Pekalongan – Atas
insiden ucapan Camat Sragi (H) Kabupaten Pekalongan di depan masyarakat Desa
Sumub Kidul dan beberapa wartawan yang diundang secara resmi oleh Kades Sumub
Kidul pada acara selapanan desa pada Januari 2020 lalu.
"Wartawan
ecek-ecek....ora genah" demikian ucapan Camat Sragi yang ditirukan oleh
Riyanto wartawan HPN yang kebetulan saat itu hadir pada acara selapanan Desa
Sumub Kidul.
Pasalnya Camat
Sragi (H) dalam sambutannya merasa geram dengan ulah wartawan yang telah
memberitakan adanya penyimpangan dana desa di Desa Sumub Kidul.
Ungkapan Camat
Sragi pada acara selapanan desa menimbulkan polemik, terkesan Camat Sragi
Kabupaten Pekalongan belum bisa menjadi bapaknya Kecamatan Sragi karena belum bisa memberikan suri tauladan dengan mengucapkan kata-kata
yang bijak dan dengan megedepankan prasangka
baik yang berorientasi kepada kebaikkan publik. Camat hendaknya bisa menjadi seorang pemimpin yang asah asih asuh, ing ngarso sung
tulodho ing madya mangun karso tut wuri handayani.
Apa yang diucapkan
Camat Sragi tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang pemimpin Kecamatan karena sikap dan tindakan yang arogan bahkan
apa yang diucapkan mencerminkan karakter yang bertolak belakang dengan jabatan
yang disandangnya, sebagai Pembina ASN di wilayah Kecamatan Sragi.
Fery Fanta selaku
Kabiro Jateng HPN yang mengetahui peristiwa ungkapan Camat Sragi dari Riyanto,
akhirnya melaporkan ke pihak Polres Pekalongan di Kajen.
" Saya tidak
terima dengan sikap ucapan Camat Sragi yang telah melecehkan wartawan pada
acara selapan Desa Sumub Kidul. Camat Sragi harus dapat mempertanggungjawabkan
ucapannya" terang Fery yang juga selaku sekretaris Sekber Insan Pers Jawa
Tengah.
Menanggapi sikap
dan ucapan Camat Sragi yang tidak senonoh
pihak Sekber Insan Pers Pekalongan Raya
tidak tinggal diam.
Ketua Sekber Insan
Pers Jawa Tengah Pekalongan Raya, Ali Rosidin mengatakan bahwa Sekber IPJT
Pekalongan Raya akan mengawal kasus ini
hingga ke meja hijau.
" Kalau Camat
Sragi merasa dirugikan dengan pemberitaan terkait dugaan adanya penyimpangan
dana desa di Desa Sumub Kidul mestinya menggunakan hak jawabnya akan tetapi
bila terbukti adanya penyimpangan dana desa maka wartawan/redaksi mempunyai hak
tolak " terang Ali.
Selanjutnya dikatakan
bahwa dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan “barang
siapa atau seseorang yang menghalang halangi tugas wartawan/ jurnalis maka
dapat diancam hukuman penjara dua tahun dan/ atau denda Rp.500.000.000,00 (limarus
juta rupiah)”
Sementara itu
Camat Sragi , Drs Hasanuddin ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya
mengatakan bahwa apa yang diberitakan oleh oknum wartawan menurutnya kurang
akurat dan tidak berimbang.
"Berita yang
beredar atau yang dimuat dimedia tidak berimbang karena tidak melalui cek
and ricek atau klarifikasi . Mestinya tidak hanya informasi sepihak saja
harus kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Saya berharap
wartawan harusnya mengedepankan kode
etik jurnalistik" terang Camat Sragi.
Ketika ditanya
perihal ucapan yang melecehkan wartawan Camat Sragi mengakui karena terbawa
emosi adanya pemberitaan yang tidak benar.
"Saya minta
maaf karena terlanjur emosi dikarenakan ada berita yang kurang pas dan tidak berimbang.
Saya pasrah terserah apa maunya wartawan wong saya hampir pensiun" ujar Hasanuddin yang beberapa bulan lagi akan
pensiun.
"Makanya jadi
Camat belajar Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang No.
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik biar paham aturan. Camat
Sragi layak dipenjara," geram Ali
dengan sikap Camat Sragi.
Perlu diketahui
bahwa seluruh wartawan diundang secara resmi oleh Kepala Desa Sumub Kidul pada
acara selapanan desa.
Adanya pemberitaan
dari wartawan yang dinilai tidak berimbang lantaran proyek pembangunan di desa
Sumub Kidul diduga pembelanjaan material dilakukan oleh Kades, dan diduga tidak
melibatkan TPK dan perangkat lain sesuai dengan fungsinya.
Menurut Kades Sumub
Kidul, Gumun Widagdo bahwa, pelaksanaan
kegiatan dana desa sudah sesuai dengan petunjuk Bupati Pekalongan.
Sampai saat ini
Gumun Widagdo tidak bisa dihubungi baik melalui seluler maupun tatap muka untuk
klarifikasi.
Maka semestinya setiap kegiatan Desa yang
bersumber dari Dana Desa (DD)
atau APBD dan APBN seharusnya
transparan dan di umumkan di
papan pengumuman desa biar semua masyarakat
tahu akan semua kegiatan di desa nya, agar anggaran desa berbasis
kinerja dan sesuai tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel
dan dan beroriantasi kepada hasil kinerja
sesuai standar pelayanan minimal di
pemerintahan desa.
(016-Ali)