RELEVANSI HARI PERS NASIONAL (HPN) DENGAN UU N0. 40 /1999 TENTANG PERS


Oleh : Ojin – Pengurus SEKBER IPJT Kab. Pemalang


Lajunya demokratisasi tidak dapat terbendung dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara di berbagai belahan dunia, pun begitu dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Landasan dari lahirnya kehidupan demokrasi tersebut ialah penghargaan dan penjaminan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia. Guna mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya pembatasan kekuasaan sebagaimana amanat dari Pancasila dan Konstitusi negara ini.
Sarana jitu dalam melakukan pembatasan kekuasaaan dalam suatu negara hukum ialah dengan pers. Pers yang dalam sejarahnya lahir dari supremasi sipil. Hal tersebut ini telah dibuktikan dalam sejarahnya telah melahirkan kesadaran akan revolusi kemerdekaan Indonesia di tanah air pada masa itu.

Kemudian pasca kemerdekaan peran pers pun tidak terhenti begitu saja bajakan menjadikan katalisator bagi kemajuan pers di negara kita dengan lahirnya berbagai media nasional yang kompetable di kala itu seperti Soeara Merdeka, Berita Indonesia, Warta Indonesia, Harian Masa Merdeka dan sebagainya setelah kemerdekaan Indonesia.


Sehingga jelas peran pers tidak dapat dilepaskan di negara ini, dikarenakan pers adalah media yang paling efektif dalam mengubah jiwa bangsa diberbagai negara termasuk di Indonesia.

Lahirnya  Undang- undang Nomor :  40 tahun 1999 tentang Pers sebagai titik awal perjuangan adanya kebebasan Pers/ jurnalis dalam.mencari, memperoleh, menggali, mengumpulkan data dan menyimpan serta mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dalam bentuk lainnya dan segala jenis saluran media.
      
Saat ini pertumbuhan media baik cetak/ elektronik dan media online bak jamur di musim hujan.

Namun sangat disayangkan dunia jurnalis/ wartawan " dirusak" oleh oknum baik oleh wartawan maupun pimpinan perusahaan.
Oknum wartawan sering kali dengan berbagai modus mencarinya celah-celah penyimpangan bahkan menjurus pada tindak pidana pemerasan, mengapa demikian ? Ada banyak faktor diantaranya karena perusahaan pers belum bisa memberikan kesejahteraaan pada wartawan sebagaimana disebutkan pada pasal 10 Undang,-undang no.40 Tahun 1999.
Banyak perusahaan pers/ media belum bisa menggaji wartawan sesuai UMR/UMK sehingga kode etik jurnalistik ditabrak bahkan diabaikan. Tidak sedikit banyak oknum wartawan yang dikriminalisasikan dan dijebloskan kepenjara. Mengapa sampai terjadi? Pertama karena banyak wartawan belum memahami undang undang tentang  Pers dan kode etik jurnalistik. Kedua karena tidak sedikit para penegak hukum yang tidak paham dengan undang- undang tentang Pers

Lebih parah lagi banyak media-media.yang diproduksi masih ada yang tidak mengantongi legalitas yang syah seperti media yang tidak mempunyai badan hukum seperti perusahaan ( PT) mereka hanya " ndompleng" disalah satu perusahaan pers/ media yang sudah berbadan hukum, sehingga kelak apabila terjadi benturan tentang karya jurnalistik langsung digiring pada tindak pidana seperti pencemaran nama baik dan lain sebagainya.

Kini saatnya seluruh pihak untuk dapat.memahami undang-undang nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik serta peraturan pendirian usaha perusahaan pers/ media baik cetak/ elektronik, maupun media online, sehingga wartawan dapat bekerja dengan nyaman dan aman tidak dihantui oleh rasa takut oleh ancaman baik oleh penegak hukum maupun oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Semoga dengan Hari Pers Nasional.yang ke 74 ini dunia jurnalistik semakin jaya dan bermartabat. Tunjukan bahwa penamu lebih tajam daripada pedang..!

(Ojin)
Anggota Sekber IPJT Kabupaten Pemalang



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar