INDRAMAYU
- Warga di dua RT Kelurahan Paoman Kabupaten Indramayu yang sudah puluhan tahun
tinggal di kawasan PJKA seluas 20.081 meter, dengan didampingi Lembaga Aliansi
Indonesia (LAI) menuntut kejelasan status lahan yang ditempatinya kepada
Pemerintah setempat dengan menggelar aksi damai bersama-sama, dan juga
melakukan pemasangan PAPAN PENGUMUMAN yang bertuliskan Tanah Milik Negara
tersebut DALAM PENGAWASAN Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi
Indonesia (LAI), pada Kamis, (13/2/2020).
Kepada
Lembaga Aliansi Indonesia, warga meminta
bantuan untuk mendampinginya dalam menyelesaikan PERSENGKETAAN kepemilikan hak
atas tanah tersebut yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun. Menurut
warga yang menempati lahan tersebut, mereka sudah sejak dari zaman Belanda
secara sewa kepada mandor PJKA.
Amsori,
Ketua RT. 05/03 saat ditanyai perihal permasalahan tersebut, kepada awak media,
dirinya menuturkan, bahwa dirinya sudah tinggal di kahan tersebut sejak dirinya
masih kecil hingga sekarang.
"Saya
sudah menempati lahan ini selama 35 tahun lebih sedari saya kecil, jadi kami
memperjuangkan lahan ini untuk menjadi milik kami, sah secara hukum, karena
sudah ada empat lahan yang sudah bersertifikat kepemilikan, tapi kenapa saya
dan yang lain tidak bisa," tutur Amsori, saat dikonfirmasi oleh media terkait
aksinya bersama warganya yang didampingi BPAN LAI di lokasi pemasangan papan
pada lahan yang dipersengketakan tersebut.
Lahan
seluas 20.081 meter di 2 (dua) RT tersebut dulunya merupakan lahan EX PJKA
lama, bekas Rel Kereta angkutan barang, Jatibarang - Indramayu.
Pada
lahan tersebut saat ini bukan hanya sudah dipadati bangunan rumah milik warga,
namun juga ada 3 (tiga) Mushola dan 1 (satu) Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK).
Menurut
Indra Firmansyah Lubis SH, Advokat Departemen Inteligen Investigasi Aliansi
Indonesia, masyarakat yang menghuni sudah puluhan tahun itu lebih ber-hak,
karena itu kami sedang membantu mengurus legalitasnya, karena kami yakin yang
kita korek ini adalah tanah Negara, bukan milik PT. KAI.
"Dalam
hal ini tidak serta merta aset PJKA itu menjadi milik PT. KAI, ini yang sedang
kami perjuangkan dengan kami mengumpulkan DOKUMEN sebanyak-banyaknya, sampai
kemanapun kami merasa bahwa ini hak warga. Warga harus dibela!!,"
jelasnya.
(Oijin)