Sampang - patut diduga akibat kelalaian Dinkes Sampang
mendistribusi obat, stok obat di Puskesmas Bringkoneng menipis yang
mengakibatkan pasien mengeluh, Senin, (24/02/2020).
Salah satu pasien
yang memakai BPJS berbayar (mandiri) harus mengeluarkan uang DARI KANTONGNYA untuk
membeli obat di apotek karena ketidaktersediaan obat di Puskesmas Bringkoneng.
“Saya tiap bulan
sudah bayar iuran BPJS, namun di sini harus mengeluarkan uang lagi untuk
menebus obat di apotek dikarenakan ketersediaan obat di Puskesmas tidak
ada."kata M.hariri suami dari pasien saat diwawancarai awak media.
"Dimana
tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, yang sangat jelas ini
merugikan pasien."keluhnya.
"Bahkan
selama 4 hari di Puskesmas sering keluar untuk beli obat dn hampir setiap resep
yg diberikan petugas harus beli keluar, termasuk resep obat yang dibawa pulang
ada tiga obat, satu ada di apotek puskesmas setempat sedangkan duanya harus
beli diluar."tuturnya.
Kepala Puskesmas
Bringkoneng, dr.Suci saat di wawancarai melalui telpon selulernya mengatakan
bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permintaan obat-obatan ke dinkes
sampang namun sampai detik ini belum
juga dikirim.
Sedangkan
plt.Dinkes Sampang, Agus mengatakan bahwa obat-obatan semuanya sudah tersedia
namun pihak puskesmas terlambat mengambilnya.
"Kami sudah
menegur pihak puskesmas tersebut biar tidak terulang kembali."Ungkapnya.
Bahwa peristiwa dugaan kurangnya
ketersediaan obat di Puskesmas Bringkoneng tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
Pasal 1
(1) Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok
ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.
(2) Pelayanan Kefarmasian adalah suatu
pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan
Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu
kehidupan pasien.
Dengan keterlambatan
ketersediaan obat tersebut akan berdampak kepada peningkatan mutu pelayanan
kefarmasian.
Pasal 4 Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas
Bahwa dengan adanya
dugaan keterlambatan pendistribusian obat ke Puskesmas Bringkoneng adalah
akibat dari system monitoring dan evaluasi yang diduga tidak berjalan sesuai
dengan standar kinerja pelayanan pengadaan kefarmasian.
(naf)