BPKAD : ADA 91 ASET MANGKRAK DIBAWAH PEMDA


Semarang -  Salah satu problem yang dihadapi pemerintah daerah adalah keberadaan aset-aset yang mangkrak dan tidak terawat. Semestinya setiap aset yang dimiliki mampu difungsikan secara optimal untuk kemakmuran  masyarakat sekaligus menjadi income bagi keuangan pemerintah daerah. Menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah agar setiap aset yang mangkrak menjadi fungsional.

Selain itu aset merupakan hal yang paling rawan hilang kepemilikannya karena sering ditemukan aset-aset yang belum jelas status kepemilikan, sering dalam.hal.pendataan aset sebagai wujud pelayanan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus mencegah terjadinya sengketa kepemilikan aset dengan masyarakat.

Selain itu dengan pemberdayaan,aset akan meningkatkan Pendaparan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan juga bertujuan agar aset dengan berbagai bentuk tersebut tidak mangkrak atau rusak karena terawat. Aset pemerintah bisa dimanfaatkan untuk.pelayanan masyarakat, disewakan atau direhab lalu dikerjasamakan dengan pihak.lain agar memberikan penghasilan yang lebih tinggi.

Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, Henry Wicaksono menjelaskan bahwa aset kita semuanya tidak mangkrak hanya tinggal sedikit yang mangkrak cuma optimalisasinya saja yang kurang pengelolaannya. sebab pendapatan optimal tidak hanya dari pajak saja tetapi dari optimalisasi dari asert," ucapnya.

Henry menilai harus ada kesamaan yang lebih baik dengan eksekutif bagaimana aset yang optimal ini bisa kita optimalkan.

" Ada aset yang belum optimal dalam artian letak solusinya, lalu ada aset yang tidak teroptimalkan. Pada saat kami mengadakan kunjungan ke Palembang Sumatra Selatan, seperti.contoh jaka barang yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah dilimpahkan, bekerja sama dengan pihak luar," jelasnya, saat menjadi nara sumber pada acara prime topic Dialog Bersama Parlemen Jawa Tengah dengan tema " Pengelolaan Aset Mangkrak" yang disiarkan langsung MNC Trijaya FM diruang Petra Hotel Noormans, Jalan. Teuku Umar No 27 Jatingaleh  kec. Candisari, Kota Semarang, Senin (16/3/2020)

Sementara itu Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Prov. Jateng, Adi Raharjo mengungkapkan bahwa, yang harus kita optimalkan terkait aset yang utama untuk.menunjang pendapatan pemerintah daerah, lalu yang berkaitan dengan pelayanan hukum dan yang berkaitan dengan penasehat hukum serta peningkatan pendapatan daerah," ungkapnya.


Secara auditif sejak tahun 2018 kita memiliki kekayaan aset 36.triliun 724 juta. Dalam.berbicara aset, ada yang berstatus pengelola dan ada yang berstatus sebagai pengguna, artinya.ketika aset aset itu berada di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) maka statusnya digunakan  oleh pihak SKPD seharusnya tidak mangkrak tapi di optimalkan karena ada anggarannya, ada biaya pemeliharaan dan sebagainya, sedangkan yang mangkrak tercatat di BPKAD ada 91 aset dibawah Pemda dengan kondisi yang kita disewakan diantaranya ada 35 unit, ini biasanya aset aset limpahan Pusat Pengelolaan Pendapatan  Daerah (P3D), ada yang prosesnya di serahkan kepada pemprov Jateng dari pemkab atau pemkot, karena regulasi dan kita sendiri ternyata belum siap. untuk apa ? yaitu pertama untuk mengalokasikan anggaran atas aset itu dan mencarikan siapakah SKPD yang paling tepat untuk.mempertahankan aset ini," pungkasnya.


 # Taufiq.W

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar