Sampang - Rencana
didirikannya Tower XL di Desa Nepa Kecamatan Banyuates kabupaten Sampang
Madura Jatim berujung tindakan penganiayaan kepada salah satu warga perempuan
Desa Nepa berinisial H yang diduga dilakukan oleh Fauzan Cs pasalnya tidak
terima saat Truck Molen pengangkut Semen Cor masuk ke lokasi didirikannya
tower. Truck dihadang oleh sepeda motor vario milik perempuan berinisial H
karena melewati tanah miliknya sedangkan lokasi didirikannya Tower XL itu tanah
milik Fauzan Cs.
Rabu (10/03/2020)
Hal itu diutarakan oleh perempuan yang berinisial H saat
diwawancarai oleh awak media di kediamannya ,"Cerita awalnya mas di Desa
Nepa ini mau didirikan Tower XL yang bertempat di tanah milik Fauzan Cs namun
saya selaku warga Desa Nepa tidak diberi tahu oleh Fauzan Cs ini padahal alat
beratnya (Truck Molen) kalau mau masuk itu lewat di tanah saya sedangkan warga
yang lain dikasih tahu sampai dimintai tanda tangan satu persatu
,"kata Perempuan tersebut.
Pada saat Truck Molen Pengangkut Semen Cor mau masuk mas maka
dari itu saya hadang pakai Motor Vario
di kawasan tanah saya pada saat itu sempat terjadi mediasi namun saya tidak mau
jangan sampai dilewati Truck Molen tanah saya ini, akhirnya Fauzan Cs ber
inisiatif untuk memotong pohon, setelah pohon-pohon ini selesai d potong
kemudian Truck Molen tersebut bisa masuk ke lokasi namun saudara perempuan
Fauzan ini memaki-maki saya bahkan memukuli saya dan pada saat itu secara
spontan Fauzan dan saudaranya Zaini ikut memukuli saya bahkan saudaranya yang
bernama Zaini sempat mengancam saya memakai golok saya punya bukti videonya
," Jelas Hannah.
Maka dari itu saya selaku korban telah melaporkan hal ini
kepada Polsek Banyuates bekas luka gores saya pun sudah divisum dan saya sudah
menerima surat tanda bukti lapor tersebut kami harap kepada jajaran Polsek
Banyuates untuk mengusut tuntas permasalahan ini jika tidak ada tanggapan kami
akan melaporkan hal ini Ke Polres Sampang ," tambahnya.
Sedangakan Kapolsek Banyuates Iptu Sukadi saat diwawancarai
awak media lewat jaringan selulernya ," Mohon maaf mas saya tidak ada di
Kantor Polsek Banyuates posisi saya sekarang ada rapat di Polres Sampang nanti
saja datang ke kantor ," Ujar Iptu Sukadi.
Untuk dugaan penganiayaan sendiri tertuang jelas Pasal 351
KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 2 (Dua) Tahun serta denda sebesar
empat ribu lima ratus rupiah.
(Alex)