Sampang, Pembangunan Proyek Plengsengan sepanjang 250 M Pokmas
(Kelompok Masyarakat) di Ds. Kembang Jeruk Dsn.Tobetoh Kec. Banyuates
Kab.Sampang diduga tidak sesuai dengan RAB dan diduga dibangun asal-asalan juga
tanpa papan informasi pengerjaan yang sudah tertuang dalam Undang Undang No.14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bahkan ketua Pokmasnya
tidak tahu anggarannya berikut gambar RAB nya.
Minggu (02/02/2020)
Faruk Ketua Pokmas GEMILANG Desa Kembang saat diwawancarai awak
media ," Saya sendiri ketua Pokmas gemilang Desa Kembang Jeruk Dsn.Tobetoh
tapi saya tidak tahu RAB nya dan juga dana nya itu semua yang tahu H.No saya
disini hanya penanggung jawab saja untuk mengawasi pekerjaan plengsengan ini
,"kata Faruk .
Sedangkan Faruk juga menjelaskan kepada awak media," ahwa
campuran semen dan pasir 4(Empat) banding 1(Satu) artiannya Pasir 4(Empat) Arco
sedangkan Semen 1 Sak ,"Imbuhnya .
Sedangkan Suhaimi Kades Kembang Jeruk saat dikonfirmasi melalui
Telefon selulernya hingga berkali-kali tidak diangkat hingga kami datangi
kediamannya pagarnya tertutup rapat tidak satupun ada orang .
Pantauan Awak media lpktrankonmasi.com terkait pembangunan plengsengan
ini di sinyalir asal-asalan batu-batu hanya sekedar ditumpuk saja dilapisi
semen dari atas. Diduga kualitas nya juga Abal Abal dimohon kepada pihak
konsultan dan juga penanggung jawab agar diperbaiki serta ditingkatkan
kualitasnya jika tetap tidak ada tanggapan kami atas nama Media lpktrankonmasi.com
akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum.
(Ries/Naf)