RENUNGAN HARI PERS NASIONAL TAHUN 2020

Ali Rosidin- Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (SEKBER IPJT) Pekalongan Raya
Lahirnya Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagai titik awal perjuangan adanya kebebasan Pers/jurnalis dalam mencari, memperoleh, menggali, mengumpulkan data dan menyimpan serta mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dalam bentuk lainya dan segala jenis saluran media.

Saat ini pertumbuhan media baik cetak elektronik dan media online bak jamur dimusim hujan. Namun sangat disayangkan dunia jurnalis/wartawan " dirusak" oleh oknum baik oleh wartawan maupun pimpinan perusahaan.

Oknum wartawan sering kali dengan berbagai modus mencari celah-celah penyimpangan bahkan menjurus pada tindak pidana pemerasan, mengapa demikian ? Ada banyak faktor diantaranya karena perusahaan pers belum bisa memberikan kesejahteraaan pada wartawan sebagaimana disebutkan pada pasal 10 Undang-undang No.40 Tahun 1999.
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”

Banyak perusahaan pers/ media belum bisa menggaji wartawan sesuai UMR/UMK sehingga kode etik jurnalistik ditabrak bahkan diabaikan. Tidak sedikit banyak oknum wartawan yang dikriminalisasikan dan dijebloskan kepenjara. Mengapa sampai terjadi? Pertama karena banyak wartawan belum memahami Undang-undang tentang  Pers dan kode etik jurnalistik. Kedua karena tidak sedikit para penegak hukum yang tidak paham dengan undang- undang tentang Pers
        
Lebih parah lagi banyak media yang diproduksi masih ada yang tidak mengantongi legalitas yang syah seperti media yang tidak mempunyai badan hukum seperti perusahaan (PT) mereka hanya "ndompleng" disalah satu perusahaan pers/ media yang sudah berbadan hukum, sehingga kelak apabila terjadi benturan tentang karya jurnalistik langsung digiring pada tindak pidana seperti pencemaran nama baik dan lain sebagainya.

Kini saatnya seluruh pihak untuk dapat.memahami Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik serta peraturan pendirian usaha perusahaan pers/ media baik cetak/ elektronik.maupun media online, sehingga wartawan dapat bekerja dengan nyaman dan aman tidak dihantui oleh rasa takut oleh ancaman baik oleh penegak hukum maupun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Semoga dengan Hari Pers Nasional.yang ke 74 ini dunia jurnalistik semakin jaya dan bermartabat. Tunjukan bahwa penamu lebih tajam daripada pedang..!

Ali Rosidin
Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ( SEKBER IPJT) wilayah Pekalongan  Raya

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar