STPA/135/III/2020/Reskrimsus
Semarang- Purwito
melalui Penasehat hukumnya Hanitiyo Satria Putra, SH, MH melaporkan BEP selaku Ketua
Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jawa Tengah ke
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng atas dugaan tindak
pidana ujaran kebencian. Aduan diterima
oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dengan nomor registrasi STPA/135/III/2020/Reskrimsus,
tertanggal 9 Februari 2020.
Hanitiyo, SH, MH kuasa hukum dari
Purwito
9 Maret 2020
Secara rinci Hanitiyo
menjelaskan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pada
tanggal 7 Desember 2019 sekitar pukul 13.00, di wilayah Tegalpanas arah ke Desa
Poncoruso, Kabupaten Semarang terjadi perselisihan pendapat antara beberapa
anggota Pemuda Pancasila dengan beberapa anggota salah satu ormas di kabupaten
Semarang yang kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Semarang.
Berkisar dua jam
setelah kejadian, BEP ketua MPW PP Jateng, mengirim pernyataan melalui whatshap
(WA) group yang intinya menyampaikan kalau anggota PP yang sedang ada persoalan
di Kabupaten Semarang, bukan anggota
Pemuda Pancasila di bawah MPW tetapi
anggota Pemuda Pancasila pribadi.
Dengan Panjang lebar
Tio mengatakan,” Clien kami Saudara Purwito jelas-jelas anggota Pemuda Pancasila
yang bertempat tinggal atau beralamat di wilayah Kabupaten Semarang atau di
wilayah Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Semarang dibuktikan dengan KTA
anggota PP yang Sah, yang di situ tertera tandatangan Ketua Majelis Pimpinan
Nasional (MPN) dan Ketua MPW, BEP.
Sehingga untuk kepentingan penegakan hukum, Saya sebagai Penerima Kuasa
dari Sdr Purwito, membuat aduan ke Ditreskrimsus Polda Jateng terkait dugaan
tindak pidana pasal 28 Jo Pasal 45 A Undang - Undang (UU) no 11 tahun 2008 yang
sudah diperbarui dengan UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda
maksimal RP.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), yang diduga dilakukan oleh Sdr
BEP " jelas Tio
Lebih lanjut Tio
menyampaikan dan berharap agar hukum harus ditegakkan terhadap siapapun orang
yang diduga melakukan tindak pidana,”Kami menunggu langkah Kepolisian dalam
menyikapi aduan saya tersebut," lanjut Tio.
Seperti diketahui
setelah beberapa waktu yang lalu Ketua
MPW digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang terkait pelaksanaan
Musyawarah Cabang (Muscab) MPC Kota Semarang yang diduga tidak sesuai AD / ART,
kini muncul aduan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan di
Ditreskrimsus Polda Jateng.
(Sri W)