Magelang –
Putusan Bupati Magelang nomor 660.1/5590.11.2019 tertanggal 12
Desember 2019 untuk menghentikan sementara produksi PT.SIDOAGUNG FARM didukung
GPK Aliansi Tepi Barat dan warga
masyarakat terkena dampak aktivitas produksi PT.Sidoagung Farm.
Sebagai
bentuk partisipasi terhadap putusan Bupati tersebut ribuan anggota GPK (Gerakan
Pemuda Kabah) Aliansi Tepi Barat bersama warga menggelar Unra (unjuk rasa) sebagai
aksi protes adanya pencemaran udara dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan
akibat aktivitas produksi PT.Sidoagung Farm yang terletak di Dusun Punduh Desa
Sidoagung, KecamatanTempuran, Kabupaten Magelang.Aksi unra ini berujung
penyegelan PT.Sidoagung Farm.
Senin (9/3/2020).
Sebelum dilakukan penyegelan, rombongan mendatangi kantor
Satpol PP. Dari GPK yang diwakili oleh Gus Nurul, Yanto Petuk, Herry serta
beberapa anggota GPK lainnya meminta Gakda Pol PP untuk mendampingi
GPK melakukan penyegelan PT Sidoagung Farm.
Pasalnya dari PT Sidoagung Farm diduga tidak pernah
mengindahkan instruksi Bupati Magelang untuk menutup operasional pabrik
dikarenakan limbah pabrik hingga kini masih meresahkan warga sekitar.
Di depan Pemkab Magelang, GusbNurul Yaqin selaku Ketua
GerakanPemuda Ka’bah menyampaikan maksud kedatangan rombongan massa adalah
untuk menutup PTSidoagung sebagai wujud aspirasi warga,namun sudah kedahuluan
Satpol PP.
“Kami akan senantiasa mengawal permasalahan ini sampai dengan
tuntas,”tegasnya.
Aksi demo dikawal anggota TNI dan aparat kepolisian dan
berakhir dengan damai.
Pembangunan sebuah pabrik tidak hanya berhenti sampai
pembangunan gedung. Karena kita hidup di negara hukum seharusnya taat akan
aturan yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Khususnya dalam
pembangunan sebuah pabrik banyak hal-hal yang menjadi persyaratan. Seperti
kasus ditutupnya pabrik pakan ternak PT.Sidoagung Farm disebabkan aktivitas
produksi mencemarkan lingkungan, hal ini diduga kurangnya pengawasan dari birokrasi
mengingat sudah sekitar 1tahun PT. Sidoagung Farm berproduksi.
Apresiasi buat GPK Aliansi Tepi Barat yang dengan tegas mengawal
dan melakukan pengawasan membantu pemerintah daerah dalam menciptakan
kedisiplinan untuk taat aturan dan penegakan Perda.
(Sri W)