Gb. Foto surat dari PAC
Projo yang dilayangkan Dirut PT. PLN (Persero)
Sampang
- Seringnya gangguan aliran listrik di
wilayah Pantura khususnya Kecamatan Sokobonah, Kecamatan Ketapang dan Kecamatan
Banyuates membuat geram anggota PAC Projo Banyuates hingga berujung melayangkan
surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PLN (Persero), karena dipandang
sudah menemui jalan buntu dan tidak adanya solusi lantaran sebelumnya sudah dilakukan mediasi beberapa kali
dengan PLN ULP Ketapang dan juga PT. PLN UP3 Pamekasan. Terakhir audensi di
Pendopo Kecamatan Banyuates yang difasilitasi Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Selasa
Sore (11/02/2020)
(baca
BUPATI SAMPANG FASILITASI MASYARAKAT PANTURA AUDENSI DENGAN PLN -red)
Dalam
acara audensi yang digelar di Pendopo Kecamatan Banyuates menelorkan MoU yang
isinya bahwa Februari 2020 jaringan listrik di Pantura Normal kembali namun
masih ada saja gangguan.
Minggu
(16/02/2020)
Hal
itu di ungkapkan oleh Ahmad S Ketua PAC Projo Banyuates ,"Kami geram atas
pelayanan PLN kepada konsumen khususnya daerah Pantura Sampang maka dari itu
kami kirim surat langsung ke Dirut PLN Cq.SPI Inspektorat permintaan kami untuk
pergantian Kepala ULP Ketapang dan juga UP3 Pamekasan karena sudah tidak
sanggup lagi untuk mengatasi permasalahan listrik khusus di Pantura ,"kata
Ahmad.
“Kami
sudah kirim via pos 4 (hari) yang lalu tembusan Menteri BUMN, Gubernur Jatim, Komisi
A DPRD Jatim, Bupati Sampang, Komisi A DPRD Kab.Sampang, DPP Projo RI, DPD
Projo Jatim, DPC Projo Sampang,"Imbuh Ahmad.
Hal
itu sangat disetujui oleh Herman Hidayat,S.Pd Ketua DPC Projo Sampang,"Kami
selaku Pimpinan Projo Sampang sangat setuju atas gerakan PAC Projo Banyuates
karena PLN sudah mengingkari MoU bahkan saat Audensi di Pemkab Sampang bersama
Bupati Sampang H.Slamet Junaidi PLN tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan
teman-teman Ormas dan juga LSM , bahkan Bupati Sampang juga akan segera kirim
surat ke Dirut PT.PLN," ungkap Herman.
Sutrisno,SH
selaku Bidang Hukum Ormas Projo Sampang Saat diwawancarai awak media ,"
PLN sudah mengingkari MoU saat audensi kami meminta kepada PT.PLN supaya diganti
dengan pegawai/SDM yang kompeten dan handal agar bisa menangani permasalahan
listrik di wilayah Pantura Sampang
sesuai dengan Pasal 48 UU No.30 Th.2009 tentang Ketenaga Listrikan Jo
Pasal 53 Peraturan Pemerintah No.14 Th.2012 tentang Kegiataan Usaha Pengadaan Tenaga
Listrik,"kata Sutrisno.
Dan
selanjutnya kami akan menggugat PLN untuk meminta ganti rugi sesuai dengan UU
Konsumen Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa Konsumen mendapatkan pelayanan listrik yang
baik, terus-menerus, dan mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat
kesalahan dan kelalaian PLN. Menurut Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan jika konsumen menderita kerugian
akibat pelayanan listrik maka pelaku usaha (PLN) bertanggungjawab memberikan
ganti rugi dan kami akan menggandeng mitra kami yaitu LPK (Lembaga Perlindungan
Konsumen) Trankonmasi (Transparansi Konsumen Reformasi Kabupaten Sampang yang berkantor pusat di Kabupaten Magelang Jawa Tengah," tegas Sutrisno.
(Varies)