Lajunya
demokratisasi tidak dapat terbendung dalam setiap kehidupan berbangsa dan
bernegara di berbagai belahan dunia, pun begitu dengan kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Landasan dari lahirnya kehidupan demokrasi tersebut
ialah penghargaan dan penjaminan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia. Guna
mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya pembatasan kekuasaan sebagaimana
amanat dari Pancasila dan Konstitusi negara ini.
Sarana
jitu dalam melakukan pembatasan kekuasaaan dalam suatu negara hukum ialah
dengan pers. Pers yang dalam sejarahnya lahir dari supremasi sipil. Hal
tersebut ini telah dibuktikan dalam sejarahnya telah melahirkan kesadaran akan
revolusi kemerdekaan Indonesia di tanah air pada masa itu.
Kemudian
pasca kemerdekaan peran pers pun tidak terhenti begitu saja bajakan menjadikan
katalisator bagi kemajuan pers di negara kita dengan lahirnya berbagai media
nasional yang kompetable di kala itu seperti Soeara Merdeka, Berita Indonesia,
Warta Indonesia, Harian Masa Merdeka dan sebagainya setelah kemerdekaan
Indonesia.
Sehingga
jelas peran pers tidak dapat dilepaskan di negara ini, dikarenakan pers adalah
media yang paling efektif dalam mengubah jiwa bangsa diberbagai negara termasuk
di Indonesia.
Lahirnya Undang- undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai titik awal
perjuangan adanya kebebasan Pers/ jurnalis dalam.mencari, memperoleh, menggali,
mengumpulkan data dan menyimpan serta mengolah dan menyampaikan informasi
kepada publik baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dalam bentuk
lainnya dan segala jenis saluran media.
Saat
ini pertumbuhan media baik cetak/ elektronik dan media online bak jamur di
musim hujan.
Namun
sangat disayangkan dunia jurnalis/ wartawan " dirusak" oleh oknum
baik oleh wartawan maupun pimpinan perusahaan.
Oknum
wartawan sering kali dengan berbagai modus mencarinya celah-celah penyimpangan
bahkan menjurus pada tindak pidana pemerasan, mengapa demikian ? Ada banyak
faktor diantaranya karena perusahaan pers belum bisa memberikan kesejahteraaan
pada wartawan sebagaimana disebutkan pada pasal 10 Undang,-undang no.40 Tahun
1999.
Banyak
perusahaan pers/ media belum bisa menggaji wartawan sesuai UMR/UMK sehingga
kode etik jurnalistik ditabrak bahkan diabaikan. Tidak sedikit banyak oknum wartawan
yang dikriminalisasikan dan dijebloskan kepenjara. Mengapa sampai terjadi?
Pertama karena banyak wartawan belum memahami undang undang tentang Pers dan kode etik jurnalistik. Kedua karena
tidak sedikit para penegak hukum yang tidak paham dengan undang- undang tentang
Pers
Lebih
parah lagi banyak media-media.yang diproduksi masih ada yang tidak mengantongi
legalitas yang syah seperti media yang tidak mempunyai badan hukum seperti
perusahaan ( PT) mereka hanya " ndompleng" disalah satu perusahaan
pers/ media yang sudah berbadan hukum, sehingga kelak apabila terjadi benturan
tentang karya jurnalistik langsung digiring pada tindak pidana seperti
pencemaran nama baik dan lain sebagainya.
Kini
saatnya seluruh pihak untuk dapat.memahami undang-undang nomor 40 Tahun 1999
dan kode etik jurnalistik serta peraturan pendirian usaha perusahaan pers/
media baik cetak/ elektronik, maupun media online, sehingga wartawan dapat
bekerja dengan nyaman dan aman tidak dihantui oleh rasa takut oleh ancaman baik
oleh penegak hukum maupun oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Semoga
dengan Hari Pers Nasional.yang ke 74 ini dunia jurnalistik semakin jaya dan
bermartabat. Tunjukan bahwa penamu lebih tajam daripada pedang..!
(Ojin)
Anggota Sekber
IPJT Kabupaten Pemalang