BNNP JATENG BERSAMA BNN TEGAL MUSNAHKAN 135 GRAM SABU DAN 9,5 KG GANJA


Semarang-Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jateng bekerja sama dengan BNN Kota Tegal telah musnahkan barang 135 gram sabu dari total 150 gram yang sisanya 15 gram sebagai barang bukti untuk.uji laboratorium  dan 9,5 kg ganja.

Brigjen.Pol.Benny Gunawan selaku Kepala BNNP Jateng pimpin pemusnahan yang dilakukan oleh tim.penyidik BNNP Jateng bersama tim.penyidik BNN kota Tegal, di depan halaman Kantor BNNP Jateng, Jl. Masukoro blok B Tawangsari, Kec. Semarang, Kota Semarang  Senin (16/3/2020)
  
Pada siaran persnya  Budi Gunawan menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 150 gram disita oleh penyidik BNNP Jateng pada saat pengungkapan kasus narkotika pada hari.minggu 16/2/2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang dari tangan tersangka Bambang(44) beralamat Batam.Kepulauan Riau, yang mana sabu tersebut diterima Nur Mustakim alias jon (34) yang beralamat di Jepara atas perintah warga binaan LP kelas 1 Semarang yang bernama Nur Khan alias Enggle," ujarnya.
 
Menurutnya barang bukti tersebut disita dan diamankan oleh penyidik BNN kota Tegal pada saat ungkap kasus pada hari Senin (19/2/2020) sekitar pukul 06.20 WIB di jalan dr.Cipto Mangunkusumo Kecamatan Margadana, Kota tegal.


Budi mengungkapkan ada 3 tersangka masing-masing Azwar alias AI (44) pekerjaan buruh, warga Pulosari Kabupaten Brebes, Khusaeri aliaa heri (47) dan Wawan (43) alamat Banjarsari  Kecamatan Ajibarang,  Kabupaten Banyumas JawaTengah.


Budi menilai pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika merupakan bentuk sinergi dan kerja sama yang baik antara BNNP Jateng dengan BNN Kota Tegal, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP kelas 1 Semarang serta pihak-pihak terkait lainnya," pungkasnya.
 
Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng dan LP kelas II B Tegal dan dijerat dengan pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat(2) Jo pasal132 ayat (1) dan pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat(1) ,UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.


 # Taufiq.W.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar