Moch.Safik ( Sekjen Insan pers Jawa Tengah )
Kurun waktu beberapa tahun
terakhir, Pemerintah tengah gencar – gencarnya membangun
Infrastruktur di berbagai wilayah. Pemerintah menekankan pentingnya
mencegah kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan Infrastruktur itu, dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan setiap
pekerja berhak mendapat perlindungan, salah satunya program Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3),
inilah sebenarnya yang Pekerja terlindungi dan merasa nyaman ketika mereka
bekerja, baik di perusahaan Swasta dan Khususnya di Sektor Konstruksi.
Salah satu tujuan K3 adalah
mendorong dunia Usaha dan Industri menjadi lebih manusiawi, dengan cara menyediakan tempat
kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja, jangan sampai pembangunan
Infrastruktur ini diwarnai dengan kecelakaan kerja oleh masalah – masalah K3 di seluruh sektor Konstruksi.
Selaras itu, UU ketenagakerjaaan mewajibkan
setiap Perusahaan menerapkan sitem K3, artinya Management K3 yang
terintegrasi dengan sistem management Perusahaan – Perusahaan yang tidak
melaksanakan aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi administratif ini berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian
atau seluruh alat produksi, dan pencabutan ijin, oleh karena itu diperlukan
keberfihakan dari semua element masyarakat dari mulai dunia usaha, media, masyarakat di lingkungan kerja agar memiliki
kesadaran K3.
Menurut Hanif Dakiri, Menteri Tenaga Kerja Era tahun 2014 -2019, melansir dari data
BPS ada 8,3 Juta pekerja sektor
Konstruksi atau 6,7 persen dari jumlah Penduduk Indonesia dan itu adalah jumlah
yang sangat besar, maka disinilah Pihak Perusahaan perlu memastikan standar K3 telah
diterapkan dengan baik sesuai standar atau peraturan. Disamping itu Para pekerja
diharapkan memahami masalah K3 dengan sebaik baiknya, sehingga bisa menghindarkan diri
dari resiko-resiko yang timbul akibat pekerjaan atau penyakit
akibat kerja.
Mengacu data BPS Ketegakerjaan, dimana selama tahun 2018 ada 157.313 kasus kecelakaan
kerja. Sebagai upaya menekan kasus kecelakaan dan Penyakit akibat kerja,
Kementrian Ketenagakerjaan telah menetapkan berbagai
program diantaranya meningkatkan pengawasan bidang K3 dalam pembinaan dan
pemeriksaan serta penegakkan Hukum.
Salah satu bentuk perlindungan
bagi pekerja di Sektor Konstruksi yakni mendapat jaminan sosial yang diselenggarakan oleh
BPJS ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya melalui program jasa
Konstruksi, di dalamnya ada Layanan Jasa
Konsultasi perencanaan pekerjaan Konstruksi, Layanan Jasa Pelaksanaan
pekerjaan Konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan Konstruksi, perlindungan bagi pekerja-pekerja konstruksi meliputi
jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melansir laman Resmi BPJS
Ketenagkerjaan, kepesertaan program jasa Konstruksi yakni, pemberi kerja selain penyelengara
negara pada skala usaha besar, menegah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, Pemberi kerja wajib mendaftarkan
pekerjanya baik yang berstatus pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT) dlam program JKK dan JKM. Nilai Kontrak kerja Konstruksi yang digunakan
sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk pajak pertambahan nilai sebesar
10 %.
Mengapa
untuk pekerjaan sektor Konstrusi harus menerapkan Aturan K3 ( SMK 3) ?
Pekerja di sektor Kontruksi rentan mengalami kecelakaan kerja, namun yang terjadi bahwa belum semua
perusahaan menunaikan kewajiban untuk memenuhii standar peralatan K3 dan sistem
management K3.
Masih ada pengusaha yang
melihat hal itu sebagai beban atau biaya
yang mengurangi keuntungan perusahaan. Persoalaan ini semakin pelik karena petugas belum
maksimal melakukan pengawalan K3 sektor Industri.
Selain itu ada pemberi kerja yang
belum mendaftarkan pekerjanya dalam progam JKK
dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, Pihak Pemerintah Daerah yang
mengurusi Perizinan pelaksanaan Konstruksi terlihat tidak ketat mewajibkan
pendaftaran program Jaminan Sosial untuk Pekerja Kontruksi, dan itu adalah pelanggaran yang
sangat serius.
Dalam proses pengawasan kerapkali
kepala daerah lebih mengutamakan pelaksanaan pengerjaan Proyek daripada
melakukan pengawasan yang layak di bidang K3 nya.
Maka dalam hal ini, mengingat SMK 3 dalam pekerjaan
Konstruksi, kami SEKBER INSAN PERS JAWA TENGAH akan melakukan
sosialisasi dan edukasi secara terus menerus melalui BIMTEK dengan membagun MoU
dengan ASOSIASI ASSOISASI KONSTRUKSI, Dinas-dinas Tehnis yang mengampu kepentingan Konstruksi dengan
membangun Komunikasi dan koordiansi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa
Tengah, Dinas Tenaga Kerja di masing masing Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah, Para Rekanan sebagai Pelaku usaha dan BPJS
Ketenagkerjaan di seluruh Jawa Tengah, termasuk dengan LPJK ( Lembaga Pengembangan Jasa Konstrusi ).
Oleh : Moch.Safik ( Sekjen Insan pers Jawa Tengah )