Semarang-Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jateng
bekerja sama dengan BNN Kota Tegal telah musnahkan barang 135 gram sabu dari
total 150 gram yang sisanya 15 gram sebagai barang bukti untuk.uji
laboratorium dan 9,5 kg ganja.
Brigjen.Pol.Benny Gunawan selaku Kepala BNNP Jateng pimpin
pemusnahan yang dilakukan oleh tim.penyidik BNNP Jateng bersama tim.penyidik
BNN kota Tegal, di depan halaman Kantor BNNP Jateng, Jl. Masukoro blok B
Tawangsari, Kec. Semarang, Kota Semarang
Senin (16/3/2020)
Pada siaran persnya
Budi Gunawan menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 150 gram disita
oleh penyidik BNNP Jateng pada saat pengungkapan kasus narkotika pada
hari.minggu 16/2/2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Bandara Internasional Ahmad
Yani Semarang dari tangan tersangka Bambang(44) beralamat Batam.Kepulauan Riau,
yang mana sabu tersebut diterima Nur Mustakim alias jon (34) yang beralamat di
Jepara atas perintah warga binaan LP kelas 1 Semarang yang bernama Nur Khan
alias Enggle," ujarnya.
Menurutnya barang bukti tersebut disita dan diamankan oleh
penyidik BNN kota Tegal pada saat ungkap kasus pada hari Senin (19/2/2020)
sekitar pukul 06.20 WIB di jalan dr.Cipto Mangunkusumo Kecamatan Margadana, Kota
tegal.
Budi mengungkapkan ada 3 tersangka masing-masing Azwar alias
AI (44) pekerjaan buruh, warga Pulosari Kabupaten Brebes, Khusaeri aliaa heri
(47) dan Wawan (43) alamat Banjarsari
Kecamatan Ajibarang, Kabupaten
Banyumas JawaTengah.
Budi menilai pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika
merupakan bentuk sinergi dan kerja sama yang baik antara BNNP Jateng dengan BNN
Kota Tegal, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP kelas 1 Semarang serta pihak-pihak
terkait lainnya," pungkasnya.
Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng
dan LP kelas II B Tegal dan dijerat dengan pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111
ayat(2) Jo pasal132 ayat (1) dan pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat(2)
Jo pasal 132 ayat(1) ,UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
# Taufiq.W.