Ketua DPP Ikadin Jateng,HM. Rangkey Margana, SH.MH.CLA
Semarang-Sabtu (21/3/2020)
HM Rangkey Margana SH MH CLA Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Jawa Tengah, mendukung laporan Komnas
Perlindungan Anak (Komnas Anak) Prov. Jateng atas dugaan kejahatan terhadap anak
yang disinyalir dilakukan oleh P dengan modus perkawinan siri. D warga Grabag
Kabupaten Magelang sebagai korban dan pada saat peristiwa terjadi tahun 2016
berusia 7 tahun.
P adalah warga Kabupaten Semarang salah seorang tokoh ternama
pemilik Pondok Pesantren di Kabupaten Semarang.
Melihat peristiwa dugaan kejahatan anak tersebut Rangkey
menyampaikan,"Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa korban D,
dan mengecam keras atas dugaan kejahatan anak yang dilakukan oleh P, dan ini
merupakan kejahatan yang luar biasa, Kalau nanti terbukti bersalah kami
berharap agar pengadilan nantinya memberikan hukuman yang seberat - beratnya
pada P" " ucap Rangkey
"Kami dan semua anggota Ikadin siap memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada Komnas Anak Jateng agar kasus ini dapat terungkap,"tambahnya.
Sementara itu Ketua Komnas Anak Jateng, Dr. H. Endar
Susilo,SH, mengucapkan,”Terima banyak atas dukungan dari DPD Ikadin Jateng dan
berharap akan terus semakin bertambah, dukungan dari masyarakat, tokoh
masyarakat, Lembaga dan Organisasi kepada Komnas Perlindungan Anak, agar
utamanya dugaan kejahatan terhadap Anak yang sedang ditangani Ditreskrimum
Subdit IV Polda Jateng semoga segera mendapatkan titik terang.”
“Semua anak di negeri ini adalah masa depan kita dan masa
depan bangsa ini yang akan datang, sehingga mari kita selamatkan anak dari
kejahatan dan didik anak - anak kita agar tumbuh segar dan wangi menjadi bunga
harapan Bangsa Indonesia, papar Endar.
Bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan kepada Komnas
Perlindungan Anak Prov.Jawa Tengah atas dugaan terjadinya kejahaatan anak yang
diduga dilakukan oleh P terhadap bocah berusia 7 tahun dengan modus operandi
pernikahan siri.
Yang kemudian team Komnas Anak mendatangi saksi -saksi
Perkawinan Siri tersebut, setelah keterangan yang dirasanya cukup kemudian Komnas Anak
menyampaikan aduan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jateng.
Sampai dengan saat ini banyak sekali dukungan diberikan
kepada Komnas Anak Jateng dan harapan masyarakat agar siapapun pelaku kejahatan
terhadap anak harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera baik bagi pelaku
ataupun bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama
terhadap anak maupun kejahatan - kejahatan yang lainnya.
# Taufiq.W-Toijin