Tegal- Pemerintah Kota
(Pemkot) Tegal diduga telah melakukan pembiaran terhadap beroperasinya kegiatan
usaha karaoke yang hingga saat ini pemilik/ pengelola usaha hiburan karaoke
belum mengantongi ijin usaha baik yang sudah habis masa berlakunya ijin maupun
yang belum berijin.
Atas tindakan dan sikap Pemkot Tegal membuat beberapa elemen
organisasi masyarakat gerah dan mencurigai sebenarnya ada apa dengan semua ini.
Sebagaimana disampaikan Ketua LSM Bina Pelangi, Ali Rosidin
mengatakan bahwa pengelola/pemilik usaha hiburan karaoke telah diduga melakukan
tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pasal 17 huruf e Undang-Undang
Pelayanan Publik, menyatakan :
Ali
Rosidin- Ketua LSM BINA Pelangi
“Pelaksanan pelayanan publik dilarang melanggar asas
penyelenggaraan pelayanan publik. Jika hal tersebut terjadi maka akan
mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat (1) UU No
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (jo) Perda Kota Tegal No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Usaha Pariwisata dan Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Usaha Karaoke.
" Pemkot Tegal harus berani menutup usaha karaoke yang
tidak memperpanjang dan/ atau tidak memiliki ijin usaha agar tidak diduga melakukan pembiaran yang seharusnya menjadi tanggung
jawabnya (delik crime omission) Pemkot Tegal harus bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat baik kepada konsumen atau para para pelaku
usaha hiburan karaoke beroperasi tanpa ijin usaha. Hal ini agar para pengelola/
pengusaha usaha hiburan karaoke mendapat kepastian hukum" terang Ali .
Selanjutnya dikatakan bahwa dengan lemah dan tumpulnya
penegakan Perda terkesan adanya tindakan
kesengajaan/ pembiaran, pendiaman dari Dinas terkait khususnya Satuan Polisi
Pamong Praja yang sebenarnya mempunyai tugas dan kewenangannya dalam mengawasi
dan mencegah serta mengambil tindakan atas terjadinya pelanggaran Peraturan
Daerah (Perda).
"Satpol PP nya bagaimana ? kenapa diam saja. Ada apa dengan semua ini ?
" ucap Ali dengan geram.
Sementara itu Ketua
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Tegal, Teguh Fitrianto
juga sangat menyayangkan dengan tindakan Pemkot Tegal karena menurutnya dengan
adanya pembiaran terhadap pengelola usaha hiburan karaoke yang tidak berijin
maka berakibat kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena akan menguntungkan
pihak para pengelola/pemilik usaha karaoke.
"Dalam Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal
22 huruf (e) jelas diatur tentang Pajak Diskotik, pajak karaoke, klub malam dan
sejenisnya dipungut 50 persen dari omzet. Kalau hal ini dilanggar maka diduga akan
terjadi penggelapan pajak oleh pengelola/pemilik usaha hiburan karaoke"
jelas Teguh.
Lebih jauh dikatakan atas tindakan pembiaran oleh Pemkot
Tegal dalam waktu dekat akan menggalang kekuatan beberapa organisasi masa untuk
menekan Pemkot Tegal agar tidak melakukan tindak penyalahgunaan wewenang.
" Ya kami akan menggalang kekuatan beberapa ormas yang
ada di Kota Tegal untuk menekan Pemkot dan meminta DPRD untuk melaksanakan
rapat dengar.pendapat terhadap Walikota Tegal" jelas Teguh yang akan
membentuk gabungan masyarakat dan ormas di Kota Tegal.
(SA 001)