan secara rutin dalam
seminggu sekali," paparnya
“Sedangkan rencana program untuk tahun ini pembangunan di
bidang penerangan jalan terutama untuk jalan masuk kampung akan diprioritaskan
sejumlah 15 titik dengan alokasi dana 75 juta rupiah untuk lokasi kampung yang
dianggap rawan agar mendapatkan penerangan untuk memberikan kenyamanan dan
keamanan bagi warganya" pungkasnya
(Ratno &Ojin)