Semarang - Salah satu
problem yang dihadapi pemerintah daerah adalah keberadaan aset-aset yang
mangkrak dan tidak terawat. Semestinya setiap aset yang dimiliki mampu
difungsikan secara optimal untuk kemakmuran
masyarakat sekaligus menjadi income bagi keuangan pemerintah daerah.
Menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah agar setiap aset yang mangkrak
menjadi fungsional.
Selain itu aset merupakan hal yang paling rawan hilang
kepemilikannya karena sering ditemukan aset-aset yang belum jelas status
kepemilikan, sering dalam.hal.pendataan aset sebagai wujud pelayanan pemerintah
terhadap masyarakat sekaligus mencegah terjadinya sengketa kepemilikan aset
dengan masyarakat.
Selain itu dengan pemberdayaan,aset akan meningkatkan
Pendaparan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan juga bertujuan agar aset dengan
berbagai bentuk tersebut tidak mangkrak atau rusak karena terawat. Aset
pemerintah bisa dimanfaatkan untuk.pelayanan masyarakat, disewakan atau direhab
lalu dikerjasamakan dengan pihak.lain agar memberikan penghasilan yang lebih
tinggi.
Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, Henry Wicaksono menjelaskan
bahwa aset kita semuanya tidak mangkrak hanya tinggal sedikit yang mangkrak
cuma optimalisasinya saja yang kurang pengelolaannya. sebab pendapatan optimal
tidak hanya dari pajak saja tetapi dari optimalisasi dari asert," ucapnya.
Henry menilai harus ada kesamaan yang lebih baik dengan
eksekutif bagaimana aset yang optimal ini bisa kita optimalkan.
" Ada aset yang belum optimal dalam artian letak
solusinya, lalu ada aset yang tidak teroptimalkan. Pada saat kami mengadakan kunjungan
ke Palembang Sumatra Selatan, seperti.contoh jaka barang yang merupakan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah dilimpahkan, bekerja sama dengan pihak
luar," jelasnya, saat menjadi nara sumber pada acara prime topic Dialog
Bersama Parlemen Jawa Tengah dengan tema " Pengelolaan Aset Mangkrak"
yang disiarkan langsung MNC Trijaya FM diruang Petra Hotel Noormans, Jalan.
Teuku Umar No 27 Jatingaleh kec. Candisari,
Kota Semarang, Senin (16/3/2020)
Sementara itu Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aser
Daerah (BPKAD) Prov. Jateng, Adi Raharjo mengungkapkan bahwa, yang harus kita
optimalkan terkait aset yang utama untuk.menunjang pendapatan pemerintah
daerah, lalu yang berkaitan dengan pelayanan hukum dan yang berkaitan dengan
penasehat hukum serta peningkatan pendapatan daerah," ungkapnya.
Secara auditif sejak tahun 2018 kita memiliki kekayaan aset
36.triliun 724 juta. Dalam.berbicara aset, ada yang berstatus pengelola dan ada
yang berstatus sebagai pengguna, artinya.ketika aset aset itu berada di Satuan
Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) maka statusnya digunakan oleh pihak SKPD seharusnya tidak mangkrak
tapi di optimalkan karena ada anggarannya, ada biaya pemeliharaan dan
sebagainya, sedangkan yang mangkrak tercatat di BPKAD ada 91 aset dibawah Pemda
dengan kondisi yang kita disewakan diantaranya ada 35 unit, ini biasanya aset
aset limpahan Pusat Pengelolaan Pendapatan
Daerah (P3D), ada yang prosesnya di serahkan kepada pemprov Jateng dari
pemkab atau pemkot, karena regulasi dan kita sendiri ternyata belum siap. untuk
apa ? yaitu pertama untuk mengalokasikan anggaran atas aset itu dan mencarikan
siapakah SKPD yang paling tepat untuk.mempertahankan aset ini,"
pungkasnya.
# Taufiq.W