PERANGKAT DESA TIDAK SETUJU “KEBIJAKAN DISPENDUKAPIL TERAPKAN PENGAMBILAN KTP”

Sampang -  Sebagian besar perangkat Desa di Kab.Sampang tidak setuju atas kebijakan Dispendukcapil Kab.Sampang mulai akhir Januari 2020 di karenakan sangat merugikan masyarakat yang jaraknya jauh dengan Kantor Capil Kab.Sampang

Minggu (02/02/2020)

Hal itu diungkapkan salah satu Perangkat Desa Banjar Sokah Kec. Kedungdung Ahmad Faisol Efendi ,"Kebijakan Dispendukcapil sangat merugikan masyarakat karena yang buat KTP harus ambil KTP secara langsung ke Kantor  Capil akhirnya antrinya luar biasa tidak terbendung banyak masyarakat yang diantar saya pingsan , Sebelum ada kebijakan seperti ini masyarakat kan pasrah ke saya untuk ambil KTP ke Capil cuma masyarakat melakukan perekaman di Kantor Kec.Kedungdung ,"Kata Faisol.

“Ya, saya tidak mau menutup-nutupi kalau KTP selesai saya dikasih ganti bensin oleh mereka ada yang Rp. 30.000,00 (tigapuluh ribu) Rp. 40.000,00 (empatpuluh ribu) , itu sudah lumrah dari pada masyarakat harus datang ke Kantor Capil sendiri itu bisa lebih bensinnya berapa uang makan dan rokoknya berapa kan bisa dihitung secara Calculator,"imbuhnya.



Sedangkan Faris Korlap DPC Projo Sampang juga mendapatkan laporan dari salah satu perangkat Desa yang ada di Kab.Sampang," Bahwa pengambilan KTP tidak boleh diambil oleh perangkat Desa yang boleh hanya operator kecamatan dengan alasan yang tidak jelas pihak Dispendukcapil tersebut diduga harus pakek sidik jari yang buat KTP segala padahal operator Kecamatan itu sidik jarinya siapa aneh, sedangkan disalah satu kantor Kecamatan yang ada di Kab.Sampang saat melakukan perekaman KTP diduga masih dipungut biaya sebesar Rp.20.000,00 (duapuluh ribu) oleh oknum staff kecamatan," ujar Faris atas laporan perangkat Desa.

Faris juga menambahkan,"Dalam waktu dekat kami akan tegur secara lisan jika tetap seperti itu kami akan tegur lewat surat jika tetap  tidak diindahkan pihaknya selaku Ormas Projo akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum," Imbuhnya.

Sedangkan Edi Subinto Plt Harian Dispendukcapil Kab. Sampang saat diwawancarai awak media ,"Daftar tunggu yang ada di Kab. Sampang 39 ribu sementara pengajuan 39  ribu untuk tahap pertama ini hanya terima blangko 8 ribu akhirnya kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk mengajukan konsep pemerataan di Kab. Sampang maka kami bagi 14 kecamatan sedangkan pihak dinas hanya ngambil 500 sisa 7500 (tujuh ribu lima ratus) dibagi sesuai daftar tunggu yang ada di 14 Kecamatan,  Alhamdulillah Bapak Bupati setuju ,"kata Pak Edi.

“Sedangkan pihak Dispendukcapil ngambil 500 blangko ini diperuntukkan untuk masyarakat yang datang langsung ke dinas dan sekarang sudah habis mas selama 3 (tiga) hari, sedangkan yang blangko KTP ini memang kami tanggung jawabkan kepada pihak kecamatan untuk mempermudah perangkat desa agar tidak jauh-jauh ke Kantor Capil ini khusus blangko KTP mas kalau masalah pengurusan yang lain seperti Akte kelahiran dll silahkan mas jadi mohon dipahami kepada teman-teman perangkat desa ," pungkasnya.

Bahwa dugaan tindakan memungut biaya sebesar Rp.20.000,00 (duapuluh ribu) oleh Oknum staff kecamatan dalam perekaman KTP adalah tindakan penyalahgunaan wewenang mal administrasi dan dugaan pungli.

Dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 423 KUHP “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk priadi sendiri dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun penjara.”

(Naf)



Share this

Previous
Next Post »

1 komentar

  1. Sy kira perangkat desa ini jg hrs d tindak lanjuti Krn SDH menyebut nominal dgn dalih uang bensin dan jg staff kecamatan tersebut

    BalasHapus

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar