Sampang - Satpol PP Sampang melakukan tindakan tegas dengan menyegel
pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang sedang dalam proses pembangunan,
lokasi di Desa Nepa Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang,
Senin (23/03/2020).
Disinyalir Tower tersebut belum memiliki izin alias bodong.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang,
M.Jalil mengatakan disegelnya pembangunan tower ini lantaran belum memiliki
izin, tujuannya agar pihak investor mempunyai iktikad baik terhadap Forkopimda
dan Forkopimcam.
"Kami harap pihak investor segera mengurus perizinan
pembangunan menara telekomunikasi (tower) ini, jika sudah mengantongi izin maka
kalau ada yang menghalangi pembangunan tower ini bisa ditindak tegas oleh
penegak hukum,"ujarnya.
"Kami tidak mempunyai urusan dengan pemilik tanah yang
ditempati pembangunan tower ini, namun urusan kami dengan pihak
investor,"tegasnya.
Sedangkan pemilik tanah, Fauzen Husen, mengizinkan penyegelan
yang dilakukan oleh Satpol PP Sampang saat dihubungi melalui telpon oleh Kabid
Penegakan Satpol PP di lokasi pembangunan tower.
Camat Banyuates, Fajar Sidiq,SSTP, M.Si saat diwawancara via
telpon seluler mengatakan,"Untuk permasalahan di bawah saya kurang paham,
namun tadi saya dilapori bahwa akan ada kegiatan Satpol PP untuk menindak
lanjuti laporan yang masuk terkait pembangunan tower yang perizinannya belum
dilengkapi yang mana pihak Kabid Penegak Perda mau meninjau langsung ke lokasi
pembangunan tower.
"Intinya pihak satpol PP mau mengecek lokasi juga ingin
menyurati pihak investor atapun pengelola dan akan dilakukan penyetopan
pengerjaan pembangunan sementara selama proses penyelesain perizinan."imbuhnya.
(naf/Ris)