BUPATI SAMPANG FASILITASI MASYARAKAT PANTURA AUDENSI DENGAN PLN


Gb. Suasana audensi antara masyarakat Kec. Banyuates dengan PLN Sampang di Aula Pemkab Sampang

Sampang -  Bupati Sampang H.Slamet Junaidi Fasilitasi Masyarakat Kecamatan Banyuates yang diwakili oleh Ormas Projo Sampang, LSM FKRT, LSM L Kuhap dan  tokoh AKD Banyuates Chotibul Umam audensi bersama PLN UP3 Pamekasan dan juga ULP Ketapang di Aula Pemkab Sampang terkait gangguan listrik di daerah Pantura khususnya Kecamatan Banyuates dan Kecamatan Ketapang


Selasa Sore (11/02/2020)

Pada saat Audensi Berlangsung Bupati Sampang H.Slamet Junaidi didampingi oleh Pj.Sekda Kab.Sampang Yuliadi Setiawan,S.Sos,M.M dan juga ibu Hanik Plt Kepala Bappelitbangda yang langsung bertindak sebagai pembawa acara dalam audensi bersama PLN ini .

Plt.Kepala Bappelitbangda Ibu Hanik memberikan kesempatan menyampaikan keluhan kepada Masyarakat Banyuates Ketapang  yang diwakili oleh Ormas Projo,LSM FKRT ,LSM L Kuhap.

Mohni Ketua LSM L Kuhap saat menyampaikan keluhannya,"Bahwa di Kecamatan Ketapang Listrik sering padam bahkan hingga berjam-jam lamanya dan ironisnya tadi pagi hari Selasa 11/02/2020 listrik padam dari jam 08.00 - 18.00 ayolah PLN jangan tebal muka kata orang Malaysia,"ujar Mohni.

Dilanjut Asfandi Ketua Harian LSM FKRT ,"Saya pernah kirim surat kepada PLN Jawa Timur tembusan UP3 Pamekasan dan ULP Ketapang terkait keluhan masyarakat untuk meminta kompensasi karena pemadaman tidak wajar pada bulan November 2019 namun hingga 2020 bulan ada balasan kepada kami ini kan aneh ," kata Asfandi .

Hal senada juga diungkapkan oleh Korlap DPC Projo Sampang Faris Reza Malik," Kami pada tanggal 30 Desember 2019 sudah melakukan Audensi bersama PLN ULP Ketapang dan UP3 Pamekasan dalam Audensi tersebut ada MoU poin pertama PLN akan memperbaiki kelistrikan Kecamatan Banyuates hingga 31 Januari 2020 otomatis kan Februari normal kembali tapi kenapa selama Februari masih tetap ada gangguan, jika seperti ini terus kami akan meminta ganti rugi kepada PLN  sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan jika konsumen menderita kerugian akibat pelayanan listrik maka pelaku usaha (PLN) bertanggungjawab memberikan ganti rugi. Dan kami akan Demo Ke PLN UP3 Pamekasan," terang Faris.

Mirisnya Pihak PLN ULP Ketapang Maupun UP3 Pamekasan kebingungan tidak bisa menjawab pertanyaan teman Ormas dan LSM bahkan mereka tampak kebingungan saling lempar opini sesama petinggi PLN bahkan jawabannya terkesan ngawur .

Bahkan Firman Selaku UP3 Pamekasan sempat memberikan Statement," Jika Masyarakat memang merasa dirugikan ayo silahkan dituntut nanti kan wasitnya Inspektorat," kata Firman.

Akhirnya Bupati Sampang H.Slamet Junaidi angkat bicara kepada pihak PLN ," Saya mendengarkan Keluhan Masyarakat  khususnya Kaupaten Sampang bahwa PLN  tidak pro Masyarakat bahkan Voltase Sering lemah  ini masalah besar Pak Sampeyan bisa kena UU Konsumen, maka dari itu kami akan kirim surat atas nama Pemkab Sampang kepada Dirut PLN dan juga Menteri BUMN agar permasalahan listrik di Pantura ini cepat terselesaikan ,"tegas Bupati Sampang.


(Naf/Lex)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar