PEMKOT TEGAL DIDUGA LAKUKAN PEMBIARAN (CRIME OMISSION)TEMPAT HIBURAN KARAOKE TAK BERIZIN


Tegal-  Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diduga telah melakukan pembiaran terhadap beroperasinya kegiatan usaha karaoke yang hingga saat ini pemilik/ pengelola usaha hiburan karaoke belum mengantongi ijin usaha baik yang sudah habis masa berlakunya ijin maupun yang belum berijin.

Atas tindakan dan sikap Pemkot Tegal membuat beberapa elemen organisasi masyarakat gerah dan mencurigai sebenarnya ada apa dengan semua ini.
Sebagaimana disampaikan Ketua LSM Bina Pelangi, Ali Rosidin mengatakan bahwa pengelola/pemilik usaha hiburan karaoke telah diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pasal 17 huruf e Undang-Undang Pelayanan Publik, menyatakan :

Ali Rosidin- Ketua LSM BINA Pelangi



“Pelaksanan pelayanan publik dilarang melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik. Jika hal tersebut terjadi maka akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat (1) UU No  25 Tahun  2009  tentang Pelayanan Publik  (jo) Perda Kota Tegal No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke.

" Pemkot Tegal harus berani menutup usaha karaoke yang tidak memperpanjang dan/ atau tidak memiliki ijin usaha agar tidak  diduga melakukan  pembiaran yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya (delik crime omission)  Pemkot Tegal  harus bisa memberikan  kepastian hukum kepada masyarakat  baik kepada konsumen atau para para pelaku usaha hiburan karaoke beroperasi tanpa ijin usaha. Hal ini agar para pengelola/ pengusaha usaha hiburan karaoke mendapat kepastian hukum" terang Ali .

Selanjutnya dikatakan bahwa dengan lemah dan tumpulnya penegakan Perda  terkesan adanya tindakan kesengajaan/ pembiaran, pendiaman dari Dinas terkait khususnya Satuan Polisi Pamong Praja yang sebenarnya mempunyai tugas dan kewenangannya dalam mengawasi dan mencegah serta mengambil tindakan atas terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

"Satpol PP nya bagaimana ?  kenapa diam saja. Ada apa dengan semua ini ? " ucap Ali dengan geram.

Sementara  itu Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Tegal, Teguh Fitrianto juga sangat menyayangkan dengan tindakan Pemkot Tegal karena menurutnya dengan adanya pembiaran terhadap pengelola usaha hiburan karaoke yang tidak berijin maka berakibat kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena akan menguntungkan pihak para pengelola/pemilik usaha karaoke.

"Dalam Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22 huruf (e) jelas diatur tentang Pajak Diskotik, pajak karaoke, klub malam dan sejenisnya dipungut 50 persen dari omzet. Kalau hal ini dilanggar maka diduga akan terjadi penggelapan pajak oleh pengelola/pemilik usaha hiburan karaoke" jelas Teguh.

Lebih jauh dikatakan atas tindakan pembiaran oleh Pemkot Tegal dalam waktu dekat akan menggalang kekuatan beberapa organisasi masa untuk menekan Pemkot Tegal agar tidak melakukan tindak penyalahgunaan wewenang.

" Ya kami akan menggalang kekuatan beberapa ormas yang ada di Kota Tegal untuk menekan Pemkot dan meminta DPRD untuk melaksanakan rapat dengar.pendapat terhadap Walikota Tegal" jelas Teguh yang akan membentuk gabungan masyarakat dan ormas di Kota Tegal.
 
(SA 001)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar