Ali Rosidin- Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah
(SEKBER IPJT) Pekalongan Raya
Lahirnya Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,
sebagai titik awal perjuangan adanya kebebasan Pers/jurnalis dalam mencari,
memperoleh, menggali, mengumpulkan data dan menyimpan serta mengolah dan
menyampaikan informasi kepada publik baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar
serta data dalam bentuk lainya dan segala jenis saluran media.
Saat ini pertumbuhan media baik cetak elektronik dan media
online bak jamur dimusim hujan. Namun sangat disayangkan dunia jurnalis/wartawan
" dirusak" oleh oknum baik oleh wartawan maupun pimpinan perusahaan.
Oknum wartawan sering kali dengan berbagai modus mencari
celah-celah penyimpangan bahkan menjurus pada tindak pidana pemerasan, mengapa
demikian ? Ada banyak faktor diantaranya karena perusahaan pers belum bisa
memberikan kesejahteraaan pada wartawan sebagaimana disebutkan pada pasal 10
Undang-undang No.40 Tahun 1999.
“Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan
karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih
serta bentuk kesejahteraan lainnya.”
Banyak perusahaan pers/ media belum bisa menggaji wartawan
sesuai UMR/UMK sehingga kode etik jurnalistik ditabrak bahkan diabaikan. Tidak
sedikit banyak oknum wartawan yang dikriminalisasikan dan dijebloskan
kepenjara. Mengapa sampai terjadi? Pertama karena banyak wartawan belum
memahami Undang-undang tentang Pers dan
kode etik jurnalistik. Kedua karena tidak sedikit para penegak hukum yang tidak
paham dengan undang- undang tentang Pers
Lebih parah lagi banyak media yang diproduksi masih ada yang
tidak mengantongi legalitas yang syah seperti media yang tidak mempunyai badan
hukum seperti perusahaan (PT) mereka hanya "ndompleng" disalah satu
perusahaan pers/ media yang sudah berbadan hukum, sehingga kelak apabila
terjadi benturan tentang karya jurnalistik langsung digiring pada tindak pidana
seperti pencemaran nama baik dan lain sebagainya.
Kini saatnya seluruh pihak untuk dapat.memahami Undang-undang
nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik serta peraturan pendirian usaha
perusahaan pers/ media baik cetak/ elektronik.maupun media online, sehingga
wartawan dapat bekerja dengan nyaman dan aman tidak dihantui oleh rasa takut
oleh ancaman baik oleh penegak hukum maupun oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab.
Semoga dengan Hari Pers Nasional.yang ke 74 ini dunia
jurnalistik semakin jaya dan bermartabat. Tunjukan bahwa penamu lebih tajam
daripada pedang..!
Ali Rosidin
Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ( SEKBER
IPJT) wilayah Pekalongan Raya