POLEMIK UNGKAPAN CAMAT SRAGI BERUJUNG LAPORAN POLISI


Pekalongan – Atas insiden ucapan Camat Sragi (H) Kabupaten Pekalongan di depan masyarakat Desa Sumub Kidul dan beberapa wartawan yang diundang secara resmi oleh Kades Sumub Kidul pada acara selapanan desa pada Januari 2020 lalu.

"Wartawan ecek-ecek....ora genah" demikian ucapan Camat Sragi yang ditirukan oleh Riyanto wartawan HPN yang kebetulan saat itu hadir pada acara selapanan Desa Sumub Kidul.

Pasalnya Camat Sragi (H) dalam sambutannya merasa geram dengan ulah wartawan yang telah memberitakan adanya penyimpangan dana desa di Desa Sumub Kidul.
Ungkapan Camat Sragi pada acara selapanan desa menimbulkan polemik, terkesan Camat Sragi Kabupaten Pekalongan belum bisa menjadi bapaknya Kecamatan Sragi  karena belum bisa  memberikan  suri tauladan dengan mengucapkan kata-kata yang bijak dan  dengan megedepankan prasangka baik yang berorientasi kepada kebaikkan publik. Camat hendaknya bisa  menjadi seorang pemimpin  yang asah asih asuh, ing ngarso sung tulodho  ing madya mangun karso  tut wuri handayani.

Apa yang diucapkan Camat Sragi tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang pemimpin Kecamatan  karena sikap dan tindakan yang arogan bahkan apa yang diucapkan mencerminkan karakter yang bertolak belakang dengan jabatan yang disandangnya, sebagai Pembina ASN di wilayah Kecamatan Sragi.

Fery Fanta selaku Kabiro Jateng HPN yang mengetahui peristiwa ungkapan Camat Sragi dari Riyanto, akhirnya melaporkan ke pihak Polres Pekalongan di Kajen.

" Saya tidak terima dengan sikap ucapan Camat Sragi yang telah melecehkan wartawan pada acara selapan Desa Sumub Kidul. Camat Sragi harus dapat mempertanggungjawabkan ucapannya" terang Fery yang juga selaku sekretaris Sekber Insan Pers Jawa Tengah.

Menanggapi sikap dan ucapan Camat Sragi yang tidak senonoh  pihak Sekber Insan Pers Pekalongan Raya  tidak tinggal diam.
Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah Pekalongan Raya, Ali Rosidin mengatakan bahwa Sekber IPJT Pekalongan Raya akan mengawal kasus ini  hingga ke meja hijau.

" Kalau Camat Sragi merasa dirugikan dengan pemberitaan terkait dugaan adanya penyimpangan dana desa di Desa Sumub Kidul mestinya menggunakan hak jawabnya akan tetapi bila terbukti adanya penyimpangan dana desa maka wartawan/redaksi mempunyai hak tolak " terang Ali.

Selanjutnya dikatakan bahwa dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan “barang siapa atau seseorang yang menghalang halangi tugas wartawan/ jurnalis maka dapat diancam hukuman penjara dua tahun dan/ atau denda Rp.500.000.000,00 (limarus juta rupiah)”

Sementara itu Camat Sragi , Drs Hasanuddin ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa apa yang diberitakan oleh oknum wartawan menurutnya kurang akurat dan tidak berimbang.

"Berita yang beredar atau yang dimuat dimedia tidak berimbang karena tidak melalui cek and ricek atau klarifikasi . Mestinya tidak hanya informasi sepihak saja harus kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Saya berharap wartawan  harusnya mengedepankan kode etik jurnalistik" terang Camat Sragi.

Ketika ditanya perihal ucapan yang melecehkan wartawan Camat Sragi mengakui karena terbawa emosi adanya pemberitaan yang tidak benar.

"Saya minta maaf karena terlanjur emosi dikarenakan ada berita yang kurang pas dan tidak berimbang. Saya pasrah terserah apa maunya wartawan wong saya hampir pensiun"  ujar Hasanuddin yang beberapa bulan lagi akan pensiun.

"Makanya jadi Camat belajar Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik biar paham aturan. Camat Sragi layak dipenjara,"  geram Ali dengan sikap Camat Sragi.

Perlu diketahui bahwa seluruh wartawan diundang secara resmi oleh Kepala Desa Sumub Kidul pada acara selapanan desa.

Adanya pemberitaan dari wartawan yang dinilai tidak berimbang lantaran proyek pembangunan di desa Sumub Kidul diduga pembelanjaan material dilakukan oleh Kades, dan diduga tidak melibatkan TPK dan perangkat lain sesuai dengan fungsinya.

Menurut Kades Sumub Kidul, Gumun Widagdo  bahwa, pelaksanaan kegiatan dana desa sudah sesuai dengan petunjuk Bupati Pekalongan.
Sampai saat ini Gumun Widagdo tidak bisa dihubungi baik melalui seluler maupun tatap muka untuk klarifikasi.

Maka  semestinya setiap kegiatan  Desa yang   bersumber  dari Dana Desa (DD) atau APBD dan APBN seharusnya   transparan dan di  umumkan di papan pengumuman desa biar semua masyarakat  tahu  akan semua kegiatan  di desa nya, agar anggaran desa berbasis kinerja dan sesuai tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel dan  dan beroriantasi kepada hasil kinerja sesuai standar pelayanan minimal di  pemerintahan desa.

(016-Ali)







Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar