Sampang - Sebagian besar perangkat Desa di Kab.Sampang
tidak setuju atas kebijakan Dispendukcapil Kab.Sampang mulai akhir Januari 2020
di karenakan sangat merugikan masyarakat yang jaraknya jauh dengan Kantor Capil
Kab.Sampang
Minggu (02/02/2020)
Hal itu diungkapkan salah satu
Perangkat Desa Banjar Sokah Kec. Kedungdung Ahmad Faisol Efendi ,"Kebijakan
Dispendukcapil sangat merugikan masyarakat karena yang buat KTP harus ambil KTP
secara langsung ke Kantor Capil akhirnya
antrinya luar biasa tidak terbendung banyak masyarakat yang diantar saya
pingsan , Sebelum ada kebijakan seperti ini masyarakat kan pasrah ke saya untuk
ambil KTP ke Capil cuma masyarakat melakukan perekaman di Kantor Kec.Kedungdung
,"Kata Faisol.
“Ya, saya tidak mau menutup-nutupi
kalau KTP selesai saya dikasih ganti bensin oleh mereka ada yang Rp. 30.000,00
(tigapuluh ribu) Rp. 40.000,00 (empatpuluh ribu) , itu sudah lumrah dari pada
masyarakat harus datang ke Kantor Capil sendiri itu bisa lebih bensinnya berapa
uang makan dan rokoknya berapa kan bisa dihitung secara Calculator,"imbuhnya.
Sedangkan Faris Korlap DPC Projo
Sampang juga mendapatkan laporan dari salah satu perangkat Desa yang ada di
Kab.Sampang," Bahwa pengambilan KTP tidak boleh diambil oleh perangkat Desa
yang boleh hanya operator kecamatan dengan alasan yang tidak jelas pihak Dispendukcapil
tersebut diduga harus pakek sidik jari yang buat KTP segala padahal operator
Kecamatan itu sidik jarinya siapa aneh, sedangkan disalah satu kantor Kecamatan
yang ada di Kab.Sampang saat melakukan perekaman KTP diduga masih dipungut
biaya sebesar Rp.20.000,00 (duapuluh ribu) oleh oknum staff kecamatan," ujar
Faris atas laporan perangkat Desa.
Faris juga menambahkan,"Dalam
waktu dekat kami akan tegur secara lisan jika tetap seperti itu kami akan tegur
lewat surat jika tetap tidak diindahkan
pihaknya selaku Ormas Projo akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak
Hukum," Imbuhnya.
Sedangkan Edi Subinto Plt Harian Dispendukcapil
Kab. Sampang saat diwawancarai awak media ,"Daftar tunggu yang ada di Kab.
Sampang 39 ribu sementara pengajuan 39 ribu
untuk tahap pertama ini hanya terima blangko 8 ribu akhirnya kami laporkan kepada
Bapak Bupati untuk mengajukan konsep pemerataan di Kab. Sampang maka kami bagi
14 kecamatan sedangkan pihak dinas hanya ngambil 500 sisa 7500 (tujuh ribu lima
ratus) dibagi sesuai daftar tunggu yang ada di 14 Kecamatan, Alhamdulillah Bapak Bupati setuju ,"kata
Pak Edi.
“Sedangkan pihak Dispendukcapil
ngambil 500 blangko ini diperuntukkan untuk masyarakat yang datang langsung ke
dinas dan sekarang sudah habis mas selama 3 (tiga) hari, sedangkan yang blangko
KTP ini memang kami tanggung jawabkan kepada pihak kecamatan untuk mempermudah
perangkat desa agar tidak jauh-jauh ke Kantor Capil ini khusus blangko KTP mas
kalau masalah pengurusan yang lain seperti Akte kelahiran dll silahkan mas jadi
mohon dipahami kepada teman-teman perangkat desa ," pungkasnya.
Bahwa dugaan tindakan memungut biaya
sebesar Rp.20.000,00 (duapuluh ribu) oleh Oknum staff kecamatan dalam perekaman
KTP adalah tindakan penyalahgunaan wewenang mal administrasi dan dugaan pungli.
Dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu
perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Pasal
423 KUHP “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk priadi
sendiri dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun penjara.”
(Naf)
Sy kira perangkat desa ini jg hrs d tindak lanjuti Krn SDH menyebut nominal dgn dalih uang bensin dan jg staff kecamatan tersebut
BalasHapus