REGULASI JALAN TOL JOKOWI ”OMNIBUS LAW “ ATAU “UU SAPU JAGAT”


(Suatu Terobosan Regulasi Jokowi di Bidang Hukum Suatu  Progam  Integrasi, Deregularisasi dan Debirokratisasi di Bidang  Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan)
Oleh:  Sriyanto Ahmad, S.Pd, MH, (Med)

Ketua DPC Projo Kab Magelang
Kata tol itu di Indonesia adalah jalan bebas hambatan tetapi arti yang sebenarnya adalah kepanjangan dari Tax On Location (disingkat TOL) dan Toll itu artinya adalah tarif.

Lewat jalan tol artnya lewat jalan yang bertarif atau dikenai pajak kecuali di negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika ada jalan alur bebas hambatan ada juga yang bisa diakses tanpa harus mengeluarkan biaya yang dinamakan freeway atau expressway.

Berdasarkan Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik. Kata "omnibus" berasal dari bahasa Latin yang berarti "segalanya".

Berdasarkan konsep itu, omnibus law ini bisa merevisi banyak aturan sekaligus. Konsep omnibus law ini sudah diterapkan di sejumlah negara sejak lama. Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah menggunakan omnibus law sejak 1840. (Baca juga: Omnibus Law Koperasi  UU dengan konsep Omnibus law).


Integrasi adalah pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat; Deregulasi adalah aturan/sistem (sistem yang mengatur), tindakan atau proses menghilangkan mengurangi segala aturan. Debirokratisasi adalah penghapusan atau pengurangan hambatan yang terdapat dalam sistem birokrasi.
Sapu Jagat adalah sebuah homonim yang mengandung arti menyapu bersih maka UU Sapu Jagat adalah UU yang merivisi atau mengganti atau mengurangi aturan agar lebih sederhana dan tidak tumpang tindih (Overlapping) dari regulasi satu ke regulasi yang lainnyanya agar antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah menjadi sinergi dan bisa memudahkan dalam proses  Perijinan, Investasi dan  mmnudahkan sinkronisasi antar Lembaga dan Kementrian di Kabinet Indonesia Maju (Periode 2019-2024)    

Merujuk Title kami di atas bahwa terkait jalan tol artinya  Presiden Jokowi ingin melakukan restrukturisasi di bidang infrastruktur yaitu dengan membuat jalan tol (jalan bebas hambatan) yang bisa mempercepat jalan Trans Jawa dari  Jakarta Surabaya dan wilayah Indonesia lainnya di Periode  Pertama dengan Nawa Cita Jokowi di bidang Infrastruktur. Jokowi di Periode Kedua akan membuat terobosan (Jalan Tol jalan bebas hambatan di bidang hukum tentang UU dengan konsep Omnibus law yang akan digarap dan sudah diajukan di Parlemen untuk mendapatkan persetujuan, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan tindih (over lapping) yang  bisa merevisi banyak aturan sekaligus dengan konsep hukum, “Omnibus law“.

Hal ini sering diucapkan oleh Presiden Jokowi bahwa, ”Segala  bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas “ .. (  JPP .Go Id, antaranews.com, 4-112019)

Istilah omnibus law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu. Presiden Jokowi menyebut omnibus law ini bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang.
Jalan tol Undang-undang (UU) 'sapu jagat'  Presiden Jokowi  atauOmnibus law“ ada perubahan basis hukum dalam UU biasanya basis hukumnya berkaitan aspek pidana, maka dalam UU Sapu Jagat basis hukum berupa administratif dan denda.

Kalau kita lihat sangat komprehensif omnibus law menyangkut 82 UU, dan lebih 1200 pasal yang direview. Kalau kita lihat apabila sudah disahkan saya sangat meyakini lompatan yang besar dan bisa menghidupkan investasi di Indonesia hanya menurut hemat penulis terkendala Asas  Hukum, “ lex posterior derogate legi priori,“  yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior). Asas ini biasanya sebagai asas hierarki, dan UU  Omnibus Law ini  bisa dikesampingkan apabila tidak ada sinkronisasi atau subtansinya beda dengan regulasi diatasnya.

Maka perlu dilakukan harmonisasi ekstra hati-hati tidak hanya pada Undang-Undang yang akan dicabut dengan, “Omnibus Law “. RUU Omnibus Law akan sulit disahkan apabila dari 500 DPR di Senayan masih melakukan revisi dan tanggapan dari berbagai Fraksi. Menurut hemat penulis akan lebih efektif dengan menerbitkan Perpu hanya perlu persyaratan yang khusus yaitu suatu peristiwa atau hal ikhwal suatu kegentingan yang memaksa (darurat) {Vide : Pasal 22 ayat (1) UUD  1945}

Tujuannya UU Omnibus Law Jokowi ini sangat merespon kepentingan pengusaha, agar mudah dalam berinvestasi atau mempermudah iklim berinvestasi dan Jokowi ingin lakukan Integrasi dan Deregularisasi serta Debirokratisasi di bidang hukum cipta lapangan kerja dan perpajakan.  
Diduga Progam Jokowi ini banyak kalangan yang pro dan kontra ini adalah kelanjutan dari Perpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pada 2016 lalu, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PPPSN)—peraturan yang berkategori ‘otonom’ karena terbit bukan atas amanat/perintah undang-undang apa pun yang ada di atasnya. Perpres ini menetapkan 225 proyek strategis nasional, yang terdiri dari infrastruktur transportasi, perumahan, minyak dan gas, air minum, pengairan, pariwisata, smelter, pertanian, dan kelautan dengan  ditetapakan tenggat waktu penerbitan izin-izin yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek strategis nasional dengan sangat sangat cepat (bagian Deregularisasi dan Debirokratisasi  perizinan Jokowi).
Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan ,”Omnibus law”, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia atau iklim investasi  di Indonesia  bergairah dan diterima pasar global (WTO)
Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) “Omnibus law “ yang diajukan ke DPR yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. RUU, “Omnibus law cipta lapangan kerja“  mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, RUU, “Omnibus law perpajakan,“ mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Bahwa terlepas pro dan kontra akan progam Jokowi tentang  UU Sapu Jagat ini seperti, “Gada Rujakpolo ,”  senjata  milik Raden Werkudoro yaitu sebuah senjata pamungkas dari Satria  Panegak Pandawa untuk menghalau setiap kendala atau sukerto negara. Maka progam  ini harus mendapatkan apresiasi karena keberanian Jokowi melakukan  Deregularisasi dan Debirokratisasi yang istilah ini sudah didengungkan masa Orde Baru ketika penulis masih mahasiswa. Istilah itu sudah ada dan dijadikan progam penataran P4 120 jam baik di kalangan kampus atau instansi yang nara sumber kelas Manggala.  Dari jaman ada masa keemasan dan masa  kemendungan, dan harus mengikuti trend atau masa kepopilaritas suatu tokoh (Kharismatik) dan sekarang Jokowi baru menjadi pusat perhatian (Gravitasi) di skala nasional dan internasional karena keberaniannya melakukan revitalisasi di bidang Infrastruktur dan regulasi dengan melakukan ”Tax Amnesty,” yang dapat mengembalikan keuangan negara yang sudah tersedot di kalangan pengusaha yang sebagian pengusaha banyak melakukan progam Tax Amnesti tersebut.

Progam Jokowi tentang UU Sapu Jagat atau “Omnibus law” didukung parlemen dan eksekutif, maka masyarakat atau LSM dan Pers sebaiknya lakukan pengawasan (watch dog) ketat agar progam UU Sapu Jagat atau “Omnibus Law” dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyelenggaraan negara agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean good government good governance).

Penulis adalah Ketua DPC PROJO Kabupaten Magelang secara subyektif tetap mendukung progam Jokowi ini, harapan UU Sapu Jagat ini benar-benar sesuai maksud dan Visi Misi Jokowi untuk melakukan restrukturisasi di bidang infrastruktur (Tol jalan raya) di periode pertama dan restrukturisasi di bidang Regulasi dan SDM ( tol di bidang regularisasi Omnibus law), maka kita tunggu aksi-aksi Jokowi yang lebih menantang untuk kepentingan bangsa dan Negara dan bisa menjadi pusat Gravitasi Internasional. Bersatu Untuk Maju !!!

Penulis : Sriyanto Ahmad, S.Pd, MH, (Med) - Ketua DPC Projo Kab. Magelang


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar